Nikah Beda Agama, Bolehkah?


Oleh: Ummu Azizah Fisikawati

Peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama menjadi kontroversi dan perhatian publik. Putusan tersebut dianggap akan menjadi lahirnya putusan yang sama pada masa depan. Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam register perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya," kata Tholabi, JAKARTA, Jumat (24/6/2022).

Menurut Tholabi, kontroversi nikah beda agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang dilegitimasi oleh negara. “Sebenarnya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Fakta ini menunjukkan bahwa ada persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia,” jelasnya.

hukum di Indonesia semakin memperumit dan bertentangan dengan agama terutama agama Islam. solusi yang di tawarkan kerap manambahkan masalah baru yang harus dihadapi. aturan yang berasal dari manusia tidak akan pernah bisa memberi solusi yang tuntas. lantas bagaimana Islam memandang pernikahan beda agama. Menjadi salah satu landasan ketentuan pernikahan bagi umat muslim. Khususnya dalam ayat Alquran yang dibahas seputar aturan dalam memilih pasangan sebelum menikah.

Pernikahan dalam Islam sendiri hukum dikerjakannya adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Terutama bagi mereka yang mampu menjalankannya sesuai dengan riwayat hadits berikut,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya: "Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya."

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah Ayat 221:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Menerangkan dalam ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

Rasulullah SAW dalam riwayat haditsnya menegaskan poin seputar memilih pasangan dalam pernikahan Islam. Hal yang paling utama dan wajib diperhatikan muslim adalah iman dan akhlak dari pasangan yang hendak dinikahkan, bukan harta atau pun kondisi fisiknya.

Dari Abdullah bin 'Umar yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya, mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan berkulit hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas." (HR Ibnu Majah).

Maka dari itu sebagai seorang muslim harus memahami memilih pasangan yang sesuai dengan visi dan misi. Meraih kebahagian bukan hanya sebatas di dunia namun kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dimana kebahagiaan itu kekal adanya.

Dengan terjadinya menikah beda agama akan membingungkan keturunan, Anak-anak akan di ajarkan dua keyakinan beragama yang berbeda, mendapatkan pendidikan akhlak yang berbeda, kemudian harus memilih salah satu keyakinan, mengikuti keyakinan dari ayahnya atau kenyakinan dari ibunya.

MUI telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama.

Pernikahan beda agama di Indonesia sangat tabu, sehingga wajar jika pernikahan mereka itu mendapat sorotan di publik wanita Muslimah dan pasangannya dari umat Kristiani. Meski dalam Islam memperboleh kan laki-laki Muslim menikah dengan wanita non Muslimah, akan lebih baik menikah dengan muslimah. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah SWT mengajak ke surgaNya.

Maka dari itu sangatlah penting ketika ada aturan yang tegas sehingga tidak terjerumus kedalam kemaksiatan yang nyata. Aturan yang akan memberi pilihan yang benar sesuai dengan visi dan misi pernikahan, menjadikan pernikahan yang sakinah mawadah warahmah, tentunya itu akan terwujud jika aturan itu berasal dari Allah SWT yakni aturan yang di terapkan dalam bingkai Negara Islamiyyah sehingga aturan itu mampu menyelesaikan promplematika kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Wallahu a'lam bish-shawabi.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar