Penghapusan Minyak Goreng Curah Bikin Resah


Oleh : Maya Dhita E.P., S.T. (Pegiat Literasi)

Berkali-kali wacana penghapusan minyak goreng curah digulirkan. Namun sejak tahun 2014 hingga saat ini belum juga terealisasi. Bahkan sempat disahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Perihal dihentikannya peredaran minyak goreng curah terdapat pada pasal 27 yang menjelaskan bahwa minyak goreng curah masih bisa diperdagangkan hingga 31 Desember 2021. Tetapi lagi-lagi pemerintah seperti tidak konsisten dengan kebijakan yang dibuat. Peraturan ini akhirnya dicabut. 

Dalam konferensi pers soal ekspor CPO dan minyak goreng, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (10/6) menyatakan bahwa secara bertahap akan menghilangkan minyak curah menjadi kemasan sederhana. Ia juga mengklaim bahwa hal ini telah disetujui oleh banyak pengusaha minyak goreng. (www.kompas.tv, 11/6/2022)


Alasan Pengemasan Sederhana.

Pemerintah memiliki beberapa alasan mengapa curah harus diubah dalam kemasan. Pertama, minyak goreng curah dinilai tidak higienis karena harus melalui beberapa kali perpindahan tangki sampai jerigen saat pendistribusian hingga sampai ke tangan konsumen. Kedua, untuk melindungi konsumen dari kecurangan produksi minyak curah. Banyak didapati di masyarakat penjualan minyak goreng curah yang berasal dari minyak jelantah yang didaur ulang. Bahkan dalam sebuah video yang viral beredar tampak proses pengoplosan minyak goreng curah dengan solar. Alasan ketiga adalah untuk memberi jaminan halal bagi konsumen, karena minyak goreng curah tidak jelas komposisi bahannya dan dari mana minyak tersebut berasal. 

Meski alasan yang dikemukakan bersifat melindungi rakyat, tetapi masyarakat masih keberatan jika wacana ini benar-benar terealisasi. Pasalnya harga jual minyak curah akan naik karena proses pengemasan, sedangkan daya beli masyarakat rendah. Apalagi bagi pengusaha kecil rumahan yang mau tidak mau harus membeli minyak goreng demi perputaran roda perekonomian mereka. Misalnya industri krupuk, makanan ringan, dan lainnya. 


Ketergantungan Pada Minyak Goreng Curah

Wacana penghapusan minyak goreng curah hanya jalan di tempat karena permintaan yang masih sangat tinggi.  dibandingkan minyak kemasan. Sekitar 70% dari total keseluruhan konsumsi minyak goreng memilih menggunakan minyak goreng curah. 

Harga minyak goreng curah sendiri saat ini sudah cukup mahal. Setara dengan harga minyak kemasan sebelum naik. Sekitar 17.000-19.000 per liter. Apalagi, dengan adanya subsidi dari pemerintah yang menetapkan harga minyak curah berada dikisaran 14.000 dalam waktu dekat. Tentu saja rakyat kecil lebih memilih untuk membeli minyak goreng curah.


Kebijakan Tidak Tepat Sasaran

Untuk menarik minat pengusaha minyak swasta maka pemerintah membuat kebijakan menghapus minyak curah dan menggantinya dengan minyak kemasan sederhana. Maka akan ada biaya tambahan untuk pengemasan sehingga harganya lebih bisa bersaing dipasaran. Dan tentu saja akan meningkatkan keuntungan pengusaha swasta. Sedangkan pemerintah sendiri tidak ada keinginan untuk mengelola dan mendistribusikan sendiri minyak goreng atau curah, padahal dengan itu rakyat bisa mendapatkan harga minyak yang jauh lebih murah. 

Pemerintah cenderung tidak berani bertindak dalam mengakomodasi keinginan rakyat akan harga minyak murah. Mereka lebih mengutamakan apa yang pengusaha inginkan. Ujungnya adalah mendapatkan keuntungan besar.


Islam Punya Solusi

Di dalam Islam, segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak maka haram hukumnya jika pengelolaannya diserahkan pada asing atau swasta. Negara harus mengatur pengelolaan dari hulu ke hilir. Mulai dari petani hingga konsumen.

Karena tujuan utamanya adalah menyejahterakan rakyatnya maka negara tidak akan mengambil untung dari alur produksi, distribusi hingga penjualan langsung ke konsumen.

Negara akan memastikan produk dengan kualitas terbaik bagi rakyatnya. Menjamin kehigienisan, kehalalan dan dampaknya bagi kesehatan. Entah minyak goreng curah atau kemasan, negara akan menjaga kualitasnya.

Rakyat pun tidak akan resah karena negara mampu mengendalikan harga minyak goreng dengan menjagaIbnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka,” ketersediaan stok di lapangan. Memastikan pendistribusian berjalan lancar dan mampu menyalurkan minyak goreng secara merata. 

Produksi minyak goreng akan digunakan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Jika jumlahnya sudah berlebih, baru boleh diekspor. Dengan berlebihnya stok minyak goreng baik curah maupun kemasan di masyarakat maka harga pun bisa ditekan lebih rendah. 

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”

Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar