Oleh : Nia Amalia, Sp
Dikutip dari Tempo.co, disebutkan bahwa, dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
PPPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-asn yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Rencana penghapusan ini tidak lepas dari pemetaan pegawai pemerintah yang hanya terdiri dari 2, yaitu PNS dan PPPK. Di luar itu, maka tidak akan ada lagi perekrutan pegawai oleh negara. Dua masalah yang bisa kita tarik disini, pertama, ketidaksiapan pemerintah dalam membuka lapangan kerja. Kedua, penghapusan ini menambah tingginya angka pengangguran.
Honorer tidak langsung dihentikan begitu saja,namun bisa mengikuti seleksi ASN dan PPPK. Jika tidak lolos, honorer pada tahun 2023 bisa mendaftar pekerjaan kembali melalui sistem outsourcing. Ada sebuah ketidakpastian pada tenaga honorer.
Menurut Tjahyo Kumolo, ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan. Kalau status tenaga honorer tidak jelas.
Hal yang perlu dicermati disini adalah apakah seluruh tenaga honorer saat ini bisa diangkat semua? Lebih menyedihkan lagi, bagaimana dengan honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dan menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut?
Dampak ekonomi akibat penghapusan tenaga honorer ini kurang begitu diperhatikan oleh negara. Memang diakui, tenaga honorer sejak dulu tidak mendapat gaji yang layak, dengan penghapusan ini, memang sudah tidak ada harapan lagi mereka mengabdi pada bidangnya.
Tenaga honorer di bidang pendidikan, tentu saja imbasnya terjadi pada peserta didik. Guru honorer mengajar dengan profesionalitas seperti PNS, namun gaji tidak layak, harus menerima kenyataan pahit, siap-siap dirumahkan.
Islam telah mengatur secara lengkap tentang masalah ketenagakerjaan. Bahkan menganjurkan umatnya untuk giat bekerja mendapatkan penghidupan yang layak. Sektor riil dalam Islam adalah sektor yang dibuka untuk rakyatnya. Islam tidak akan pernah membiarkan tenaga kerja luar ikut terlibat di dalamnya. Sektor riil dalam Islam adalah sektor yang dibuka untuk rakyatnya. Islam tidak akan pernah membiarkan tenaga kerja luar ikut terlibat di dalamnya. Seperti tambang freeport misalnya, yang terlanjur "welcome" terhadap asing, tapi tertutup untuk pribumi.
Tidak hanya berbicara solutif untuk pekerja, bahkan Islam telah menyiapkan lapangan pekerjaan bagi warganya. Lewat kas baitul malam itulah negara menggaji pegawai. SDA yang merupakan kepemilikan umum akan dikelola semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat. Penataan kepemilikan umum dari hulu ke hilir oleh negara, pastinya akan menjadikan Islam mampu menangani permasalahan pekerja dengan baik. Negara berfungsi sebagai pengatur, yang menjamin pelaksanaanya dengan baik. Kebijakan negara porosnya adalah kepentingan rakyat.
Wallahua'lam bisshowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar