Hilangnya Fungsi Qowwamah pada Suami


Oleh : Rosliyani, S. Pd.

Dilansir dari Beritasatu.com bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Tanpa belas kasihan, seorang suami tega memukul sang istri berkali-kali. Ironisnya, penganiayaan tersebut dilakukan sang suami di pinggir jalan di Pangkalan Jati, Cinere disaksikan sang anak yang masih balita dan warga sekitar. Peristiwa tersebut direkam warga dan viral di media sosial. 

Menurut saksi mata, Lilis mengatakan, terdengar suara motor jatuh sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi. Setelah puas melakukan penganiayaan, pria tersebut menaiki motornya dan langsung pergi meninggalkan istrinya. Minggu (06/11/22). 

Ini merupakan salah satu konflik dari berbagai problematika yang terjadi pada masyarakat di negeri ini. Kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak seringkali terjadi hampir setiap waktu. Hal ini menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah pada laki-laki yang seharusnya mampu menciptakan kebahagiaan, mampu mengatur urusan, memberikan nafkah, mendidik, dan membimbing istri dalam kebaikan, juga mampu meluruskan penyimpangan yang ada pada anak dan istri didalam rumah tangganya. Sehingga mampu mengantarkan keluarga untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Tapi malah sebaliknya, justru membuat anak dan istri tidak nyaman dan tidak bisa hidup tenang.

Ada banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya KDRT ini, mulai dari tingginya beban hidup, gaya hidup buruk, lemahnya kemampuan mengendalikan diri, perselingkuhan, yang salah satunya disebabkan oleh dampak dari penggunaan media sosial yang tidak tepat sehingga turut memicu terjadinya tindak kekerasan, istri yang tidak menjalankan perannya dengan baik lantaran turut menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, karena persoalan ekonomi. 

Sebagaimana kita tahu bahwa himpitan ekonomi yang melanda sebagian besar masyarakat adalah akibat pemerintah gagal menjalani perannya sebagai pemelihara dan pelayan rakyat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tak terkendali, PHK di mana-mana, biaya kesehatan dan pendidikan yang kian tak terjangkau. Jelas semua itu membebani kehidupan masyarakat. Padahal pemerintah merupakan pemelihara urusan rakyatnya. Negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat dengan mengelola Sumber Daya Alam dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Pun layanan pendidikan dan kesehatan, negara wajib menjamin keduanya agar terjangkau oleh rakyat bahkan gratis.

Hal tersebut hanya dapat terwujud nyata manakala Islam diterapkan dalam institusi negara. Sebab sistem Islam memiliki konsep sistem ekonomi yang mampu menyejahterakan rakyat. Ini bukan hanya persoalan individual, namun persoalan sistemik. Maka, speak up saja tidak cukup karena tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Oleh karena itu membutuhkan solusi sistemik. Hanya sistem islam yang mampu memberikan solusi atas persoalan ini secara mendasar dan menyeluruh. Dengan itulah setiap individu akan terjaga dari penyimpangan terhadap syariat, termasuk pasangan suami istri. Karena dengan islamlah pemahaman agama akan menjadi fondasi dalam membangun rumah tangga, dan karena agama adalah asas sahih yang akan menunjukkan manusia ke jalan yang benar dan lurus.

Maka, dalam berumah tangga pun pasangan suami istri harus menjadikan pemahaman agama sebagai fondasi utama. Sehingga perjalanan rumah tangga akan dituntun oleh syariat. Ketika menghadapi konflik pun akan diselesaikan berdasarkan sudut pandang syariat Islam. Dengan penerapan Syariat Islam secara kaffah dalam semua aspek kehidupan maka kehidupan akan berjalan dengan baik sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Para suami akan mudah menjalankan fungsi kepemimpinannya (qawwamah) terhadap istri dan anak-anaknya sehingga akan terciptanya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Keberkahan pun akan mudah dirasakan oleh setiap umat manusia. Allah SWT berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ 
Artinya, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,…” (QS Al-Araf: 96). Begitupun kepemimpinan (qawwamah) suami atas istri merupakan ketetapan Allah SWT, yang telah dijelaskan dalam Syariat Al-Quran surat An Nisa ayat 34. Allah Swt. telah berfirman: 
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (QS An-Nisa: 34).

Semoga dengan adanya seruan ini, kita semakin yakin bahwa semua ketetapan syariah Islam itu tentu untuk mengatur kehidupan manusia dan mengatasi berbagai problem kehidupan manusia, yang akan membawa kemaslahatan bagi seluruh alam. Aamiin...




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar