IMPOR BERAS MENJELANG PANEN RAYA


Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) menegaskan, stok beras nasional sudah menipis. Ia menyarankan pemenuhan stok cadangan beras pemerintah (CBP) dari luar negeri atau impor. Bahkan, impor harus segera dilakukan.

Stok CBP saat ini hanya 651 ribu ton atau separuh dari target sebanyak 1,2 juta ton. Stok CBP menipis karena penyerapan beras di tingkat produsen menurun seiring dengan pasokan yang terbatas dan harga jual yang tinggi. (Ngopibareng.id, 17/11/2022)

Sementara itu data di Dinas Pertanian Bojonegoro menyebutkan, produksi gabah di kabupaten ini untuk tahun 2021 mencapai 824.723 ton atau setara dengan 487.846 ton. Sedangkan kebutuhan pangan untuk masyarakat Bojonegoro 111.176 ton pertahun. Sehingga ada surplus beras sebanyak 376.000 ton di tahun 202. (ngopi bareng.id, 01/12/2022)

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari para petani lokal, bahwa sekitar bulan Maret dan April tahun 2023 akan ada panen raya, tetapi justru akan diadakan impor beras.  Para petani khawatir kebijakan impor beras menjelang masa panen, akan berdampak buruk terhadap petani lokal. Sebab, dapat dipastikan gabah hasil produksi petani saat panen nanti harganya akan anjlok.
          
Impor beras selalu menjadi solusi utama pemerintah saat kebutuhan beras dirasa kurang. Hal tersebut menunjukkan kegagalan negara mewujudkan kedaulatan pangan.

Seharusnya pemerintah melindungi petani lokal dengan berbagai masalah yang dihadapi petani yang  terkendala banyak masalah. Mulai dari serangan hama hingga susahnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Hama akan menyerang ketika usia padi mendekati panen, yaitu di kisaran 3 bulan. Masalah kelangkaan pupuk dan juga terbatasnya pupuk bersubsidi sangat dirasakan petani.  Dan seharusnya pula pemerintah  mewujudkan swasembada pangan dan menata distribusi. Bukan sebagai regulator kapitalis yang bergantung pada impor beras. Karena ketergantungan negara dengan impor bahan pangan adalah merupakan ancaman kedaulatan negara.

Dalam Islam, tujuan ketahanan dan kedaulatan pangan adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pangan seluruh rakyat secara individu per individu, secara keseluruhan dengan standar kelayakan sesuai pola  masyarakat. Agar politik ekonomi ini dapat berjalan, harus berpijak pada penerapan sistem ekonomi Islam dan negara menjalankannya dengan peran politik yang benar. 

Sistem ekonomi Islam bersumber dari syariat Islam dan memiliki konsep dan model pengaturan seperti pengaturan kepemilikan lahan, hukum-hukum seputar perdagangan, hukum industri, dan sebagainya. 

Penerapan sistem ekonomi Islam inilah yang menjadi kunci terwujudnya pertanian yang kuat dan menjamin kesejahteraan rakyat. Dalam sistem Islam, semua anggota masyarakat harus memiliki akses yang sama kepada semua sumber daya ekonomi. Sedangkan peran politik negara juga harus berjalan sesuai tuntunan syariat.

Dalam negara khilafah,  pemerintahan dipimpin oleh seorang Khalifah sebagai penanggung jawab dan melayani semua kebutuhan mendasar rakyat. Negara tidak boleh memiliki peran sebatas regulator, melainkan harus hadir langsung bagi rakyat, mengatur dan menjamin semua kebutuhan dasar mereka dan menyelesaikan semua masalah secara segera dan tuntas.

Demikian juga badan pengurusan pangan ini berada di bawah institusi Jihazul Idary dan berfungsi sebagai wakil Khalifah karena kekuasaan Khilafah bersifat terpusat, berada di tangan Khalifah. Khalifahlah yang bertanggung jawab dalam politik dalam maupun luar negeri sekaligus.

Lembaga dan struktur negara lainnya adalah pelaksana kebijakan Khalifah, tidak berperan sebagai pengambil kebijakan. Dan Khalifah pun  bukanlah pembuat aturan, tetapi pelaksana hukum syariat Allah Swt..

Dengan pengambilan keputusan yang berdasarkan syariat Islam, serta kewenangan yang terpusat pada Khalifah, akan menghidnari terjadinya disinkronisasi dan tumpang tindih kebijakan, sehingga penyelesaian masalah rakyat akan lebih cepat. 

Koordinasi antarlembaga berlangsung dengan izin Khalifah. Semua institusi pengurusan pangan fokus menjalankan kebijakan Khalifah dalam rangka mewujudkan pemenuhan pangan rakyat. Sementara itu, Khilafah mengambil  sistem administrasi yang terdesentralisasi. 

Konsep seperti ini makin mempermudah pengurusan semua kebutuhan rakyat, apalagi jika dilengkapi  dengan teknologi administrasi terkini.

Pembentukan lembaga administratif untuk mengatur kepentingan rakyat harus sesuai keperluan yang ada, juga sesuai dengan penggunaan cara dan sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Demikianlah fungsi dan mekanisme dalam pengurusan pangan Khilafah yang berada dalam institusi yang berlandaskan syariat Islam dan memiliki peran politik sebagai raa’in.  

Badan Pangan fokus mengurusi kebutuhan rakyat, sementara semua keputusan politik dan anggaran ada di tangan Khalifah sebagai penanggung jawab utama. Tidak akan terjadi dualisme kekuasaan, apalagi kebijakan yang tidak sesuai.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar