NARKOBA, SANKSI BERAT ATAU REHAB ?


Oleh : Ni’mah Fadeli (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Satuan Tugas Anti Narkoba Sekolah (SANS) menggelar pelantikan dan deklarasi  pengurus pusat di Hotel Grand Sahid Jakarta pada 15 Januari 2023. Inisiator SANS yang juga Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melantik Syafi’i Effendi sebagai Ketua Umum SANS. Menurut Rohidin, SANS akan konsen pada pencegahan narkoba di kalangan pelajar. (rri.co.id, 15/01/2023).

Pada hari yang sama, Direktorat Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggeledah sindikat industri pembuatan liquid vape yang mengandung narkoba jenis sabu cair di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Menurut Kombes Mukti Juharso, penjualan sabu cair ini dilakukan secara online yang dijual bebas dengan harga Rp 200.000 per botol ukuran 100 miligram. Barang tersebut berasal dari Iran, Tiongkok, dan Hong Kong. (beritasatu.com, 15/01/2023).

Narkoba adalah zat adiktif berbahaya yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia baik secara langsung yaitu diminum, dihirup maupun disuntikkan mampu mengubah pikiran, suasana hati dan perilaku seseorang. Narkoba memiliki efek yang sangat merusak. Namun semakin hari pertumbuhan narkoba justru semakin subur terutama di kalangan anak muda. Jenis narkoba baru juga semakin marak, seperti sabu cair yang dicampurkan dalam cairan rokok elektrik (vape). Maka dibentuklah satgas-satgas yang membantu tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan harapan mampu menekan maraknya peredaran narkoba tersebut.

Sebagian masyarakat dalam sistem liberal yang sekuler saat ini menganggap bahwa narkoba adalah bagian dari seni menikmati hidup yang modern dan menjadi bagian dari kemapanan finansial. Maka meski efek yang ditimbulkan akan merusak secara fisik dan psikis tetap saja konsumen narkoba tak berkurang. Kehidupan yang individualis juga mendukung hal tersebut. Keinginan masyarakat dalam melakukan amar makruf nahi mungkar juga jauh berkurang karena pemisahan kehidupan dari agama sehingga muncullah masyarakat yang individualis. Sanksi yang dikenakan juga tidak memberi efek jera. Bahkan beberapa artis yang tertangkap karena narkoba  tetap mendapat panggung dan menjadi panutan penggemarnya karena hanya mendapat sanksi rehabilitasi.

Dalam Islam narkoba jelas adalah barang haram. Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah shalallahu alaihi wassalam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud dan Ahmad). Islam senantiasa melihat segala sesuatu berdasarkan hukum syara’. Ketika barang tersebut haram maka negara akan sangat tegas menjaga perbatasan baik darat, laut maupun agar barang tersebut tak dapat masuk. Dan ketika masih ada pengguna yang lolos maka sanksi yang dikenakan juga akan sangat berat. Bukan dengan direhabilitasi tapi adalah dengan takzir yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim atau qadi. Hukuman dapat berupa dipenjara, dicampuk dan seterusnya. 

Hukuman akan berlaku bagi pengguna, pengedar maupun produsen. Hukuman pun akan berbeda bagi pengguna yang baru dan yang lama bahkan bisa sampai hukuman mati. Hal ini dilakukan agar masyarakat terselamatkan dari segala barang haram. Para aparat juga adalah orang-orang pilihan yang memiliki tingkat ketakwaan tinggi sehingga tidak akan tergoda dengan godaan materi dari para pengguna, pengedar maupun produsen narkoba.

Ketika Islam sudah diterapkan maka materi dan kesenangan duniawi bukanlah hal utama karena hanya ridho Allah semata yang menjadi tujuan hidup setiap muslim. Terwujudnya masyarakat Islami yang seutuhnya tak akan berhasil ketika negara tak memfasilitasinya. Maka adalah tugas negara untuk menerapkan syariat Islam di setiap lini kehidupan karena memang hanya Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. 

Wallahu a’lam bishawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar