Akankah Revisi RUU SISDIKNAS Membuat Guru Sejahtera?


Oleh : Nurul Hariani, S.Pd. (Aktivis Muslimah dan Pendidik)

Guru Yang disematkan Sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” yang harus di ayomi setiap kebutuhan dan akan disejahterakan Oleh Negara. Namun pada faktanya menjadi tangisan bagi guru guru saat ini. Di tengah  harga  kebutuhan pokok yang melambung tinggi, gaji guru terancam berkurang signifikan. Tunjangan guru dikabarkan hilang dari RUU  Sisdiknas yang sedang diajukan. Sebabnya, Pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dikabarkan hilang dari RUU Sisdiknas yang sedang diajukan  masuk kedalam  prolegnas prioritas perubahan 2022 ke DPR RI. Padahal, Selama ini TPG dianggap cukup membantu perekonomian para guru.

Hal ini Banyak menuai Polemik, bahkan sejumlah Fraksi DPR Mengaku menolak RUU Sisdiknas masuk kedalam program legislasi nasional(Prolegnas) perubahan di tahun 2022 yang mana seperti dikatakan diatas sebelumnya bahwa Fraksi DPR menolak RUU Sisdiknas mengenai tunjangan guru atau tunjangan profesi guru. Selain itu RUU sisdiknas dinilai tidak menjawab berbagai permasalahan pendidikan, dikarenakan  RUU itu menghapus pasal-pasal penting  dalam tiga undang-undang lama terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Menurut Koordinator Nasional  PPG, menuturkan  hilangnya pasal TPG dalam RUU sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga  kecewa. Ia menilai penghapusan pasal TPG ini akan menjadi Mimpi Buruk bagi Guru, Bahkan akan menghilangkan kesejahteraan guru secara perlahan. (Beritasatu.com).

Dari catatan Kritis  RUU Sisdiknas dapat diambil kesimpulan bahwasanya RUU sisdiknas ini masih belum menjawab persoalan mendasar perihal Kesejahteraan  pendidikan ditanah Air. Yaitu dengan proses SKS “Sistem Kebut Semalam” Serta minimnya partisipasi Publik  nyang menjadikan UU ini serupa dengan UU cipta kerja yang semakin mengikis kesejahteraan warganya. Padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya nasib anak bangsa berada ditangan pendidiknya. Jika pendidiknya  tersibukkan dengan kerja sampingan  untuk memenuhi ataupun menutupi kesulitan hidupnya, Niscaya proses optimalisasi belajar mengajar akan sulit terpenuhi. Padahal, Kesejahteraan Guru akan sangat berpengaruh  terhadap kualitas pendidikan. Seperti yang kita tahu ditengah APBN yang terus mengalami defisit, pemerintah berupaya memangkas anggaran belanja negara. Tidak menutup kemungkinan  itu pun terjadi  pada sektor pendidikan, yang mana mereka sedang mengotak atik dana pensiun PNS  yang dianggap membebani  APBN. Begitupun  hilangnya pasal  tunjangan profesi Guru ini, bukan mustahil untuk mengurangi anggaran. Selanjutnya bukan hanya pasal TPG saja yang hilang, kepastian  gaji honorer yang sudah lama diajukan  pun tidak dicantumkan. melihat itu semua pemerintah seperti tidak mau rugi dengan memberikan  gaji yang memadai pada guru yang tulus mendidik Generasi.

Inilah jika kebijakan dikendalikan para korporasi , yang mana alokasi dana hanya diperuntukkan untuk kemaslahatan privatisasi yang bersifat politik oligarki. Saat infrastruktur untuk kepentingan  pembesar dibangun secara megah, maka kita saksikan fakta nya fasilitas sekolah (Terutama di pedesaan) jauh dari kata sangat Layak. Terlebih lagi gaji gurunya tidak sepadan, fasilitas sekolahnya tidak  memadai, kurikulum pun hanya berbasis keinginan sepihak dari korporasi zalim. yang jadi pertanyaannya bagaimana bisa  terlahir generasi berkualitas yang dapat memajukan bangsa?

Maka dari itu mustahil kesejahteraan guru akan tercapai saat ini jika aturan nya masih aturan para koorporasi dan oligarki yang asasnya adalah manfaat. Maka sistem saat ini sangat berbanding jauh dengan Sistem Islam yang sangat menjamin Kesejahteraan Guru. Sebagaimana Islam memandang Guru sebagai  profesi yang mulia sehingga layak mendapatkan kesejahteraan dan apresiasi yang tinggi atas pengabdiannya. Sejarah mencatat bahwasanya pada masa Khalifah Umar Bin Khattab memberi upah pada guru sebanyak  15 dinar (1dinar= 4,25 gram emas) setiap bulannya, kurang lebih jika diakumulasikan dengan harga emas saat ini  guru mendapat upah lebih dari Rp 60 Juta perbulannya. bahkan tidak memandang guru sebagai honorer ataupun pegawai negeri, di perkotaan ataupun pedesaan. karena semua guru akan mendapatkan tugas yang sama yaitu mendidik generasi.

Maka jelaslah sistem pendidikan saat ini sangat jauh berbeda pada masa Islam menjadi Super Power Dunia. Maka wajar peraturan atau pun kebijakan saat ini hanya menjadi kebijakan tambal sulam yang tidak tahu diman hujungnya, Sehingga Mustahil adanya Kesejahteraan Bidang pendidikan khususnya Kesejahteraan Guru nya dan kualitas Generasi Bangsa. Maka Jelas Hanya Islam lah Satu satunya Sistem yang akan menghapus semua Permasalahan. Wallahua’lam Bi Ash shawab.......




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar