HAM, Melindungi Anak dan Perempuan?


Oleh : Eyi Ummu Saif

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Binjai Sumatera Utara menjadi korban pemerkosaan, gadis malang itu kini tengah mengandung 8 bulan. Heni Zega ibu asuh korban mengungkap sosok yang tega memperkosa anak tersebut, "mengetahui korban hamil, warga setempat kemudian mengusir keluarga korban dari kebunnya di langkat" ujar Heni saat bertemu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang di Binjai. Kepada Menteri, Heni juga mengatakan bahwa pelaku yang tega melakukan perbuatan keji itu adalah Abang kandung korban, informasi itu didapat dari korban langsung, "Abangnya ini nonton video porno, kemudian ia memanggil adiknya ikut menonton video porno, karena di rumah tidak ada orang maka terjadilah tindakan asusila tersebut" ucap Heni. (https://www.detik.com)

Kasus di atas hanyalah satu kasus dari sekian banyak kasus pemerkosaan yang di lakukan oleh orang terdekat yang menjadi bagian dari anggota keluarganya sendiri. Sistem hukum yang diterapkan saat ini terbukti tidak bisa menghentikan kasus pemerkosaan atau pelecehan bahkan pembunuhan yang dialami oleh perempuan, Negara melarang setiap tindakan asusila kepada perempuan, namun atas nama HAM tayangan-tayangan yang memicu bangkitnya rangsangan seksual muncul dimana-mana, interaksi sosial yang terjalinpun menjadi rusak, dikarenakan tidak adanya aturan dari negara yang membatasi hal tersebut, sehingga ikhtilat atau campur baur laki-laki dan perempuan dianggap hal yang biasa, khalwat atau laki-laki dan perempuan bukan mahram berduaan di anggap wajar, semakin membuat masyarakat mudah untuk melakukan tindak asusila kapanpun dan dimanapun, na'udzubillah.

Sistem sekuler demokrasi juga mengakibatkan posisi Penguasa yang seharusnya menjadi perisai atau pelindung rakyatnya menjadi tidak berfungsi dikarenakan sistem saat ini hanya melahirkan para penguasa yang membuat aturan berdasarkan keuntungan dan kerugian materi semata, sehingga menjadikan manusia berhak membuat hukum sesuai hawa nafsu, hal tersebut salah satunya mengakibatkan kepribadian manusia menjadi rusak karena tidak menjadikan hukum syara' sebagai standar dalam melakukan amal perbuatan, inilah dampak dari sistem sekuler demokrasi, sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan, sehingga umat islam akan memilih-milih hukum Islam yang disukai akan dikerjakan dan hukum Islam yang tidak disukai akan ditinggalkan.

Islam memiliki aturan yang khas dalam mengatur setiap amal perbuatan manusia, seperti dalam hal berpakaian Islam memiliki aturan untuk laki-laki dan perempuan terkait batasan aurat, Islam juga mengatur bagaimana cara menyalurkan naluri atau gharizah yang Allah berikan kepada manusia, misalnya ketika ingin menyalurkan gharizah nau atau melestarikan keturunan, Islam memberikan solusi untuk menyalurkannya melalui pernikahan, dan ada hal yang harus di perhatikan ketika akan menikah, salah satunya adalah tidak semua orang bisa di nikahi, karena dalam Islam ada beberapa orang yang haram dinikahi, dalam Al-qur'an surat An-Nisa banyak membahas tentang wanita dari seluruh aspek kehidupan.

Salah satunya golongan wanita yang haram atau tidak boleh dinikahi di ayat 23, yang artinya "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Selain itu tayangan-tayangan yang dibolehkan beredar di tengah masyarakat adalah tayangan edukasi yang bermanfaat atau tayangan yang menampilkan kemuliaan islam. Islam juga memiliki sistem sanksi hukum atau uqubat yang diberikan kepada pelaku kriminal atau kemaksiatan, sanksi yang diberikanpun harus sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul Nya, sistem sanksi dalam islam atau uqubat memberi efek jawabir (penebus dosa bagi si pelaku), dan efek zawajir (pencegah orang lain agak tidak ikut melakukan).

Pernah terjadi ketika di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menjadi pemimpin Islam di Madinah, pada saat itu ada Seorang Muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa hingga tersingkap auratnya, saat mengetahui hal itu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengirim pasukan Kaum Muslimin untuk mengepung perkampungan Bani Qainuqa hingga menyerah, lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengusir mereka keluar dari madinah, begitu pula pembelaan Khilafah Al Mu'tashim Billah, beliau seorang pemimpin di masa kekhilafahan Abbasiyah, beliau memberikan pembelaan kepada seorang Muslimah yang diganggu oleh tentara Romawi, pembelaan itu sampai berujung pembebasan Kota Ammuriah (Turki). Seperti itulah islam memuliakan perempuan, perempuan akan terjaga dan terlindungi kehormatannya, hal itu bisa terwujudkan ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh), dan hanya Khilafah yang mampu mewujudan itu, insyaAllah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar