BUMN : Riwayatmu Kini Jadi Korban Sapi Perah


Oleh : Indah Kania

Sejumlah usaha pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan gulung tikar. Ini karena ada yang mengalami salah kelola. Berikut daftar BUMN yang salah urus dan mengalami kerugian hingga punya utang banyak dan berujung pailit:

Istaka Karya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Yakni lewat putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Juli 2022
Pembatalan ini setelah PT Istaka Karya (Persero) tidak mampu memenuhi kewajibannya, setelah jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi buka suara keputusan ini dan mengatakan menghormati putusan Pengadilan sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada seluruh pihak.

Merpati Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022. Dengan begitu, perusahaan mendapat payung hukum dan lebih mendekat pembubaran. Pengadilan juga menunjuk Hakim Pengawas, hakim ditunjuk oleh Pengadilan Niaga, serta Kurator untuk menjalankan proses kepailitan perusahaan tersebut.

PT Industri Sandang Nusantara
Pembubaran perusahaan ini berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Pendapatan ISN sejak tahun 2018, hanya dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.
ISN harus menghadapi kompetisi industri tekstil tinggi, dan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan terus merugi, sebagai informasi pada tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.

PT Iglas
Perusahaan yang berbasis Gresik Jawa Timur tidak beroperasi sejak 2015. Lalu Iglas telah dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022.
Iglas harus berhadapan dengan kondisi teknologi alat produksi yang tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau sangat minim. Ini dikarenakan perusahaan terdampak substitusi produk botol plastik.
Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Sebagai informasi per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun.

PT Kertas Kraft Aceh
Pemerintah juga melakukan pembubaran perusahaan ini melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga diketahui telah berhenti beroperasi sejak lama yakni pada 2008.
KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.

Selama ini BUMN banyak yang merugi dan terkesan mudah mendapat dana dari pemerintah. Alasannya bukan rahasia lagi. Perusahaan plat merah kerap menjadi sapi perah banyak kepentingan termasuk pemerintah sendiri. 

Hal ini bisa dilakukan dengan memainkan proyek proyek maupun memasukkan orang dekat ke perusahaan plat merah. Tak heran korupsi kerap terjadi oleh para pejabat BUMN. Disisi lain BUMN juga dituntut dengan proyek strategi nasional namun pemerintah tidak membiayai secara penuh
Bahkan Untuk menghindari perusahaan plat merah menjadi “Sapi Perah” pihak tertentu. Pemerintah menawarkan privatisasi atau menawarkan saham perdana (IPO) perusahaan negara dengan harapan tercipta tata kelola perusahaan yang baik. Sebab upaya ini otomatis menciptakan transparasi publik/ pemegang saham. Namun semua upaya itu juga tidak mampu menyelamatkan perusahaan plat merah itu.

Dari tata kelola BUMN ini dapat disimpulkan bahwa kebangkrutan BUMN  bukan hanya karena salah management atau korupsi orang dalam saja. Namun karena paragdigma yang salah dalam memandang aset negara dan rakyat. 

Dalam sistem kapitalis aset negara atau kepemilikan rakyat sah diperjualbelikan selama ada pihak bermodal besar yang sanggup mengelolanya, padahal sistem itu hanya akan membuat negara berlepas diri. Sehingga Aset BUMN mudah diperjualbelikan dengan siapapun pemiliki modal besar dialah pemilik sesungguhnya.
 
Alhasil aset negara hanya dipandang sebagai obyek bisnis untuk mendapat keuntungan pribadi dan mengesampingkan kebutuhan rakyat. Dengan demikian memandang aset negara dengan pandangan untung rugi, menyebabkan BUMN banyak memberi untung pada segelintir pihak dan menghalangi kemaslahatan publik secara luas.

Berbeda dengan pandangan islam. Islam mengatur kepemilikan negara dan umum sebagai milik umat yang harus diurus dengan ketentuan syariat dan diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama. 

Harta milik negara adalah izin dari pembuat hukum yaitu Allah, atas setiap hak dam pemanfaatannya ada di tangan negara. Seperti harta Ganimah, fai , khumus, kharaj, jizyah 1/5 dari harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara.

Harta tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang jadi kewajiban negara untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyat, seperti menggaji pegawai, akomondasi jihad, pembangunan sarana dan prasarana publik dan lain sebagainya. 
Terhadap harta milik umum negara tidak boleh memberikan pokok atau asalnya kepada seseorang. Meskipun seseorang boleh memanfaatkan harta tersebut berdasarkan kesertaan dan andil dirinya atas harta tersebut. Sementara terhadap harta milik negara, negara berhak memberikan pada individu atau sekelompok individu rakyat.

Atas dasar itu, negara boleh memberikan harta kharaj pada petani saja untuk memajukan pertanian dan perkebunan mereka. Namun air, garam,tambang minyak, dan harta milik umum lainnya tidak boleh diberikan pada seorangpun dari rakyat karena harta tersebut masuk kategori milik umum. Yaitu fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat luas seperti sarana beribadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan lain sebagainya . 

Pembelanjaan dan pengembangan harta negara hanya dapat dilakukan pada usaha yang diperbolehkan syariat islam , negara dilarang membelanjakan dan mengembangkan harta pada sektor sektor yang di haramkan Allah. Semisal bekerja sama dengan asing memakai utang riba ataupun privatisasi milik umum atau negara untuk kepentingan para kapitalis bukan rakyat. Negara yang mampu melaksanakan syariat islam hanya negara khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bissawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar