Oleh : Anita Sya’ban (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)
Seiring kenaikan harga berbagai kebutuhan terutama kebutuhan pangan yang merupakan imbas dari kenaikan BBM, banyak barang yang perlahan menjadi langka keberadaannya di masyarakat. Namun ada juga yang kian langka di kehidupan kita saat ini. Fenomenanya yaitu langkanya keadilan yang kembali mencuat belakangan ini. Menurut KBBI, keadilan adalah kata sifat dari asal kata adil yang berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak.
Perlulah hal tersebut kita saksikan sebagai pembuktian, jika memang ada pada sistem ini. Buktinya, kegaduhan yang terjadi akibat banyaknya koruptor melenggang dari bui mendapat sentilan dari mantan Juru Bicara KPK. “Selamat datang di era new normal pemberantasan korupsi” ucap Febri mengawali cuitannya di twitter seperti dikutip pada Kamis, 8/9/2022 news.detik.com
Menjelang tahun politik banyak potongan hukuman korupsi. Hukuman rendah kadang-kadang ada diskon bahkan bisa keluar lebih awal. Sebut saja mantan jaksa, Pinangki yang hanya mendapat hukuman 25 bulan penjara dari vonis 4 tahun dan saat ini sudah menghirup udara diluar jeruji besi.
Namun hukuman itu tak sebanding dengan hukuman yang ditimpakan pada rakyat biasa. Ingatkah pada Nenek Minah yang mencuri kakao divonis 1 bulan 15 hari pada 19 November 2009. Mungkin yang juga masih hangat kasus ibu-ibu yang tetap ditahan meskipun memiliki bayi atau anak yang masih kecil dibandingkan dengan Putri Candrawati atas kasus pembunuhan yang menyeret namanya.
Terbukti keadilan tidak sesuai dengan pengertian maknanya menurut KBBI. Keadilan lebih tajam kebawah tumpul keatas. Istilah itu tentunya sudah lazim kita dengar dan seperti itulah nyatanya. Tunduk pada yang kuasa dan berharta. Namun keras pada yang papa dan tiada bernama.
Sedangkan adil yang memang merupakan serapan dari bahasa arab berasal dari ‘adala ya’dilu yang berarti bertindak dengan tepat, menetapkan keadilan, menjadi pantas. Lalu apakah keadilan menurut Islam? yaitu tidak berlaku dzalim. Karena lawan dari adil adalah dzalim.
Keadilan ini berlaku bagi setiap orang, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin memiliki hak yang sama. Tidak dibedakan atas kaya miskinnya ataupun jenis kelaminnya.
Lihat saja dalam sirah ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegakkan keadilan terhadap seorang wanita dari keluarga terhormat dan disegani yaitu Bani Makhzum, yang diketahui melakukan pencurian. Beliau shallallahu alaihi wasallam menyampaikan bahwasannya tidak ada yang berubah pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
Wanita tersebut harus tetap menjalani hukuman potong tangan, dan wanita tersebut menerima hukumannya kemudian bertaubat dan memperbagus taubatnya.
Dalam islam tidak ada yang berubah dari aturan yang telah Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan. Hukum Allah itu tetap sekalipun bila berhadapan dengan yang kaya ataupun miskin. Semua harus tunduk pada aturan syara’.
Menurut KH. Hafidz Abdurrahman, tidak mungkin kita berhadapan pada keadilan ketika menerapkan hukum yang tidak adil, karena hanya Allah Yang Maha Adil. Sehingga hukum yang adil adalah hukum yang datang dari Allah semata.
Jika pada hari ini kita temukan ketidakadilan yang terus menerus dipertontonkan, hendaknya kita mengerti apakah yang menjadi penyebabnya. Kemudian daripada itu maukah kita kembali pada aturan syariat dan menerapkan hukum-hukum Allah demi memperoleh keadilan itu?
Wallahu’alam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar