Hukum Pidana Islam: Sempurna dan Adil


Oleh: Serlina (Lisma Jembrana-Bali)

KUHP yang dimiliki Indonesia kini telah diperbarui dan telah disahkan oleh DPR per 6 Desember 2022 kemarin. Isi di dalam KUHP yang baru, terus menuai kontroversi sejak tahun 2019 hingga kini. Ada beberapa pasal yang dianggap sebagai pembungkaman atas suara rakyat, khususnya perkara kritik kebijakan dan kebebasan pers.

KUHP adalah kitab yang berisi tentang undang-undang hukum pidana. Tentu berkaitan dengan tindak kekerasan dan kriminalitas, seperti perzinahan, pencurian, perampokan, korupsi, dan sebagainya. Namun ternyata, meskipun sudah diperbarui dan dinyatakan sebagai KUHP independen, bukan mengikuti warisan Belanda lagi, tetap saja ada yang masih tumpang tindih.

Hukum di Indonesia nyatanya dikenal dengan perincian yang sangat detail. Setiap masalah yang baru muncul, selalu dibuatkan hukumnya. Entah sudah berapa pasal dan kode-kode yang menjelaskan hukum pidana di Indonesia. Terlalu banyak kodifikasi hukum, nyatanya belum juga bisa menuntaskan problematika di dalam peradilan Negara. Justru semakin bingung dan solusinya tambal sulam saja.

Jika Negara mau membuka sedikit saja peluang untuk Islam memimpin, pastilah problematika di Negara ini akan cepat terselesaikan. Islam bukanlah sekedar agama saja, tetapi Islam adalah seperangkat hukum dalam kehidupan. Tentu dengan seperangkat hukum ini, maka agama Islam bukanlah hukum prasmanan yang bisa dipilih yang mana yang disuka. 

Islam mewajibkan umatnya untuk masuk ke dalamnya secara keseluruhan, termasuk melaksanakan hukum-hukumnya. Agama Islam adalah agama yang adil dan sempurna, langsung diturunkan oleh Allah melalui kerasulan Muhammad dan al-Quran sebagai petunjuknya.

Allah tidak hanya menciptakan dunia saja, tetapi juga seperangkat aturan untuk dipatuhi oleh hamba-Nya. Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak boleh dilanggar. Ada halal dan haram, ada perintah serta larangan. Saat manusia menjalankan suatu perintah, maka dia harus meninggalkan perkara yang dilarang syariat, meskipun dia menyukainya.

Tetapi kondisi ideal ini nyatanya belum mampu dilakukan oleh umat Islam saat ini. Bahkan mereka sedang terjangkiti penyakit islamophobia. Ajaran Islam dianggap terlalu baku, ekstrim, intoleran, dan sejumlah opini buruk lainnya. Pelakunya dianggap teroris, bughot, pengkhianat Negara, dan lain-lain.  Sampai Islam itu tidak boleh ikut campur dalam hal politik, mendalaminya juga dilarang. 

Pemerintah khawatir ketika umat Islam sadar dengan keagungan Islam, maka umat akan berbondong-bondong untuk menyerang Negara. Padahal, mempelajari hukum Islam secara mendalam dan berusaha untuk mengaplikasikan apa yang dipelajarinya, itu merupakan fitrahnya untuk menjaga Negara dan melindungi rakyat di dalamnya.

Seperangkat hukum pidana Islam sejatinya adalah sebagai jawazir yang bertujuan menjerakan bagi umat manusia yang melakukan pelanggaran hukum syara’, serta sebagai pengajaran bagi yang menyaksikannya supaya tidak mengikuti pelanggaran tersebut.

Bayangkan, ada berapa kriminalitas yang terjadi di negeri ini. Meski sudah ada hukuman penjara atau denda, sudah disiarkan juga di media, nyatanya masih saja tumbuh dan tumbuh lagi. Namun lebih dari itu, bukan hanya sekadar bertanya apa sebab para pelaku kriminalitas ini, tetapi kita juga harus bertanya mengapa hal itu terus saja terjadi.

Nyatanya, ini adalah kesalahan sistemik yang menghilangkan rasa aman dan tentram di kalangan masyarakat. Jaminan terpenuhinya hajat seseorang juga telah dihilangkan oleh sistem pengaturan negeri ini. Alhasil, masyarakat harus berjuang sendiri dengan cara-cara cepat yang mereka bisa, meskipun harus melanggar norma sosial dan hukum Negara. 

Kehidupan materialistis juga menjadi gerbang pertama dalam kehancuran masyarakat. Tuntutan hidup yang serba mahal mampu menghilangkan akal pikiran untuk membedakan yang halal dan haram. Semua dibabat tanpa peduli hukum agama. Bahkan agama dianggap sebagai penghalang kebahagiaan mereka.

Inilah sistem sekuler liberal yang dihembus-hembuskan kafir Barat untuk merusak pemikiran umat dan juga akidahnya. Sungguh, mereka tidak akan pernah berhenti mencari jalan untuk semakin menghancurkan Islam. Kejamnya sistem sekuler liberal membuat kejahatan semakin merajalela dan tanpa solusi tuntas.

Oleh karena itu, umat harus segera sadar untuk kembali kepada hukum Islam. Hanya hukum Islam lah yang sangat sempurna dan adil dan bisa mengatasi berbagai problematika kehidupan. Meski terlihat tegas dan menakutkan, tetapi begitulah pengaturannya supaya tidak ada lagi yang melanggar syariat.

Marilah kita ajak umat untuk fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan). Mengemban dakwah adalah kewajiban. Bagi siapa saja yang belum tahu tentang Islam, maka kita lah yang wajib untuk mendakwahkannya. Supaya pemikiran dan peraturan Islam semakin dikenal dan diyakini untuk segera diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam bish showab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar