Darurat Penyimpangan Sexual dan Ancaman HIV di Jabar, Bagi-Bagi kondom Solusi atau Ilusi?


Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Bekasi (Jabar) Terdapat 3.744 kasus HIV/AIDS di Jawa Barat berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada Januari hingga Juni 2022. Dari data tersebut, ada lima daerah di Jabar dengan kasus tertinggi, yakni Kota Bandung (410 kasus), Kabupaten Bogor (365 kasus), Kota Bekasi (365 kasus), Kabupaten Indramayu (352 kasus), dan Kabupaten Bekasi (217 kasus). 

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa kasus penularan HIV/AIDS didominasi oleh warga dengan usia produktif. Dari sejumlah kasus tersebut, 69,2% berasal dari kalangan usia 29 hingga 45 tahun, dan 18,4% berasal dari kalangan usia 20 hingga 24 tahun. Pihak Dinkes Jabar menyebutkan bahwa faktor penularan terbanyak berasal dari hubungan biseksual, homoseksual, heteroseksual, penggunaan Napza suntik, serta penularan ibu ke kandungannya. (Kompas.com, kamis 25/08/2022)

Maraknya seks bebas, pornografi, dan pornoaksi di negeri ini khususnya di Bekasi merupakan buah diterapkannya sistem demokrasi. Darinya lahir paham kebebasan atau liberalisme. Di mana kebebasan menganggap bahwa setiap orang boleh berpikir, berpendapat, bertingkah laku, termasuk berpakaian dan bergaul secara bebas. Atas prinsip ini, laki-laki dan perempuan bebas bergaul, bahkan menjalin hubungan seks di luar ikatan pernikahan.

Dalam sistem demokrasi, pengaturan urusan publik juga diserahkan kepada manusia. Sedangkan agama hanya sebagai pegangan individu saja. Inilah yang disebut dengan sekulerisme. Maka, tidaklah heran jika kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pun akan menjamin perlindungan bagi berlangsungnya nilai-nilai kebebasan seperti di atas. Selain itu dampak yang mengerikan akhirnya banyak ditemukan kasus perzinaan, perkosaan, pelecehan seksual, kehamilan di luar nikah, perceraian, dan lainnya. termasuk banyaknya yang tekena HIV.

Lebih mengerikan lagi sex dikomersialisasikan. Hal ini untuk menghasilkan pundi-pundi uang sebanyak mungkin. Tak peduli pekerjaan tersebut haram yang penting cuan terkumpul. Semua kebobrokan ini menjadi suatu yang lumrah terjadi dalam kehidupan masyarakat yang menganut paham sekuler, liberal, kapitalis. Ketiganya menjadi ciri khas dari demokrasi. Sistem ini terbukti rusak, maka tak heran jika yang ditimbulkannya pun kerusakan demi kerusakan.

Lebih miris lagi di dalam sistem liberal saat ini, pekerja sex komersial (PSK) dianggap pekerjaan yang mulia. Dalam sistem ini PSK dianghap hal yang lumrah bahkan dilindungi. Kebebasan individu sangat diagungkan, termasuk dalam memilih pekerjaan. Negara tak boleh ikut campur dalam urusan pekerjaan rakyatnya. Jadilah pekerjaan harampun dianggap lumrah dalam sistem ini.

Dengan merebaknya sex bebas di Jawa Barat membuat kasus HIV semakin meningkat. Butuh jalan keluar dr permasalahan ini agar kasusnya tak semakin meningkat. Anehnya kemenkes justru membagikan kondom ke masyarakat untuk menekan angka HIV.  Bagi kondom solusi atau ilusi??

Bukan tersolusi malah sex bebas makin merebak. Inilah buah pemikiran manusia yang bersumber dari faham sekulerisme. Dalam faham ini agama "haram" turut campur dalam kehidupan sehari-hari. Butuh sistem yang mampu mencegah sex bebas semakin merebak. Sistem itu harus bersumber dari sang kholik pencipta manusia yaitu Allah SWT (baca: sistem islam) 

Islam bukanlah agama yang hanya mengurusi aspek individu semata, melainkan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan agar terhindar dari perbuatan terlarang. Islam memandang bahwa manusia, baik laki-laki maupun perempuan sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki naluri, perasaan, kecenderungan, dan akal. Mereka dibolehkan untuk bersenang-senang. Hanya saja, tetap sesuai dengan rambu-rambu kebenaran yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Berikut ini adalah aturan islam yang mengatur masalah pria dan wanita.
1. Sistem pergaulan dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna. Dalam masalah pergaulan pria dan wanita tak luput dari aturan Islam. Sistem pergaulan atau nidzam ijtimai adalah mengatur hubungan pria dan wanita dan segala bentuk turunannya. Pada dasarnya kehidupan pria dan wanita terpisah, kecuali ada hajat yang mengharuskan mereja bertemu. Misalnya dalam pendidikan, kesehatan, muamalah. Dengan keterpisahan ini membuat hubungan pria dan wanita terjaga. 

2. Menutup jalan atau celah perzinaan.
Dalam Islam menutup rapat-rapat celah yang mengarahkan ke perzinaan. Islam mengharamkan berdua-duan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya. Mengharamkan ciuman antara pria dan wanita asing, karena ciuman ini adalah muqodimah (pembukaan) zina. Ciuman bisa mengantarkan para perzinaan. 

3. Danksi tegas bagi pelaku sex bebas.
Jika terjadi sex bebas atau tindakan homosexsual Islam juga akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum syara. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, Rasulullah melaknat pelaku homoseksual (liwath) hingga tiga kali. Hukuman bagi pelakunya juga sangat tegas. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya". 

Demikian pula dengan lesbian (al sihaq). Dalam kitab al mughni dijelaskan, ibnu Qudamah berkata: "jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat". Kesimpulan ini didasarkan dari hadits nabi yang artinya, "apabila seorang wanita mendatangi wanita maka keduanya berzina". Pelakunya dijatuhi hukuman 'ta'zir' yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim.

Sementara bagi penyandang biseksual, mereka bisa dikenakan hukuman homoseksual bila melakukan hukuman sesama jenis. Dikenakan hukuman zina bila melakukan dengan lawan jenis yang bukan pasangannya. Hukuman dari tindakan itu jelas mati. Untuk transgender jika tidak sampai melakukan penyimpangan seksual hukumannya cukup ta'zir, tidak sampai dihukum mati.

Begitulah cara Islam untuk menghentikan laju perputaran penyakit HIV. Solusinya ampuh bukan tambal sulam. Islam menyelesaikan permasalahan dari hulu bukan di hilir. Dengan penyelesaian di hulu maka permasalahan yang ada di hilir tidak akan terjadi.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar