Kontroversi Pensiunan Menjadi Beban


Oleh : Elly Waluyo (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Pernyataan kontroversial kembali lagi diluncurkan oleh pemerintah, kali ini pernyataan kontroversial itu menyasar pada para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) . Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini skema pembayaran dana pensiunan ASN membebani negara, membutuhkan perubahan skema untuk mengurangi beban. Beliau juga mengungkapkan bahwa skema pembayaran masih menggunakan pay as you go yaitu perhitungan skema berasal dari iuran PNS 4,75% yang telah dikumpulkan oleh PT Taspen ditambah dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). (https://finance.detik.com : 24 Agustus 2022)
Syarief Hasan wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat menyesalkan pernyataan tersebut karena menurutnya pada Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Iuran inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua. Terlepas dari bentuk skema pembayaran pay as you go atau fully funded menurut Syarief, negara harus berangkat dengan niat baik karena pada UUD 1945 pasal 28 D Juncto Pasal 34 ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa negara wajib memberikan pengakuan , jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan. (https://finance.detik.com : 28 Agustus 2022)
Permasalahan dalam negara yang menggunakan paham sekulerisme dengan pengaturan ekonomi bersistem kapitalis tak akan pernah ada habisnya. Negara bukanlah sebagai pengurus rakyatnya (ra’in) oleh karenanya tidak heran jika negara dengan tega menganggap rakyatnya sebagai beban dan selalu memperhitungkan untung rugi dalam segala aspek meskipun dengan pegawainya. Padahal realitasnya justru negaralah yang membebani pegawainya dengan segala macam bentuk pemotongan gaji seperti asuransi kesehatan, pajak penghasilan, dan iuran lainnya yang diwajibkan. Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak dan utang, menjadikan perekonomian tidak akan pernah stabil dan lemah. Data statistik dari Badan Pusat Statistik   menunjukkan perbedaan yang besar antara pemasukan yang berasal dari pajak dan yang bukan dari pajak. Penerimaan perpajakan pada tahun 2022 mencapai 1.510.001,20 Milyar Rupiah sedangkan pendapatan dari bukan pajak hanya 335.555,62 Milyar Rupiah (https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html)
 
Berbeda hal nya dengan negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah, sistem ekonomi Islam yang diterapkan memiliki sumber pendapatan yang kokoh yang berasal dari 3 pos yaitu pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos Zakat. Setiap pos-nya memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran yang berbeda-beda. Pada pos kepemilikan negara pemasukan yang berasal dari fa’i (harta rampasan tanpa darah tertumpahkan), Kharaj (Pajak hasil tanah nonmuslim), usyur (pungutan sepersepuluh harta perdagangan lintas negara), ghanimah (harta rampasan perang), ghulul (Penggelapan), dharibah (pajak pada warga negara saat baitul mall kosong) dan sebagainya, sedangkan pengeluarannya digunakan untuk menggaji pegawai negeri, tentara, hakim, tenaga edukatif, dan pihak-pihak yang telah berjasa kepada negara. 

Gaji yang diterima oleh pegawai sesuai dengan aturan syariat dan bersih dari segala macam bentuk potongan. Pos kepemilikan umum yang pemasukannya berasal dari pengelolaan sumber daya alam digunakan oleh negara untuk menyediakan fasilitas Kesehatan dan pendidikan yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga jumlah gaji yang diterima lebih dari cukup untuk membiaya hidup diri dan keluarga para pegawainya dan tak merisaukan masa tua karena segalanya telah mendapat jaminan dari negara bahkan bagi warga yang sudah tidak mampu bekerja, kebutuhan hidupnya menjadi ditanggung oleh negara.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar