Dibalik Gempuran Kemudahan yang Ditawarkan Era Transformasi Digital


Oleh : Anindya Vierdiana

Saat ini kita berada pada era dimana semua informasi mudah di peroleh melalui jejaring sosial dan mendapatkan jalan cepat untuk mengakses berbagai situs, bahkan banyak situs dengan beragam fungsi atas nama kemudahan. Bagaimana mungkin kita bisa mengacuhkan kemudahan yg di tawarkan oleh kecanggihan transformasi digital? Tentunya menyenangkan bukan? tak harus kemana-mana untuk mendapatkan sesuatu yang di perlukan,cukup jari jemari saja yang bermain pada layar ponsel ataupun laptop. Tapi pernahkah kita berpikir di balik kemudahan yang di tawarkan ada sesuatu yang lain yang sesungguhnya mampu menjadi momok jika tidak di kelola dengan benar?    

Melansir dari BBC Indonesia. Kasus pembunuhan seorang anak laki-laki MFS (11) di Makassar, Sulawesi Selatan yang di lakukan oleh dua remaja berinisial A(17) dan F(14) menyita perhatian publik baru - baru ini. Bermula dari ajakan pelaku pada korban untuk bersih-bersih rumah dengan imbalan Rp 50.000- . Korban yang mengiyakan ajakan pelaku kemudian turut serta dengan membonceng pelaku yang mengendarai motor, hingga malam hari korban yang sehari-harinya tinggal bersama neneknya  tak kunjung pulang . Keluarga mulai resah dan akhirnya mulailah di lakukan pencarian hingga pagi hari. Posisi terakhir korban dan pelaku di ketahui pada cctv, yang akhirnya mengungkap wajah pelaku. Menurut penuturan pelaku, korban di bunuh dengan tujuan untuk di ambil organ tubuhnya yang kemudian rencana pelaku untuk di jual pada situs jual beli organ tubuh manusia. Tetapi karena situs tersebut sudah tidak dapat di akses akhirnya mayat korban di buang oleh pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan korban di Makassar, Kompol Lando S.K. selaku Kasi Humas Polrestabes Makassar mengatakan bahwa tidak ada bagian organ tubuh yang hilang pada korban. Ia juga memastikan tidak ada jaringan maupun penjualan organ tubuh di Makassar.


Jual Beli Organ Tubuh Manusia di Dunia Maya

Pada Jumat 13/1/2023 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan telah memutus akses tujuh laman dan lima grup media sosial yang terkait jual beli organ tubuh. Pemblokiran itu berdasarkan UU 19/2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum lainnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) yang membahas pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Namun demikian, keberadaan sejumlah grup publik yang terang-terangan menunjukkan tawaran jual beli ginjal di platform Facebook adalah nyata adanya . Grup tersebut memiliki ratusan anggota. Dimana di dalamnya terdapat diskusi terkait jual beli ginjal. Baik golongan darah,kondisi tubuh sampai nomor kontak yang dapat di hubungi tertera dengan jelas. Umumnya faktor ekonomi lah yang menjadi latar belakang terjadinya penjualan ginjal. 


Adanya Dugaan Sindikat Perdagangan Manusia

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat, Ede Surya Darmawan menilai keberadaan grup mengenai jual beli organ tubuh manusia di media sosial akan menjadi pintu masuknya jaringan perdagangan manusia. Penculikan dan pembunuhan anak di Makassar ini justru alarm keras bahwa kasus ini tidak hanya harus dihentikan polisi atau Kemkominfo, tetapi harus ditindaklanjuti dengan mengungkap sindikatnya.

Di satu sisi, Indonesia melarang jual beli organ tubuh manusia. Hal ini diatur dalam UU Kesehatan maupun KUHP bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan manusia.

Kasus perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia bukanlah hal baru. Pada 2016, kepolisian mengungkap jaringan perdagangan ginjal di Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini melibatkan 30 korban yang menjual ginjalnya dengan dengan harga antara Rp75 juta—Rp90 juta.  kelompok ini melibatkan kantor notaris agar antara penjual dan pembeli sah secara hukum melakukan kesepakatan transplantasi ginjal tanpa ada paksaan dan tuntutan di kemudian hari.


Sisi Gelap Era Transformasi Digital

Di era dimana teknologi semakin canggih, banyak informasi yang mudah di akses melalui media sosial dan semakin derasnya arus transformasi digital yang belakangan ini di gemborkan oleh penguasa, tak dapat di pungkiri bahwa dengan teknologi transformasi digital yang semakin meluas justru memberi ruang bagi terjadinya tindakan kejahatan. Pun dengan kejadian pembunuhan seorang anak di Makassar, yang di duga di latar belakangi karena pelaku tergiur cuan yang di tawarkan dari situs jual beli ginjal.

Hal ini sungguh ironis, Transformasi digital yang mana seharusnya memberikan kemudahan bagi kehidupan, ketika terasuh oleh sistem kehidupan yang bebas dan serba boleh, ternyata malah menjadi lahan yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Ini sungguh menyalahi fungsi digitalisasi sebagai produk teknologi yang hukum asalnya mubah (boleh).

Teknologi digital yang ada saat ini cenderung difungsikan sebagai wadah aktualisasi materi, tetapi fungsi asal dari teknologi itu sendiri justru di buat cacat yang mana sudah mengarah pada kapitalisasi. Segala sesuatu yang berkenaan dengan teknologi seolah harus bernilai mahal secara nominalnya. 

Terlebih untuk transformasi digital di sektor publik. Dapat di lihat dari digitalisasi pembayaran tarif jalan tol, pembelian BBM, masyarakat selaku konsumen seakan-akan wajib membayar mahal atas kemudahan teknologi yang mereka dapatkan. Semua harus di bisniskan. Sebagaimana kasus jual beli organ tubuh maupun kasus lainnya, tak luput dari alasan materi. jelas ini merupakan malapetaka bagi suatu negeri.


Teknologi Digital dalam Sistem Islam

Allah Taala berfirman, “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah [2]: 257).

Ayat di atas menggambarkan bahwa Islam sebagai sebuah ideologi yang rahmatan lil ‘alamin, pengaturan dan penerapannya dalam kehidupan tentu akan memberikan cahaya kebaikan dan keberkahan bagi seluruh manusia. Hal ini tidak terkecuali perihal teknologi digital. Berbeda jika berada dalam naungan ideologi kufur kapitalisme, teknologi malah berperan sebagai fasilitas kemaksiatan. 

Dalam sistem Kapitalisme, Sistem ini berperan sebagai pengendali teknologi melalui revolusi global untuk menjajah pemikiran umat Islam, hingga ranah ekonomi maupun politik. Kasus jual beli organ hanya sedikit contoh, kemaksiatan lain yang juga mendapat ruang oleh kapitalisme melalui teknologi, misalnya Lagi beteh, seks bebas dan konten porno, prostitusi, judi, dan pinjaman online. Demikian halnya dengan konten-konten sampah maupun berbahaya lainnya. Asal viral, pemerintah seperti membiarkan munculnya konten-konten tak bermanfaat

Sebaliknya, aktualisasi teknologi dalam Islam sarat dengan visi iman dan takwa. Teknologi di dalam sistem Islam berperan sebagai wasilah dakwah dan siar Islam. Jelas, sebab dakwah adalah kewajiban dari syariat Islam sehingga dakwah harus disebarluaskan. Islam tidak akan memberi peluang bagi penyalahgunaan teknologi untuk tindak kejahatan, apalagi hal-hal yang sampai membahayakan jiwa manusia.

Hal ini menegaskan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam mengurusi rakyatnya dan sumber daya,Karena Negara dalam sistem islam akan menerapkan hukum Islam secara kaffah sehingga  seperti halnya Jual beli yang diharamkan syariat, apalagi sampai melibatkan tindak kejahatan seperti pembunuhan dapat di berikan hukuman yang tegas agar pelaku jera dan dapat menjadi contoh nyata bahwa penerapan hukum islam benar dan adil sehingga rakyat tidak lagi merasakan keresahan dalam bentuk apapun di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat karena pola penerapan hukum islam sangat memberi dampak yang baik bagi kemaslahatan umat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar