Pelangi yang Keji


Oleh : Dikara Nur Izabah (Mahasiswi Sumedang)

Belum lama ini sempat viral sebuah podcast dari salah seorang youtuber yang mengundang pasangan Gay. Sebelum diundang dalam podcast tersebut juga sebenarnya mereka telah dikenal banyak orang dan aktif di sosial media. Namun, podcast tersebut lebih viral dan menjadi kontroversi. Walaupun sekarang vidio podcast tersebut telah ditake down oleh sang youtuber, akan tetapi dilihat dari postingan sang youtuber di akun instagramnya, dalam kolom komentar sebagian besar netizen menyayangkan atas konten tersebut karena mereka sudah tahu bahwa Gay adalah perilaku yang menyimpang dari norma agama dan norma sosial juga pelakunya tidak pantas diberi panggung. Sebagian komentar bahkan mencantumkan ayat-ayat Al-Quran untuk memberi tahu bahwa Gay adalah perbuatan keji dan ancaman bagi pelakunya.

Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu.  Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." (Q.S Al-A’raaf: 80-81).

Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali” (Dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth).

Dari dua dalil itu saja seharusnya sudah cukup meyakinkan bahwa para pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) adalah orang yang hina dan keji bahkan pantas untuk dilaknat oleh azab Allah. Namun sayangnya di kehidupan saat ini yang menganut sistem kapitalisme sekuler para pelaku LGBT bisa mendapat panggung dan bahkan mendapat dukungan dengan alasan hak asasi manusia. Bahkan pada tahun 1973, American Psychological Association (APA) telah menghapus homoseksual dari daftar gangguan mental sehingga dipandang sebagai awal untuk mengakhiri stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Padahal jika harus membahas LGBT tanpa membawa agamapun sudah tidak masuk akal, sangat bertentangan dengan norma sosial dan membuktikan perilaku mereka lebih rendah daripada hewan. Apalagi dibahas berdasarkan hukum agama, maka tidak sepantasnya mereka hidup dengan tenang dan mendapat panggung. 

“(Nabi) Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim” (Q.S Al-Ankabut : 30-31)

Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani).

"Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda”. (Q.S Al-Hijr : 73-76)
 
Namun sayang beribu sayang, sebanyak apapun dalil mengenai hukum LGBT tidak akan cukup menyadarkan dan mengentaskan persoalan ini karena saat ini sistem yang dianut adalah sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan memiliki kebebasan bertingkah laku dengan dalih hak asasi walaupun itu menyimpang dari agama. Persoalan LGBT ini hanya akan bisa selesai jika sistem kehidupannya diganti karena persoalan ini merupakan persoalan sistemis yang menyangkut banyak faktor sehingga membutuhkan solusi yang sistemis pula. Karena LGBT adalah buah dari sistem yang tidak menerapkan islam maka solusinya adalah dengan menerapkan sistem islam. Maka negara juga berperan banyak dalam menyelesaikan persoalan LGBT ini.

Jika negara menerapkan sistem islam secara kaffah dengan aturan yang berasal dari Allah Sang Pencipta manusia, selanjutnya negara melakukan hal berikut; pertama, memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum Allah dan menanamkan iman dan takwa agar masyarakat menjauhi semua perilaku menyimpang. Kedua, negara mengontrol media agar memberhentikan penyebaran konten-konten negatif yang menyimpang dalam segala bentuk. Ketiga, mengajarkan masyarakat cara menyalurkan gharizah nau’ dengan benar dan memfasilitasi siapapun yang ingin menikah secara syar’i. Keempat, negara menerapkan sistem ekonomi islam yang menjamin kesejahteraan rakyat agar rakyat tidak melakukan perbuatan menyimpang dengan alasan ekonomi. Kelima, negara menerapkan hukuman yang tegas sesuai dengan syariat islam misalnya membunuh pelaku LGBT “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani). Hal ini sebagai bentuk realisasi hukum islam, sebagai ancaman bagi pelaku, dan perlindungan bagi masyarakat lain agar tidak ada keinginan melakukan hal menyimpang tersebut. 

Wallahu a'lam bish-shawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar