Suami Tega Bakar Istri, Tanda Sistem Sekuler Telah Mati


Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Rumah tangga adalah surga kecil di dunia yang selalu kita damba. Rumah tangga dibangun dari suami istri yang berjanji sehidup semati untuk mengarungi bahtera kehidupan. Apa jadinya bila didalam rumah tangga sering terjadi pertengkaran. Teriakan seorang istri kepada suaminya. Jeritan anak-anak yang tak kuat melihat ayah dan ibunya bertengkar setiap hari. Gambaran rumah tangga seperti ini bak neraka.

Tak dipungkiri membangun rumah tangga tak semudah membalik telapak tangan. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sering menghapirinya. Surga kecil di dunia berubah menjadi neraka. 

Baru-baru ini di Depok Jawa Barat ada seorang suami yang tega membakar istrinya hidup-hidup. Polisi masih memburu seorang pria berinisial LN yang membakar istrinya, EL di kawasan Bojongsari, Depok. Akibat pembakaran itu, istri LN mengalami luka bakar di wajah hingga badan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tempat persembunyian pelaku sebelumnya telah terdeteksi. Namun, pelaku kabur saat polisi mendatangi tempat persembunyian di rumah temannya.

Adapun peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan LN di kediamannya di kawasan Duren Seribu, Bojongsari, Depok pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Yogen mengungkapkan kejadian dipicu cekcok antara pelaku dengan korban yang terjadi pada sekitar pukul 18.00 WIB.

LN disebut kesal melihat istrinya yang asik bermain handphone sehingga dinilai menelantarkan anak-anak mereka."Saat itu pelaku mendapati korban asik menonton YouTube dan dua anaknya tidak diperhatikan, sehingga pelaku menegur korban dan terjadi cekcok disitu," kata Yogen kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Sejam kemudian, pelaku LN meninggalkan rumah dan bertemu dengan rekannya untuk mengonsumsi minuman keras (miras). Namun setelah kembali ke rumah, sambung Yogen, pelaku mendapati kondisi rumah berantakan, lalu keributan kembali terjadi. Saat itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk naik pitam juga memarahi anaknya. Bahkan, ia sempat mengancam akan membakar sang anak.

"Pelaku dalam kondisi mabuk memarahi anaknya yang masih berusia 10 tahun dan (anaknya) diancam untuk dibakar karena pelaku sudah mengambil tiner," kata Yogen.
Mendengar ancaman itu, korban EL langsung menghampiri anaknya dan pelaku. EL yang hendak menyelamatkan anaknya justru menjadi korban. Pelaku menyiram korban menggunakan tiner dan membakarnya dengan korek gas. Akibatnya, EL mengalami luka bakar pada bagian wajah hingga badannya. "Akhirnya menyiramkan tiner kepada korban dan menyambarkan api korek gas hingga korban terbakar," kata Yogen. (Kompas.com 03/09/2022).

Dikutip dari wikipedia Kekerasan dalam Rumah Tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Kekerasan dengan dalil apapun adalah tindakan yang diharamkan. Emosi yang memuncak membuat seseorang gelap mata sehingga berbuat kekerasan. Tak bisa membedakan mana yang salah atau benar. Hati dan fikiran telah tertutup dengan emosi. Hal ini mengakibatkan pelampiasan emosi kepada orang-orang terdeket. Tak sedikit memuncaknya emosi ini berujung pada tindak kekerasan. Bahkan sampai berujung kematian. Tak pandang bulu meski kekerasan dilampiaskan para orang-orang terdekat. 

Hal ini biasanya ditambah lagi pengaruh minuman keras membuat seseorang kehilangan akal sehat. Otak dibawah pengaruh alkohol tidak sadar membuat dia melakukan sesuatu dengan tidak terkendali. Sehingga sangat mudah berbuat kekerasan. Banyak kasus kejahatan pelakunya dibawah pengaruh alkohol. Dengan banyaknya kasus kekerasan karena di bawah pengaruh alkohol seharusnya pemerintah menghentikan produksi minuman di negeri ini.

Tidak ada sanksi yang tegas membuat kasus KDRT terus berulang. Angkanya terus merangkak naik. Ini menunjukkan sanksi yang ada juga tak mampu mencegah orang lain untuk melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dilansir dari Kompas.com Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses. (Kompas.com 28/06/2021). 

Belum lagi diperparah dengan himpitan ekonomi dalam sebuah rumah tangga. Tak sedikit kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga berawal dari himpitan ekonomi. Hilangnya pekerjaan, PHK, menjadi salah satu faktor seseorang melakukan kekerasan. 

Sistem sekuler yang diemban oleh negara kita memperparah kasus KDRT. Bukan memberi solusi justru angkanya semakin tinggi. Sistem sekuler menempatkan agama hanya pada aranah individu saja. Masalah rumah tangga haram hukumnya ada campur tangan agama. Hasilnya meningkatnya kasus KDRT dalam rumah tangga. Istri menjadi korban kekerasan suaminya. 

Meningkatnya kasus KDRT di negara kita bukti jika sistem sekuler telah mati. Pasalnya sekulerisme tak mampu mengurai permasalahan KDRT yang terjadi saat ini. Sekulerisme justru memperparah kasus KDRT di negara kita. Butuh sistem yang benar-benar mampu menyelesaikan permasalah KDRT agar kasus ini tak semakin menggurita. Sistem ini harus bersumber dari Allah SWT. Sistem Islam yang mampu menyejahterakan rakyatnya.  

Dalam sistem Islam wajib bagi manusia diatur dengan aturan Allah. Begitu juga dalam masalah rumah tangga. Dalam pandangan Islam seorang suami adalah qowwam atau pemimpin dalam rumah tangga. Suami sebagai pemimpin istri dan anak-anaknya. Tugasnya adalah mendidik istri dan anak-anaknya dengan aturan Allah. 

Sedangkan istri tugasnya adalah al ummu warabatul bait, ibu pengatur urusan rumah tangga. Ibulah yang berkewajiban untuk mengatur masalah rumah. Selain itu ibu juga sebagai pendidik utama dan pertama bagi anak-anaknya. Ditangan ibulah lahir generasi yang akan membangun peradaban sebuah bangsa kedepan. Hukumnya mubah atau boleh bagi seorang ibu bekerja diluar rumah. Jika berbenturan dengan tugasnya di rumah, maka ibu harus memprioritaskan tugas utamanya yaitu sebagai ummu warabatul bait.

Dalam masalah nafkah suami berkewajiban untuk bekerja mencukupi kebutuhan pokok dirinya, sanak kerabatnya yang tidak mampu, serta anak istrinya. Allah berfirman: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya" (QS. Al Baqoroh: 233).

Bagi orang yang tidak mampu bekerja, Islam telah menetapkan nafkah mereka dijamin oleh sanak kerabatnya. Jika sanak kerabatnya juga tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka beban menafkahi diserahkan kepada negara. Negara Islam dengan baitul maalnya akan menanggung nafkah bagi orang-orang yang tidak mampu bekerja dan berusaha. 

Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga maka dilihat dulu. Jika kekerasan tersebut hukumannya  telah tertera dalam alquran, Misalnya terjadi kasus pembunuhan maka akan diterapkan hukum sesuai dengan al quran. Jika kekerasan dalam rumah tangga hukumannya tidak tertera dalam al quran maka hukuman adalah ta'zir. Ta'zir adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadits. Sedangkan secara istilah adalah hukuman yang diberika kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan

Begitulah cara sistem islam mesejahterakan keluarga dan membentengi dari kekerasan dalam rumah tangga. Negara akan menjamin kebutuhan pokok setiap keluarga. Juga akan memberikan sanksi yang tegas jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, agar kekerasan dalam rumah tangga tak terus berulang.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar