Oleh : Yuni Nisawati
Cadangan Beras Milik Pemerintah (CBMP) hanya mencapai 594.856 ton per 22 November 2022. Jumlah tersebut kurang dari jumlah ideal minimal yaitu 1,2 juta ton. Direktur Bulog Budi Waseni mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan penyerapan gabah dan beras dari petani dalam negeri. Karena hal tersebut, Perum Bulog memunculkan wacana impor. Padahal sebelumnya pemerintah tidak merencanakan impor. (https://katadata.co.id/2022/11/26)
Petani yang enggan menjual beras produksinya ke Perum Bulog mengakibatkan Bulog kesulitan menambah cadangan beras pemerintah atau CBP yang semakin menipis. Hal tersebut terjadi lantaran harga di pasar jauh lebih tinggi dibandingkan harga beli yang ditetapkan BUMN yaitu Rp 9.700 per kg. (https://katadata.co.id/2022/11/21)
Jelas wacana impor tersebut, merugikan para petani. Pasalnya beras petani lagi-lagi harus bersaing dengan beras impor. Selain itu, petani dalam negeri cukup kewalahan mengatasi harga pupuk yang tinggi, biaya pengelolaan lahan yang mahal, sedangkan hasil penjualan tidak sesuai dengan biaya-biaya pengeluaran tersebut.
Tidak hanya itu, Bulog yang memberikan harga murah kepada beras petani lokal membuat para petani enggan menjual berasnya kepada Perum Bulog. Karena hasil yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan biaya pengeluaran dalam perawatan dan pengolahan lahan. Hal ini juga menjadi kegelisahan para petani. Banyak para petani yang mengeluhkan adanya kelangkaan dan mahalnya pupuk.
Petani-petani dalam negeri semakin tergusur dan tergantikan dengan beras-beras impor. Karena tidak adanya keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan mereka dari pengolahan lahan mereka. Sehingga banyak yang beralih profesi atau lebih memilih mengolah varietas lain yang lebih menjanjikan dibanding padi.
Hal-hal ini terjadi karena sistem Kapitalis. Sistem Kapitalis yang ingin menguasai semua lini termasuk di bidang pertanian. Mahalnya harga pupuk adalah permainan sehingga petani semakin kesulitan dalam menanam padi. Sehingga banyak petani yang menyerah dan mereka bisa mendominasi sektor pertanian di dalam negeri.
Kesengsaraan para petani adalah dampak dari kapitalis yang mencengkeram negeri ini. Karena pemerintah yang mementingkan pebisnis daripada petani. Banyak kebijakan-kebijakan yang merugikan para petani dan hanya menguntungkan pihak lain. Selain itu dengan adanya impor beras, beras-beras dalam negeri akan sulit untuk bersaing dengan beras-beras impor. Tidak hanya itu pembelian gabah atau beras petani yang murah oleh pemerintah, membuat para petani semakin dirugikan.
Hanya hukum-hukum islam yang mampu memberikan solusi terbaik dalam setiap permasalahan umat. Karena di dalam hukum-hukum islam, negara tidak boleh bergantung oleh asing atau aseng. Sehingga segala hal harus mandiri untuk menyejahterakan rakyat didalam negeri. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak luar. Pemerintah akan lebih mengutamakan produk-produk dalam negeri. Dan dengan penerapan hukum islam, semua ditempatkan secara adil sesuai dengan porsinya.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS an-Nisa [4]: 58).
Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar