Hilangnya Fungsi Qawammah


Oleh : Kartika Septiani

Aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya korban meninggal dunia dan kritis. Kedua korban diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh kepala keluarga. Dikutip dari Liputan6.com (01/11/2022)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami kepada istri dan ayah kepada anaknya sudah sangat sering terjadi. Santer terdengar kasus seperti ini di berbagai daerah. Bahkan dalam kasus diatas, sampai tega membunuh anak perempuannya dan menganiaya istrinya dengan keji. Satu diantara begitu banyaknya kasus yang serupa, yang sungguh sangat memprihatikan. 

KDRT semakin marak, bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja, tapi sampai ke desa-desa. Suami tidak malu memukuli istrinya di jalanan, bahkan di hadapan anaknya, sampai anak mengalami trauma psikis yang parah. Hal tersebut menjadi bukti bahwa hilangnya fungsi qawwamah atau kepemimpinan pada laki-laki. Suami yang seharusnya menjadi pembimbing untuk istri, dan ayah yang menjadi contoh untuk anaknya sudah tidak ada. 

Begitu banyak faktor yang mendorong kepala keluarga melakukan KDRT dalam keluarganya. Faktor kekurangan ekonomi misalnya, tuntutan hidup harus dipenuhi, sedangkan faktanya pemenuhan kebutuhan hari ini amat sulit , karena pendapatan yang pas-pasan. Untuk makan saja sudah susah, apalagi untuk kebutuhan yang lain. Pengangguran meningkat, dan banyak kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan. 

Faktor lain juga karena keluarga yang tercipta bukanlah keluarga yang dilandasi dari ketakwaan. Ayah dan ibu tidak memiliki cukup ilmu dalam menjalankan masing-masing peran mereka di dalam keluarga, sehingga berdampak buruk bagi anggota keluarganya. Ibuu sebagai madrasah pertama bagi anak, menjadi sekolah pertama yang mengajarkan dan mendidik anak-anaknya, dengan penuh kasih sayang. Ayah yang menjadi pemimpin sekaligus pelindung, turut serta mendidik bersama agar anaknya mampu mengarungi kehidupan yang akan datang. 

Namun, seluruhnya runtuh dan rusak. Para ibu sibuk bekerja, karena lapangan kerja hari ini membuka lebih banyak kesempatan untuk perempuan. Para ayah menganggur dan tidak memenuhi tanggung jawab mencari nafkah. Hubungan di dalam keluarga semakin renggang, dan terjadi kesenjangan. Alhasil anak mereka tidak mampu tumbuh dengan baik karena kurangnya keakraban. 

Dampak yang nyata dari kerusakan yang sistemis. Problem yang bukan hanya dari individu. Akibat dari diterapkannya aturan yang dibuat oleh keterbatasan manusia. Melahirkan masalah-masalah yang menyebabkan kesengsaraan. Aturan Pencipta di pisahkan dari sendi-sendi kehidupan, yaitu kapitalisme. 

Berbanding terbalik dengan bagaimana Islam mengatur.

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).” (QS An-Nisa : 34)

Fungsi qawwamah atau kepemimpinan laki-laki , yang merupakan kepemimpinan yang mengatur dan melayani, bukan penguasaan. Termasuk menafkahi dan memenuhi kebutuhan. Ketika fungsi tersebut sudah dipahami dan dilaksanakan, maka istri dan anak akan menjadi penentram dan penyejuk hati dan amanah yang harus diurusi. 

Tetapi, yang paling penting dan menjadi solusi tuntas adalah menghapus aturan yang menjadi akar masalah dari terjadinya KDRT, menggantinya dengan aturan Islam secara kaffah. Karena sejatinya, kapitalistik yang menjadi sumber kesengsaraan dan Islam satu-satunya solusi tuntas. Sistem Islam akan memfokuskan laki-laki sebagai kepala keluarga yang bekerja, dan fungsi ibu di dalam keluarga. Anak-anak juga akan diajarkan sejak dini akidah Islam, agar setelah baligh mampu menjalani peran sebagai pemimpin dalam keluarga, dan sekolah pertama. Wallahualam




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar