Ramai Ramai Gugat Cerai, Bahaya Mengancam Pondasi Keluarga


Oleh : Tursinah 

Gugatan cerai Bupati Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi, ternyata dibarengi dengan banyaknya anak buah bupati (para ASN) yang juga tengah berperkara menggugat cerai para suaminya.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggugat cerai diwarnai berbagai macam permasalahan, sehingga mereka menggugat cerai para suaminya. Banyaknya para ASN menggugat cerai para suaminya, saat memasuki tahun-tahun sulit adanya pandemi.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan pada kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), penyebab utama terjadinya perceraian karena faktor ekonomi. “Kebanyakan perempuan yang mengajukan cerai yaitu ASN dari kalangan guru, namun ada juga selain guru,” kata Usep, Kabid Pembinaan saat memberikan keterangan kepada pojoksatu.id, di kantor BKPSDM, Jum’at sore (06/01). (POJOKSATU.id)

Gugat cerai yang terjadi pada bupati purwakarta adalah salah satu buah dari keberhasilan sistem kapitalis sekuler yaitu pemisahan antara agama dari kehidupan. Suatu pemimpin wilayah tak seharusnya membawa masalah pribadi keranah pekerjaan karena dikhawatirkan sebagai contoh bagi rakyatnya karena pekerjaan yang ia emban adalah pemimpin suatu wilayah.

Dalam Islam, pemimpin yang terlibat mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik maka harus diamanahkan kepada laki-laki. Perempuan diperbolehkan bekerja di sektor umum namun tidak boleh mengabaikan peran utamanya sebagai ummu wa robbatun Bayt. Ibu pendidik generasi.

Kapitalis sekuler berhasil menghancurkan tatanan rumah tangga. Menghancurkan fitrah wanita , sehingga banyak terjadi perselingkuhan,  kebutuhan ekonomi keluarga tidak mencukupi dan melahirkan anak anak yang broken home.

Islam memberikan solusi terhadap permasalahan ini dengan mewajibkan laki-laki mencari nafkah. Namun dibarengi dengan kebijakan dipermudahnya mendapatkan pekerjaan. Misalnya dengan pengaturan kepemilikan tanah mati (tanah yang oleh pemiliknya tidak digunakan selama bertahun-tahun) yang akan diberikan kepada warga yang lebih membutuhkan untuk digarap dan pengaturan keuntungan pengolahan SDA yang masuk ke dalam kas baitul mal dan bukan malah di serahkan kepada pihak asing.

Solusi semua ini hanyalah menerapkan islam secara kaffah. Membagi tugas antara suami isteri masing masing fungsinya. Ibu sebagai madrasah pertama untuk anak anaknya tugas nya sebagai pendidik. Ayah sebagai pencari nafkah yang halalan toyyiban.

Jika semua kembali pada islam masalah gugat cerai ramai ramai tak akan terjadi apalagi tolak ukur ialah pemimpinnya. Pemimpin dalam islam pasti amanah karna berasaskan ridho Allah bukan untung rugi.

Wallahu'alam




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar