Oleh : Rasmini (IRT)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi, di Kantor Kemendikbudristek, yang disiarkan secara daring, Senin (27/6/2022).
Nadiem menegaskan, daya saing perguruan tinggi Indonesia dalam kancah persaingan global merupakan salah satu indikator pencapaian Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2024.
Nadiem mengatakan, sebagai wujud komitmen dalam mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Nadiem menuturkan, dana abadi perguruan tinggi untuk menunjang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
Dana Abadi Pendidikan ini di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan dan telah diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 15 Desember 2021.
Dibalik Upaya Pemerintah
Pendidikan dianggap sebagai sumber dari segala sumber kemajuan suatu bangsa, karena dengan pendidikan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa dapat ditingkatkan.
Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana abadi pendidikan. dalam pengelolaanya LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya.
Selain LPDP terdapat juga Dewan Penyantun yang bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Mendikbudristek, mengajak seluruh masyarakat dan swasta untuk berkolaborasi meningkatkan pendanaan perguruan tinggi. Hal ini agar Indonesia berkesempatan untuk mengejar ketertinggalan pendanaan di perguruan tinggi. Selain itu agar setiap PTNBH diharapkan memiliki dana abadi masing-masing dan memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal dengan menggalang dana tambahan dari tahun ke tahun.
Sekilas, Dana Abadi seolah dapat menyolusi karena mampu membantu pendanaan perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa tidak dibebani kampus dengan biaya UKT. Namun, benarkah menjadi solusi?
Mungkinkah menjadi solusi tuntas?
Dana Abadi Pendidikan merupakan episode dari program merdeka belajar yang sedang diluncurkan. Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki persoalan besar dan keterbatasan dalam hal mengakses pendidikan tinggi. Keberadaan dana abadi ditengarai dapat meningkatkan bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Jika kita cermati, konsep Dana Abadi PTN sejatinya sedang menunjukkan kegagalan negara dalam membiayai pendidikan. Konsep pembiayaan ala kapitalisme yang bukan saja rusak karena mengandalkan bertambahnya dana melaui investasi ribawi, tetapi juga telah berorientasi dalam mengalokasi dana Pendidikan dari sumber-sumber terbatas dan mengatasnamakan sudah menjamin biaya Pendidikan public, selebihnya pemerintah berlepas tangan dan menyerahkan minimnya dana tersebut kepada rakyat sehingga memperberat beban hidup public. Atau menyerahkan pada peran swasta hingga menggadaikan kepentingan negara dan public serta membiarkan sector Pendidikan melayani kepentingan korporasi.
Maka, Dana Abadi bukanlah kebijakan totalitas melainkan kebijakan parsial. Program ini hanya menyasar PTNBH, sedangkan banyak mahasiswa yang belajar di kampus-kampus negeri non-PTNBH dan kampus swasta dengan biaya mahal. Memaksakan mereka kuliah dengan biaya mahal berimbas pada kualitas SDM sebab pada akhirnya orientasi mereka adalah kerja, yakni untuk mengembalikan modal kuliah.
Jaminan Pendidikan dalam Islam
Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh sebagai penyelenggara pendidikan. Negara tidak akan melimpahkan kewajibannya kepada pihak swasta maupun masyarakat. Negara berkewajiban menjaga orientasi pendidikan agar berjalan sesuai syariat.
Visi misi pendidikan tidak boleh tergadaikan oleh intervensi apa pun. Walhasil, pendidikan Islam akan melahirkan mahasiswa berkepribadian Islam yang siap menjadi pemimpin, mampu menyelesaikan permasalahan umat dengan bersandar pada hukum Islam.
Dari pendidikan Islam pula, lahir para ilmuwan dan ulama. Mereka memiliki kemampuan dan strategi jangka panjang maupun pendek agar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi, serta menyiapkan orang-orang yang berkemampuan mengelola semua urusan umat sesuai bidang masing-masing.
Memang butuh biaya yang tidak sedikit, tetapi Islam mempunyai pembiayaan yang sesuai syariat, yaitu anggaran pendidikannya bersifat mutlak yang dikelola oleh Baitulmal. Artinya, negara berkewajiban memberikan anggaran sesuai kebutuhan, berapa pun besarnya, selama untuk memenuhi kebutuhan publik.
Oleh sebab itu, penting mengembalikan fungsi negara sebagaimana mestinya, yaitu sebagai pelaksana penuh urusan rakyat dan memberikan kesempatan kuliah kepada setiap warga negara. Negara wajib menyediakan fasilitas yang memadai, murah, tetapi berkualitas dengan tetap menjaga misi visi pendidikan yang sahih.
Hal ini hanya bisa terwujud apabila negara menerapkan sistem Islam dalam sebuah Daulah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilafah ‘ala minhaji nubuwwah).
Waallahu'alam bisawwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar