Oleh : Elly Waluyo (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Runtuhnya komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi yang membuat robohnya harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih telah membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa berkabung . hal tersebut disampaikan oleh ICW dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Tingginya kasus korupsi yang terjadi di kalangan politisi, membuat peneliti ICW, Kurnia Ramadhan membeberkan data penindakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada laman resmi ICW, yaitu sebanyak sepertiga pelaku kasus korupasi yang terungkap dalam 18 tahun terakhir berasal dari kalangan politik, termasuk legislatif (DPRD maupun DPR RI) dan kepala daerah, total keseluruhan 496 pelaku. Menurut kurnia, fraksi-fraksi di DPR yang seharusnya melakukan fungsi check and balance, justru secara kompak menyusun regulasi bermasalah yang menunjukkan kesewenang-wenangan mereka. Selain itu penunjukkan Kepala Daerah yang sarat akan kepentingan semakin diperlihatkan oleh pemerintah. Panjangnya daftar pelaku korupsi menurut kurnia menunjukkan tidak adanya pencapaian yang nyata (https://tirto.id : 11 Desember 2022).
Hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada 19-21 juli lalu terhadap 502 responden, menunjukkan penurunan kepercayaan terhadap lembaga KPK yang paling rendah dalam lima tahun terakhir, sebanyak 57 persen. Menurut Rangga Eka Sakti, peneliti Litbang Kompas, turunnya citra KPK terjadi sejak dilakukannya revisi Undang-Undang KPK pada September 2019. Sedangkan menurut Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) terdapat 4 hal yang membuat citra KPK menurun akibat revisi Undang-Undang KPK, yaitu hilangnya independensi lembaga KPK, pengkerdilan wewenang KPK sebagai lembaga, banyaknya kode etik yang dilanggar oleh insan KPK, minimnya penanganan kasus strategis yang dilakukan oleh pejabat paling tinggi yang merugikan negara dalam jumlah besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. ( https://nasional.kompas.com : 9 Desember 2022)
Sesuatu hal yang mustahil menyelesaikan masalah korupsi dalam sistem yang menjunjung tinggi kepentingan para kapital. Merupakan sesuatu hal wajar dalam sistem kufur ini jika korupsi banyak terjadi dikalangan politisi karena dalam proses duduknya seorang calon anggota legislatif dalam sistem kapitalis ini membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga membutuhkan sokongan dari pihak-pihak korporat yang tak mungkin didapat secara gratis. Azas manfaat yang bercokol dalam sistem kufur ini meminta timbal baliknya, yaitu kebijakan yang mendukung kepentingan para korporat. Sehingga bukanlah hal yang mengagetkan apabila kebijakan-kebijakan sarat kepentingan, dihasilkan dalam sistem ini tak pernah menguntungkan rakyat. Ditambah dengan paham memisahkan agama dari kehidupan yang bernaung dalam sistem ini menambah daftar panjang penyebab lahirnya pejabat-pejabat yang tak mengurus rakyatnya meski ironisnya setiap pemilihan dilakukan, para calon berlomba-lomba menarik simpati rakyatnya dengan berbagai cara untuk mendukungnya duduk di kursi pemerintahan.
Berbeda jauh dengan sistem Islam yang mengedepankan syariat dalam setiap perbuatan. Para calon pejabatnya harus memenuhi syarat takwa, amanah, dan profesional sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh syariat yang langsung dibuat oleh Allah Sang Maha Pengatur tak ada campur tangan makhluk dalam pembuatan syariat, sehingga mustahil sistem Islam memberikan mudharat jika ditaati oleh manusia. Sistem Islam melarang para pejabat menerima uang selain gaji dan tunjangan, apapun dan bagaimanapun bentuknya, melarang pejabatnya menggunakan harta dibawah tanggung jawabnya, melarang menggunakan harta yang didapat dengan cara yang tidak benar, dan melarang menggunakan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
Selain itu sistem Islam memiliki badan pemeriksa atau pengawas keuangan yang akan selalu memantau perkembangan harta yang dimiliki oleh pejabatnya sebelum dan setelah menjabat suatu jabatan. Apabila terdapat perkembangan harta setelah menjabat dinilai tidak sesuai dengan penghasilannya maka Negara akan menyitanya dan dimasukkan pada Baitul Mal sebagaimana dahulu pernah dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Khatthab. Daulah memberikan gaji yang cukup pada pejabatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Daulah menerapkan ekonomi syariah yang menjamin setiap warganya dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan harga murah, menjamin secara mutlak kebutuhan keamanan, pendidikan, kesehatan yang dapat diakses secara gratis, memiliki fasilitas dan mutu yang sangat baik. Sanksi tegas dalam hukum Islam berupa sanksi ta’jir dalam menindak koruptor yang dianggap sebagai pengkhianat negara, yang bersifat penebus di akhirat, dan mencegah munculnya pelaku lain. Demikianlah sistem Islam memberikan solusi atas segala permasalahan yang terjadi dalam setiap aspek kehidupan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar