Jaringan Narkoba Dilindungi Sistem


Oleh : Meilani Sapta Putri

Bisnis narkoba adalah bisnis yang sangat menggiurkan. Bagaimana tidak? Keuntungan yang diperoleh, bukanlah keuntungan yang kecil. Satu butir pil narkoba bisa seharga ratusan ribu. Bagi orang-orang yang menghalalkan segala cara, tentu keharaman dan kebahayaan narkoba akan dikesampingkan. Namun jaringan bisnis narkoba ini bukan berarti tidak bisa dimusnahkan. Perlu pemahaman yang sama dan kerjasama dari semua pihak, terutama negara. Sebab negara adalah institusi tertinggi yang memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum dan sanksinya. Jika negara abai atau lengah maka jaringan ini akan bertambah kuat. Sehingga semakin banyak generasi muda yang terjerat narkoba.

Menurut Kominfo tahun 2021, pengguna narkoba kisaran usia 15-35 tahun ada sekitar 82,4%, pengedar 47,1%, dan kurir 31,4%. Sedangkan menurut kepala BNN (Badan Narkotika Nasional), Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, prevalensi penggunaan narkoba di tahun 2021 meningkat menjadi 3,66 juta jiwa (dari 0,15% menjadi 1,95%). Ini menunjukkan bahwa banyak rakyat Indonesia yang menggunakan narkoba.

Kenapa seolah-olah jaringan narkoba ini sulit diberantas? Bahkan kita pernah mendengar bahwa sindikat peredaran narkoba justru terjadi di penjara. Bagaimana bisa? Hal ini menunjukkan lemahnya badan keamanan di negeri ini. Pasti ada oknum-oknum yang terlibat dan membiarkan bisnis haram ini. Seharusnya negara bertindak cepat dan tegas. Bongkar semua sindikat peredaran narkoba ini dan beri sanksi berat kepada semua para pelakunya tanpa memandang kedudukan dan jabatannya. Hukum itu harus adil! Jika hukumnya masih pilih kasih tentu jaringan narkoba ini tidak akan pernah tuntas!

Kemudian kasus artis-artis yang kembali terciduk dengan kasus yang sama yakni narkoba, menunjukkan bahwa jaringan ini masih beroperasi dan undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkoba (pasal 112 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1) tidak mampu memberikan efek jera kepada para pelakunya. Termasuk kasus masuknya penjualan sabu cair dari Eropa dan Iran ke Indonesia juga menunjukkan negara tidak mampu membuat sistem keamanan yang ketat khusus terkait peredaran narkoba ini. Bahkan Indonesia tercatat sebagai pasar dan pabriknya narkoba. Astaghfirullahaladziim!

Padahal kita semua menyadari kebahayaan efek narkoba terhadap para penggunanya. Dari narkoba akan terlahir generasi yang sakit-sakitan seperti mengalami gangguan jantung, pembuluh darah, tulang, paru-paru, kulit, penyakit menular berbahaya (AIDS, Herpes, TBC, Hepatitis, dan lain-lain), dan berdampak pada kejiwaan seperti gangguan jiwa, bunuh diri, melakukan tindakan kejahatan dan kekerasan, kematian, dehidrasi, serta gangguan kualitas hidup.

Upaya yang sudah dilakukan seperti melibatkan keluarga dengan pola parentingnya, melakukan kegiatan yang positif, dan kampanye anti narkoba tidak akan pernah cukup. Selama negara masih menerapkan sistem yang sama yakni sistem kapitalisme sekuler. Sebab sistem inilah yang secara tidak langsung justru melindungi sindikat jaringan narkoba ini. Terbukti dari sistem hukum yang tidak mampu mencegah dan memberikan efek jera. Upaya yang telah dilakukan negara juga terbukti tidak menyentuh akar persoalan.

Persoalan ini harus segera diatasi demi menyelamatkan generasi masa depan. Satu-satunya jalan adalah dengan menegakkan sebuah sistem yang mampu mencegah peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi para pelakunya berikut pengedarnya, yakni sistem Islam.

Islam memposisikan narkoba sebagai barang haram dan ilegal. Sistem Islam hadir dengan seperangkat aturan yang sempurna memberlakukan sistem sanksi ('uqubat) dalam rangka untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah SWT berfirman, "Dan dalam (hukum) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (TQS. Al-Baqarah: 179)

Hukum sanksi Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sehingga sistem Islam mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindak pelanggaran serta mampu menebus sanksi di akhirat kelak. 

Narkoba termasuk ke dalam hukum ta'zir yakni perbuatan-perbuatan yang membahayakan akal. Setiap orang yang menggunakan, memperdagangkan, membeli, maracik, mengedarkan, menyimpan, dan membuka tempat perdagangan narkoba (baik tersembunyi atau terang-terangan) akan dikenai sanksi jilid (cambuk) dan penjara 5-15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh qadhiy.

Demikianlah mekanisme sistem Islam dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ditambah peran strategis negara sebagai sebuah institusi yang wajib melindungi generasi. Wallahu'alam bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar