Hukum Islam : Kejam Bagi Pelanggarnya, Dermawan Bagi yang Menjalankannya


Oleh : Dikara Nur Izabah (Mahasiswi Sumedang)

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Islam Sebagai ideologi juga memiliki aturan dan hukum yang berlaku (Syariat Islam). Hukum Islam bersumber dari Al-Quran yang merupakan firman Allah sehingga bersifat qath’i (pasti) kebenarannya. Sumber hukum islam yang kedua adalah As-Sunnah yang merupakan perkataan, perbuatan, dan taqrir Rasulullah. Allah SWT berfirman, "Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Q.S An-Nisa ayat 59).

Sumber hukum islam yang lainnya adalah Ijma’ Sahabat yaitu kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu adalah hukum syara dan Qiyas yaitu menyamakan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan yang sudah ada hukumnya karena memiliki ‘illat (sebab) hukumnya (Arief B. iskandar-Materi Dasar Islam).

Hukum di dalam islam tidak hanya mengatur tentang ibadah ritual yang merupakan hubungan manusia dengan Allah sebagai pencipta dan hubungan manusia dengan dirinya saja, tetapi Islam juga mengatur tentang hubungan manusia dengan sesama manusia sehingga Islam mengatur mengenai sistem sanksi bagi para pelanggar hukum. Contoh sistem sanksi dalam islam adalah wajibnya qisas, hukum rajam dan cambuk, hukum potong tangan, dan lainnya bahkan hukum Ta’zir (keputusan Khalifah).

Qisas adalah hukuman yang sama bagi pelaku kejahatan, misalnya seseorang telah membunuh maka pembunuh tersebut juga harus dibunuh. Istilahnya mata dibayar mata, nyawa dibayar nyawa. "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."(QS Al-Baqarah ayat 178)

Rajam adalah hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah dengan cara dilempari batu hingga meninggal. Bagi pezina yang belum menikah hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (Q.SAn Nur ayat 2). 

"Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

Hukum potong tangan dilaksanakan untuk pencuri "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah ayat 38). Sedangkan hukum Ta’zir dilaksanakan sesuai dengan keputusan Khalifah misalnya kejahatan korupsi, suap, atau pelaku LGBT bisa dihukum dengan penyitaan harta, pengasingan bahkan hukuman mati sesuai keputusan Khalifah.

Hukum-hukum Islam tersebut kedengarannya sangatlah kejam, ditambah lagi tidak ada toleransi dalam penerapannya. Namun memang seperti itulah seharusnya karena hukum islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Kekejaman dan ketegasan hukum islam dapat mencegah kejahatan agar tidak dilakukan oleh banyak orang karena orang akan takut dengan hukumannya. Akan tetapi, hukum islam tersebut jika diterapkan sebagai hukuman bagi pelanggarnya akan menjadi penebus dosa dari kejahatan yang dibuat pelaku sehingga pelakunya tidak mendapat siksa yang jauh lebih pedih di akhirat kelak. 

Namun, dalam penerapan hukum islam juga tidak bisa sembarangan. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya saksi, bukti, pengakuan, pelaku melakukannya dengan sadar (baligh dan berakal), dan yang paling penting harus diterapkan oleh negara yang menerapkan sistem islam (khilafah). 

Dalam negara khilafah akan dipilih orang-orang yang kompeten, terbaik dalam bidangnya, dan yang paling penting memiliki keimanan, takut akan azab Allah sehingga akan selalu menerapkan hukum secara adil sesuai syariat, bersikap lemah lembut kepada masyarakat yang menjalankan syariat dan tegas kepada pelanggarnya sehingga akan mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan suasana kehidupan yang islami. 

Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem kapitalisme saat ini, dimana penerapan hukum selalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Lihat saja para pencuri uang rakyat yang mendapatkan hukuman ringan dan banyak dipangkas dengan alasan yang tidak logis. Kasus aparat penegak hukum yang melakukan pembunuhan yang penuh alibi kebohongan. Perzinahan yang merebak tak hanya di kota besar. Para pelaku LGBT yang semakin eksis, dan kasus lainnya yang seperti fenomena gunung es (yang tampak dipermukaan hanya sebagian kecil).

Inilah saatnya kita kembali kepada aturan islam yang ditegakkan dalam sistem khilafah. Sistem yang telah berjaya selama 13 abad lamanya dan akan tegak kembali sesuai dengan janji RasulNya. “.....Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian” (HR Ahmad, Abu Dawud ath-Thayalisi dan al-Bazzar).

Wallahualam bissawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar