BBM Naik Rakyat Jadi Korban


Oleh : Ummu Haniifa (Aktifis dan Pemerhati Sosial)

Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari pertalite, solar dan pertamax. Harga baru BBM bersubsidi dan non subsidi itu berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. “Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit.  Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka. Menteri ESDM Arifin Tasrif selanjutnya menjabarkan kenaikan harga BBM terbaru yakni,harga Pertlite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, dan harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

Wacana kenaikan harga BBM bersubsidi sudah ramai dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir karena membengkaknya nilai subsidi sebesar Rp 502 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran subsidi dan kompensasi energi akan kembali membengkak sebesar Rp198 triliun, jika harga BBM pertalite dan solar tidak dinaikkan. Ia mengatakan, saat ini anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 dipatok sebesar Rp 502,4 triliun. 


Kenaikan BBM akan Berdampak Besar Bagi Ekonomi

Melonjaknya harga minyak dunia dalam beberapa bulan terakhir mengakibatkan harga eceran BBM di dalam negeri semakin jauh di bawah harga internasional. Hal ini semakin membebani APBN negara, karena subsidi yang diberikan semakin besar. Jika tidak diatasi, maka APBN akan jebol. Jika harga BBM tidak dinaikkan (dengan cara mengurangi subsidi) maka subsidi energi bisa membengkak. Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar menambah beban bagi negara. Sabtu. (Kompas.com 3/9/2022).

Kenaikan harga BBM bersubsidi akan menyebabkan efek domino yang sangat luas, karena akan berakibat dengan naiknya harga-harga barang, padahal masyarakat baru saja mulai memperbaiki aktivitas ekonomi akibat pandemi. Efek selanjutnya dikhawatirkan akan menghantam kembali daya beli dan konsumsi masyarakat. Hal ini tentunya akan berdampak pada pemulihan ekonomi yang sedang berjalan. Kenaikan harga BBM subsidi bahkan dapat memicu naiknya angka kemiskinan dan pengangguran.

Kenaikan harga BBM seharusnya bisa dihindari dengan melakukan kebijakan yang tepat. Salah satunya dengan mengembangkan teknologi untuk memproses minyak mentah menjadi BBM yang siap pakai. Saat ini produksi minyak mentah di Indonesia hanya mampu mencapai 700.000 barel per hari. Adapun konsumsinya mencapai 1,4 juta sampai 1,5 juta barel per hari. Kalau ditelaah lebih lanjut, produksi minyak mentah Indonesia langsung diekspor, tidak diproses lebih lanjut menjadi minyak yang siap pakai. Sedangkan kebutuhan 1,4-1,5 juta kebutuhan BBM seluruhnya dipenuhi dengan import. Tentu saja hal ini akan mengakibatkan biaya yang dikeluarkan negara untuk membeli BBM siap pakai lebih mahal dibanding penjualan minyak mentah. Jika Indonesia bisa mengolah minyak mentah menjadi BBM siap pakai, tentu akan mengurangi biaya pembelian. Maka pengembangan teknologi harus menjadi prioritas. Sebagai negara yang Allah berkahi dengan sumber daya alam yang lengkap tentu untuk membangun kilang-kilang untuk memurnikan BBM adalah sesuatu yang mungkin, karena seluruh mineral yang dibutuhkan ada di Indonesia.

Perbaikan tata kelola migas juga perlu dilakukan. Undang Undang Migas No 22 Tahun 2001 yang menjadi acuan sarat nuansa liberalisasi yang terjadi dari hulu hingga hilir. Undang-undang ini membuat perusahaan asing dan swasta bisa menguasai sumber-sumber migas di Indonesia. 

Kebijakan lain yang bisa diambil negara untuk menghindari kenaikan BBM adalah dengan membuat skala prioritas penggunakan anggaran negara. Misalnya melakukan penghentian pembangunan ibukota baru, sehingga dananya bisa dialihkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan rakyat. Menghentikan atau negosiasi ulang pembayaran bunga hutang luar negeri yang mencapai Rp 500 triliun tiap tahunnya.

Kebijakan menaikan harga BBM menjadi gambaran bahwa dalam sistem kapitalisme, rakyat tidak diurusi sebagaimana mestinya. Hak rakyat untuk memperoleh BBM dengan harga murah semakin sulit terealisasi.


Konsep Islam Mengelola Migas

Barang tambang termasuk migas, laut dan hutan dalam pandangan Islam masuk dalam kepemilikan umum. Negara wajib mengelolanya untuk kebutuhan rakyat. Sedangkan dalam sistem kapitalisme, barang tambang bisa diserahkan kepada swasta atau individu. Rasulullah SAW bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu api, padang rumput dan air” (HR Abu Dawud). Dalam penuturan Anas ra, wa tsamanuhu haram” harganya haram, artinya tiak boleh diperjualbelikan. 

Bahan bakar minyak termasuk kekayaan alam yang tidak bisa secara langsung dimanfaatkan oleh rakyat. Karena membutuhkan keahlian, teknologi dan pembiayaan yang besar. Maka Syara’ memberikan kewenangan kepada negara untuk mengolah dan mengelolanya sehingga bisa didistribusikan kepada pemiliknya, yaitu rakyat. Negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat berdasarkan asas mencari keuntungan. Kalaupun ada biaya dalam pengelolaannya, maka harga yang dibebankan kepada rakyat hanyalah sebatas mengganti biaya produksinya saja. Jika produksinya berlimpah, negara boleh menjualnya ke luar negeri dan mencari keuntungan. Dan hasil penjualan semuanya dimasukkan ke dalam Baitul mal, dan akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat lagi. 

Wallahu’alam bishowab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar