REALITAS PENDIDIKAN SEKULER, PERINTAH BERHIJAB DIANGGAP SUATU PAKSAAN


Oleh : Ade Rosanah

Penggunaan kerudung dan seragam panjang oleh para siswi untuk kegiatan sekolah sudah menjadi pemandangan yang lumrah di negeri ini. Sebab penduduk negeri ini mayoritas beragama Islam. Maka sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan mengapresiasi hal tersebut dengan mengizinkan para siswi yang muslim untuk berhijab ketika memasuki lingkungan sekolah dan berbagai kegiatannya. Bahkan pemakaian kerudung dijadikan bagian dari tata tertib sekolah berbasis agama untuk para siswinya.

Namun beberapa waktu lalu seorang siswi dari SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY mengadu bahwa dirinya mengalami pemaksaan mengenakan kerudung oleh guru BK dan BP pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Setelah kejadian tersebut siswi itu mengurung diri dan mengalami depresi. Akhirnya peristiwa tersebut pun menarik perhatian sejumlah pihak. Salah satu pihak yang angkat bicara adalah dari Disdikpora DIY.

Pada (29/7) melalui sambungan telepon Didik Wardaya selaku Kepala Disdikpora DIY mengatakan bahwa pihaknya baru membentuk tim untuk mendalami kejadian pemaksaan pemakaian kerudung kepada seorang siswi SMAN 1 Banguntapan. Bagi sekolah pemerintah (Negeri) tidak boleh memaksakan siswinya berkerudung. Sebab itu adalah sekolah pemerintah bukan sekolah berbasis agama. Memakai kerudung itu harus berdasarkan kesadaran bukan paksaan. Budhi Masturi dari pihak Ombudsman RI (ORI) DIY ikut bersuara, jika sekolah negeri melakukan pemaksaan penggunaan kerudung kepada para siswinya maka termasuk kategori perundungan, (Kumparan, 31/7/2022).

Sangat disayangkan sekali ketika seorang pendidik melakukan tugasnya yaitu mendidik peserta didiknya agar berbusana menutup aurat dengan penggunaan kerudung di lingkungan sekolah justru dianggap pemaksaan dan masuk kategori perundungan. Padahal hal tersebut bertujuan baik, yaitu membiasakan para siswi berpakaian tertutup. Selain terlihat sopan, penggunaan kerudung bagi perempuan juga sangat dianjurkan oleh agama (Islam). Namun pembiasaan baik tersebut nyatanya tidak selalu mendapatkan respon baik oleh sebagian pihak seperti siswi dari SMAN 1 Banguntapan. Pelajar itu tidak terima ketika gurunya memakaikan kerudung di kepalanya.

Siswi itu menganggap bahwa yang gurunya lakukan adalah sebuah pemaksaan terhadap dirinya. Begitu pula pihak lain mengatakan jika pihak sekolah negeri mewajibkan para siswinya berhijab, sedangkan jika siswi keberatan dan menolak mengenakannya maka disebut dengan perundungan. Walhasil seperti itulah resiko yang dirasakan ketika pendidikan sekuler menjadi landasan sistem pendidikan saat ini. Hal yang baik menurut agama pun dikatakan merampas hak asasi manusia dalam berpenampilan.

Sejumlah pihak yang terkait di dunia pendidikan bukannya mendukung sekolah dan guru yang menerapkan aturan berhijab agar siswinya menjadi manusia yang taat pada aturan yang sudah ditetapkan Allah swt. bagi muslimah. Tetapi sekolah dan guru justru disalahkan dan berpeluang diberikan sanksi karena diduga melakukan pemaksaan. Akibat dari pendidikan sekuler pun saat ini para pelajar siswi tidak menyadari dan memahami bahwa kewajiban seorang wanita ketika baligh itu bukan hanya solat saja, tetapi wajib juga menutup auratnya.

Maka dengan penerapan pendidikan sekuler nyatanya membuat seseorang jauh dari ajaran agama Islam yang seutuhnya. Orang yang berhijab dikatakan mengikuti budaya arab. Sedangkan kerudung dan jilbab itu jelas bukan merupakan budaya arab. Sebab sebelum Islam datang wanita arab berpakaian terbuka dengan memperlihatkan rambutnya. Jadi jelas bahwa menutup aurat dengan menggunakan kerudung dan jilbab itu berasal dari Islam. Aturan Islamlah yang menjaga dan melindungi wanita dari pandangan keji ataupun dari tindak pelecehan.

Namun saat ini aturan Islam cenderung dipilah-pilih sesuai keinginan diri sendiri. Seperti halnya dalam memilih hidangan prasmanan. Mana yang disukai diambil, mana yang tidak disukai dibiarkan begitu saja. Padahal sebagai seorang muslim dilarang bersikap pilah-pilih terhadap segala perintah dan larangan yang sudah Allah swt. tetapkan. Sebab konsekuensi keimanan seorang muslim adalah taat mematuhi segala perintah Allah swt.

Salah satunya perintah Allah swt. mengenai kewajiban menutup aurat khususnya bagi muslimah. Terdapat dalil-dalil terkait perintah wajibnya menutup aurat bagi perempuan. Sebagaimana Allah swt. berfirman : 
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-ahzab ayat 59).

Jelas sekali bahwa perintah berhijab adalah perintah Allah swt.. Adapun sekolah atau guru yang mengharuskan pelajar siswinya mengenakan hijab, itu menjadi bagian dari tugasnya dalam mendidik. Apalagi gurunya seorang muslim, ia berkewajiban beramar makruf nahi mungkar terhadap anak didiknya. Dengan memberikan contoh yang baik serta mengajarkan siswi-siswinya untuk berpenampilan semestinya seorang muslimah.

Namun berhijab itu tak hanya dikenakan ketika seorang muslimah berada di lingkungan sekolah saja. Akan tetapi menutup aurat itu berlaku ketika perempuan berada di kehidupan umumnya yaitu lingkungan di luar rumahnya seperti sekolah, pasar, mesjid, rumah sakit dan tempat-tempat umum lainnya. Maka selayaknya seorang muslimah di manapun berada mesti bisa menjaga auratnya agar tak terlihat oleh yang bukan mahromnya dengan berhijab (mengulurkan kerudung dan jilbab). Jadi penting sekali bagi seorang muslimah menyadari dan memahami bahwa berhijab itu mesti karena Allah swt. dan bukan karena peraturan sekolah.

Sebab jika berhijab karena peraturan sekolah, maka seorang siswi hanya mengenakan hijab saat sekolah saja. Sementara ketika di lingkungan luar sekolah ia melepaskannya. Tetapi jika dilakukan karena Allah swt. maka seorang muslimah akan selalu terikat dengan hukum syariat yaitu wajib menutup aurat kapanpun dan di manapun kecuali dalam kehidupan khususnya (dalam rumah) selama di dalamnya tidak ada laki-laki yang bukan mahromnya. Seorang muslimah seharusnya jangan merasa terpaksa apalagi sampai mengalami depresi hanya karena dirinya enggan menutup aurat. Padahal itu kebaikan untuk dirinya.

Menutup aurat itu adalah kewajiban muslimah. Ada maslahat di dalamnya. Apabila tidak dilaksanakan maka akan berdosa, apabila dilakukan akan mendapatkan pahala. Menutup aurat bukan sekadar kewajiban. Tetapi juga merupakan kehormatan dan kemuliaan seorang wanita. Perintah tersebut sebagai bentuk kasih sayang Allah swt. dalam menjaga, melindungi kehormatan dan memuliakan wanita.

Wallahu'alam...



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar