Larangan Zina Di Luar Nikah, What?


Oleh : Widi Mulyani

Sob tahu ga sih, pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi KUHP 6 Desember lalu. Undang-undang ini mendapat respon positif, tapi tak sedikit yang merespon negatif. Pasalnya dalam UU tersebut ada aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. 

Larangan seks di luar nikah banyak disoroti media asing. Larangan ini juga dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis. 

Namun di sisi lain juga menunjukkan betapa sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat.  Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolerir. Karena orang yang bukan keluarga dekat, bahkan satpol PP tidak dapat melakukan aduan atau penggerebekan jika sedang terjadi perzinaan di luar nikah.

Inilah gambaran kehidupan sekuler yang tengah bercokol di negeri kita. Negeri yang katanya mayoritas muslim. Tapi perzinaan yang jelas dilarang oleh Islam malah dibiarkan. 

Padahal dalam surat Al Isra ayat 32 untuk mendekati zina saja dilarang oleh Allah. Seperti termaktub dalam firmannya :

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Dalam ayat tersebut jelas zina dilarang karena merupakan perbuatan keji. Bahkan dalam sebuah hadits terdapat ancaman dan hukuman yang pedih bagi para pelaku zina. Berikut bacaan haditsnya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

Hadits di atas menggambarkan bahwa zina adalah dosa besar. Dan pelakunya mendapat hukuman yang pedih. Tentunya hukuman dalam Islam akan memberikan efek jera  dan mencegah manusia berbuat zina. 

Walhasil, kita butuh aturan Islam untuk diterapkan dalam kehidupan. Karena aturan Islam akan memberikan perlindungan bagi warga negaranya untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Dan penerapan aturan Islam secara kaffah hanya bisa terlaksana dalam bingkai Khilafah islamiyyah.

Wallahu 'alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar