Oleh: Widya Rahayu (Lingkar Studi Muslimah Bali)
Innalillahi wa innailahi rojiun, sungguh miris negeri ini. Begitu banyak fenomena yang terjadi dalam pergaulan saat ini. Generasi muda yang di akui perannya dapat menjadi tombak kebangkitan umat dan kemajuan bangsa. Namun sayangnya, media saat ini dengan gencarnya memberitakan berbagai kriminalitas dan berbagai kasus penyimpangan.
Belakangan ini sedang viral Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah. Dikutip dari akun Instagram @medsoskediri, para pelajar di bawah umur itu hamil setelah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya.
“Pada pekan pertama januari 2023, sudah ada tujuh pelajar SMP yang hamil bahkan ada yang sudah melahirkan. Terungkap setelah siswi umur 19 tahum hamil dan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo,” tulis akun Instagram @medsoskediri, Kamis (12/1/2023).
Tidak berhenti di Ponorogo kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur tercatat 319 anak mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sejak bulan Januari lalu. Dikutip dari Kediri, KompasTV.com (13/1/2023)
Dari berita diatas, terdapat temuan memprihatinkan dari survei kisara atas 1200 responden dari 24 sekolah di Denpasar, terdapat 16,8 responden beranggapan kegiatan seks vaginal (berhubungan intim) dapat dilakukan sebelum menikah. 18,7 persen mengatakan oetting dan oral seks dapat dilakukan, sementara 48,9 persen menganggap berciuman dan berpelukkan adalah hal yang wajar dilakukan sebelum menikah. Dikutip dari Tribun-Bali.com (11/1/2023).
Bukan hanya itu saja, kasus kriminalitas juga marak terjadi di negeri ini. Seperti halnya pria di Gresik yang ditusuk gunting oleh istrinya saat ketahuan selingkuh. Innalillahi wa innailahi rojiun.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo AKP Herry Moriyanto Tampake mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban memergoki istrinya atas nama Yuni Sri Winarsih (41) sedang berada di sebuah kamar kos di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, bersama selingkuhannya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Dikutip Gresik, Kompas.com (12/01/2023).
Lantas Mengapa Itu Terjadi???
Individu jauh dari pemahaman agama karena sempitnya memandang islam hanya sebagai agama yang mengurus ibadah mahdhoh (shalat, zakat, puasa, dan haji).
Inilah bobroknya pergaulan dalam sistem demokrasi saat ini. Sistem kapitalis sekuler yang sistem yang dari materi kembali ke materi hal ini yang mengakibatkan kebebasan menjadikan generasi muda menjadi rusak.
Serangan pemikiran dari barat dan gaya hidup mempengaruhi kaum muslimin dalam pola pikir dan sikapnya, termasuk pergaulan.
Masyarakat dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, pergaulan bebas dan kemaksiatan seakan menjadi biasa. Hal itu dikarenakan tidak ada sanksi yang tegas dari negara, justru perzinaan dilegalkan ketika suka sama suka dan akan mendapatkan perlindungan dari negara atas nama hak asasi manusia (HAM). Individualis, tidak peduli terhadap kemaksiatan di sekitarnya
Sistem Kapitalis Sekuler saat ini tidak memberikan solusi akan tetapi membuat Peraturan yang justru kontraproduktif.
Seperti, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang terus menjadi kontroversi, antara lain zina dan kohabitasi atau dalam istilah lokal disebut 'kumpul kebo'. Padahal, pasal ini adalah delik aduan yang tidak akan menjadi perkara hukum jika tidak dilaporkan pihak yang berhak.
Bagaimana Islam Mengatur???
Sistem Islam mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut.
Allah jadikan pada keduanya potensi hidup yang dalam halnya sebagai manusia maka potensinya sama seperti butuh makan, minum, dll.
Juga naluri yang sama, yaitu naluri nau’. Naluri untuk melestarikan jenis. Hal ini mengakibatkan pria tertarik pada perempuan atau sebaliknya.
Islam hadir untuk mengatur agar potensi hidup dan naluri dipenuhi dengan benar.
Dalam QS. An-Nuur [24]: 30-31 disampaikan yang artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Larangan kepada wanita (istri) keluar rumah, kecuali izin suaminya.
“Dari Ibnu Umar Ra berkata, “Aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud).
Islam melarang Ikhtillat ( bercampur baur tanpa ada hajat syar’i)
Ihktilath (bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) merupakan hal terlarang dalam agama Islam, sebagaimana Islam melarang zina maka segala hal yang mengarah kepada zina pun diharamkan, sebagaimana firman Allah ﷻ:
ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا
“dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).
Sebagai umat Islam, hendaknya kita mengambil seluruh aturan yang berasal dari Islam secara kaffah (menyeluruh), bukan justru mengambil sebagian yang sesuai keinginannya dan meninggalkan yang tidak sesuai keinginannya. Islam adalah agama yang sempurna, seluruh aturan dalam kehidupan ada dalam Islam. Sudah saatnya umat Islam kembali pada Sistem Islam. Karena kerusakan yang terjadi Islam solusinya. Sistem yang datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Waalahuallam.p
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar