BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Akankah Menjadi Jaminan kesehatan?


Oleh: Eulis Nurhayati

Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022. Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan. Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan dimana berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000. Kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000. (economy.okezone.com 14/06/22).

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut sampai sehat kembali. Namun sayang, di negeri ini mendambakan pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas seperti mimpi di siang bolong. Rakyat harus berurusan dulu dengan perusahaan asuransi dan membayar sejumlah iuran.

Sejatinya BPJS Kesehatan tidak ubahnya asuransi. Rakyat membayar sejumlah premi demi mendapatkan layanan kesehatan. Dimanakah letak jaminan kesehatan yang dimaksud? Yang namanya jaminan kesehatan, mestinya dijamin baik dari pelayanan ataupun pembiayaannya.

Namun, negara ataupun BPJS Kesehatan sejauh ini belum menjamin apa-apa. Istilah “jaminan” hanyalah ‘kamuflase’ untuk memalak rakyat. Lebih tepatnya, penguasa sedang menjamin dirinya sendiri agar tidak perlu repot-repot keluar biaya kesehatan untuk rakyat. Lagipula, kepesertaan BPJS Kesehatan tak berdampak pada layanan kesehatan untuk rakyat. Fakta di lapangan, warga harus antri demi mengurus administrasi yang ribet, pelayanannya lama, dan sering kali pasien BPJS Kesehatan mendapat perlakuan diskriminatif dibanding pasien non-BPJS Kesehatan.

Hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Status peserta BPJS Kesehatan seakan menjadi warga kelas dua yang tidak mendapat perhatian lebih.

Inilah efek kapitalisasi dunia kesehatan. Layanan kesehatan menjadi komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan. Terlebih lagi kisruh BPJS Kesehatan tentu tidak bisa dipisahkan dari paradigma negara dalam menyelenggarakan urusan masyarakat dan negara.  Kebutuhan vital rakyat, semacam kesehatan, seharusnya menjadi tanggung jawab negara.  Negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas secara gratis hingga setiap individu rakyat mampu mengaksesnya dengan mudah.

Pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai jasa yang mewajibkan kompensasi. Jaminan pelayanan kesehatan masyarakat ditanggung sepenuhnya oleh negara.  Jaminan negara atas kesehatan tidak boleh dirupakan melalui mekanisme asuransi. Tak boleh rakyat diperlakukan layaknya nasabah perusahaan asuransi, seperti yang dilakukan Pemerintah melalui BPJS.

Dr. ‘Abdurrahman al-Khalidi dalam Kitab Ash-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutsla mengatakan: (Jaminan pemenuhan) kebutuhan-kebutuhan primer bagi seluruh rakyat telah ditetapkan oleh syariah sebagai kewajiban atas negara secara langsung.

Syariah menetapkan bahwa di antara tanggung jawab (negara) adalah memenuhi kebutuhan asasi bagi seluruh rakyat. Kebutuhan asasi tersebut adalah keamanan, kesehatan, dan Pendidikan.

Berobat termasuk perkara mubah. Namun demikian, kesehatan merupakan salah satu urusan dari urusan-urusan rakyat.   Bahkan kesehatan badan termasuk salah satu urusan vital.  Oleh karena itu, pemenuhan kesehatan wajib atas negara. Apalagi tidak adanya pemenuhan kesehatan bagi masyarakat bisa menimbulkan bahaya.  Menghilangkan bahaya wajib atas negara.  Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan.” (HR Malik).

Atas dasar itu, penyediaan pelayanan kesehatan wajib atas negara. Pasalnya, kesehatan merupakan salah satu urusan rakyat yang wajib dilayani, dan tidak adanya pelayanan kesehatan bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Jaminan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah melalui BPJS faktanya justru telah memberatkan rakyat.  Alih-alih membantu rakyat, BPJS justru menjadi alat untuk memalak rakyat.  Rakyat dipaksa membayar iuran agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan secara gratis atau murah.  Dengan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), rakyatlah yang sejatinya menjamin sendiri kesehatannya, bukan Pemerintah. Jaminan kesehatan rakyat oleh negara hanyalah jargon-jargon yang menipu.

Sedangkan Jaminan Kesehatan dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat, termasuk bagian dari kemaslahatan dan fasilitas umum yang harus dirasakan oleh  rakyat. Kemaslahatan dan fasilitas (al-mashalih wa al marafiq) itu wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari pelayanan negara terhadap rakyatnya. Dalilnya sabda Rasul Saw., "Imam (penguasa)adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.).

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. pun (dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay.  Saat Nabi Saw. mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya. 

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam lalu mereka jatuh sakit di Madinah.  Rasulullah Saw. selaku kepala negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’.  Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh.Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi. Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat.  Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat.  Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara.   Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Begitu sempurnanya Islam mengatur seluruh urusan umat mulai pejabat hingga rakyat bahkan Islam sebagai rahmatan Lil 'alamin benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh alam. Tidakkah kita ingin merasakan rahmat-Nya pula?

Wallahu A'lam bish-shawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar