Oleh : Iis Kurniawati, S. Pd
Belakangan ini beberapa daerah di Indonesia mendapatkan penghargaan sebagai kota layak anak. Dengan adanya penghargaan kota layak ini pemerintah daerah menjadi semakin terpacu dan menjadikannya sebagai program pembangunan. Kota layak anak atau kota ramah anak adalah suatu gagasan yang menunjukkan jika lingkungan kota yang terbaik adalah lingkungan yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas, yang memberikan kesempatan pada anak, dan memiliki fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka. https://kemenpppa.go.id
Di Indonesia terdapat peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kenijakan Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindunan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. https://mediaindonesia.co
Kementrian PPPA menggunakan 24 indikator yang terbagi-bagi berdasarkan lima klaster untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan kota layak anak di kab/kota yang nantinya akan diberikan penghargaan. Penghargaan ini tujuannya untuk menjadi salah satu pendorong agar kab/kota dapat lebih giat mewujudkan kota layak anak Adapun pembagian indikatornya yaitu, kelembagaan (3 indikator), klaster hak sipil dan kebebasan (3 indikator), klaster lingkungan dan pengasuhan alternatif (5 indikator), klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan (6 indikator), klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (3 indikator), klaster perlindungan khusus (4 indikator). https://www.kemenpppa.go.id
Kemenpppa bersama kementrian, lembaga, dan tim independen menilai dan memberikan penghargaan kepada kota-kota ramah anak setiap tahunnya. KLA semakin banyak diangkat dan dijadikan prioritas pembangunan daerah. Namun dengan banyaknya kab/kota yang mendapatkan penghargaan kota layak anak angka kekerasan terhadap anak tidak kunjung menurun, tetapi sebaliknya saat ini justru kekerasan terhadap anak masih terus terjadi dengan modus yang beragam dan semakin menghawatirkan.
Kasus-kasus kekerasan terhadap anak makin marak. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, kasus eksploitasi anak di Jakarta dijebak dengan dalih utang. Korban merupakan anak di bawah umur berinisial NAT (15 tahun) dijanjikan penghasilan besar dan dijebak dengan alasan memiliki utang oleh terlapor EMT. Hal ini NAT alami selama 1,5 tahun sejak Januari 2021. NAT dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh EMT dan keuntungan dari jasa prostitusinya sebagian EMT ambil dengan dalih NAT memiliki utang. NAT juga selalu di halang-halangi untuk pulang ke rumah dan dibawah ancaman EMT. Kasus ini sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor seorang perempuan berinisil EMT. Beritasatu.com
Tidak hanya di Jakarta, kasus kekerasan juga terjadi di daerah lain. Lembaga Save the Children melakukan pendampingan terhadap 32 kasus kekerasan terhadap anak dan 28 kasus kekerarasn terhadap perempuan di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga kemanusiaan itu menyatakan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di kawasan NTT cukup tinggi. "Kasus kekerasan terhadap anak didominasi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata Manager Save and Children wilayah Sumba, David Walla saat workshop jurnalis sahabat anak NTT, Selasa, 13 September 2022.
Dengan terus terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak hingga kini merupakan bukti gagalnya hukum dan perlindungan yang ada saat ini. Kegagalan ini disebabkan karena aturan dan hukum yang dibuat berasal dari manusia yang serba terbatas. Sebuah produk hukum yang terlahir dari sistem rusak yakni sistem kapitalisme-sekuler, dimana sistem ini mencampakan aturan agama dari kehidupan. Sehingga sampai kapanpun tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada. Perlindungan, keamanan, dan jaminan hak-hak anak tidak akan pernah tercapai selama sistem yang digunakan bukan berasal dari yang Maha Sempurna Allah SWT.
Berbeda dengan sistem islam yang menerapkan suatu sistem yang berpengaruh dalam perlindungan anak, seperti sistem pendidikan islam, sistem ekonomi islam, dan sistem sanksi sesuai syariat islam yang sangat komprehensif. Sistem pendidikan islam konsep yang diajarkan yakni keimanan yang kuat sehingga bisa menentukan perbuatan yang baik dan buruk dan memahami konsekuensi akan keduanya. Anak juga akan dibekali cara bagaiman mereka mempertahankan diri dari ancaman yang mungkin akan menghampirinya, memahamkan kewajiban untuk menutup aurat yang sempurna, mengajarkan bagaimana sistem pergaulan yang baik sesuai hukum syara, mengajarkan cara menghindari atau menghadapi tindakan bullying, memahamkan bagaimana hukum menyakiti orang lain dan lain sebagainya.
Selain itu dalam sistem ekonomi islam, negara akan senantiasa menjamin setiap kebutuhan rakyatnya baik itu kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder. Negara akan menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi para lelaki dewasa sehingga fungsi nafkah akan berjalan, dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Saat masalah finansial setiap keluarga dalam masyarakat terpenuhi maka angka kriminalitas dapat ditekan, bahkan termasuk kasus kekerasan pada anak. Sedangkan dalam sistem sanksi dalam islam, negara akan menerapkan sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak sehingga akan menimbulkan efek jera (zawajir). Selain itu hukum islam yang diterapkan oleh daulah islam akan dapat menebus dosa manusia di akhirat (jawabir). Oleh karena itu, mari kita berkontribusi dalam upaya-upaya penerapan sistem islam dan syariat kaffah yang berlandaskan Al-Qurà n dan Sunah.
Wallahu A`lam Bisha-Whab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar