Narkoba dan Judi Marak, Perlu Solusi Tuntas


Oleh : Wiwi 

Judi dan narkoba merupakan dua tindak kriminal yang semakin marak dikalangan masyarakat. Namun miris  tindakan kriminal tersebut terjadi juga dikalangan kepolisian. Bukannya jadi panutan yang baik untuk masyarakat dalam  memberantas kejahatan tetapi justru malah terlibat dalam kriminalitas. 

Dilansir dalam media online bahwa kapolda sumatra barat irjen teddy minahasa ditangkap karena kasus narkoba. Ia diduga menjual barang bukti berupa sabu-sabu seberat lima kilo gram. Irjen teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti Juharsa.

Seorang jendral ko bisa terlibat narkoba. Ironisnya kasus teddy tidak sesuai dengan apa yang teddy pidatokan dihadapan bawahannya" Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan pak Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melakukan tugas, jangan gegabah, jangan pamrih, kalau ingin kaya jangan jadi polisi,” kata Teddy seperti dikutip dari rekaman video, Minggu(16/10/2022). (Liputan6.com. 16/10/2022).


Judi dan Narkoba Buah Penerapan Sisitem Kapitalis 

Banyak anggota kepolisian terjerat narkoba dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan Polri, anggota Korps Bhayangkara yang menjadi pemakai bahkan pengedar narkoba terus naik.

Selama tiga tahun terakhir sejak 2018, anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba tak pernah kurang dari 100 pada tahun 2018, polisi yang terseret kasus narkoba mencapai 297 orang. Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat pada tahun 2019 menjadi 515 orang.

Sementara pada 2020, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah memecat 113 anggotanya sepanjang tahun 2021 menurut catatan IPW sebanyak 352 anggota polri dijatuhi saksi pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat. (CNNIndonesia.com. 14/04/2021)

Penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus terjadi, baik dikalangan masyarakat biasa sampai kalangan pejabat dan aparat dikarenakan sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini, yakni sistem kapitalis. Sistem Kapitalis yang berakidah sekuler melahirkan masyarakat yang rusak karena setiap perbuatan nya bukan berlandaskan pada halal dan haram, namun pada kepuasan dan keuntungan materi semata. 

Selain itu sanksi dalam sistem kapitalis bagi para pelaku tindak kriminal baik judi dan narkoba begitu ringan dan tidak memberikan efek jera, jadi wajar apabila judi dan narkoba semakin tumbuh subur dalam sistem saat ini. 


Islam Solusi Tuntas

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki seperangkat aturan yang mampu menyolusikan segala problematika. Hal ini dimulai dengan mewujudkan tiga unsur pokok, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara yang menegakkan aturan beserta sanksi tegas. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba jelas terkategori sebagai aktivitas yang diharamkan di dalam Islam. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar.

Menyadari hal ini, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba dan aktivitas judi karena ketaatannya kepada Allah Swt. Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman dalam QS Al-Maidah: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Ibnu Umar juga telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR. Muslim)

Selain itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar yang menjadi suatu kewajiban akan melahirkan kontrol masyarakat terhadap segala bentuk penyimpangan syariat. Sehingga tidak lagi ditemukan mental individualis di tengah-tengah masyarakat. Sistem persanksian di dalam Islam yang tegas dan menimbulkan efek jera juga menjadi unsur terakhir yang mampu memberantas permasalahan terkait narkoba dan judi. Maka, jelas bahwa sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam akan melahirkan individu dan masyarakat yang bermental takwa sekaligus melahirkan pemimpin dan aparatnya yang takwa lagi amanah dalam mengurusi umat sesuai dengan syariat Ilahi.

Wallahu a’lam bishawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar