Dispensasi Nikah Dini Bukan Solusi Hakiki


Oleh: Lindawati (Jembrana-Bali)

Dispensasi nikah dini telah menjadi perbincangan publik. Mencuat kembali karena jumlahnya yang fantastis. Para siswi di kota-kota besar bahkan di pelosok desa, telah banyak yang hamil di luar nikah. Mereka tidak malu untuk bersama-sama meminta dispensasi untuk nikah dini. Bahkan menunjukkan eksistensinya di depan publik tanpa ada rasa bersalah.

Tercatat sepanjang tahun 2022, setidaknya terdapat 564 pengajuan dispensasi siswa kepada sekolah untuk libur hamil dan ada juga yang nikah karena telah mendapat keputusan dari hakim.

Sontak pemberitaan yang beredar dan nyata ini membuat bulu kuduk merinding, kok bisa dan tidak habis pikir akan terjadi hal seperti ini. Terlebih lagi masih di kalangan para remaja. Peranan orang tua sangat dibutuhkan pada saat ini, dewan guru pun dan orang sekitarnya juga harus mendampingi dalam memahamkan bahaya dari fenomena yang terjadi.

Hidup di tengah-tengah arus liberalisme dan kapitalisme saat ini, membuat para generasi muda mempunyai pemikiran yang bebas. Minimnya akidah yang dimiliki pun semakin berkurang, bahkan nyaris hilang. Itulah mengapa mereka tidak lagi punya pegangan dalam menjalani hidup. Pemikiran hidup hanya sekali pun dihabiskan dengan hura-hura saja.

Tren-tren remaja yang muncul saat ini membuat keyakinan Islam di dalam dirinya mulai terkikis, bahkan menjadi suatu pertanyaan yang tidak bisa mereka jawab. Alhasil, terciptalah pemuda-pemudi yang mengutamakan tren ketimbang mengaji dan memperdalam ilmu agama Islam.

Ditambah lagi dalam KUHP terbaru yang disahkan oleh DPR tahun lalu, telah menyebutkan bahwa perzinahan adalah delik aduan yang tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Itu menjadi hak pribadi dan privasi yang tidak boleh diadukan karena ada asas suka sama suka. Inilah yang membuat banyak remaja dan orang dewasa melakukan zina, seks bebas seenaknya tanpa memikirkan akibat hukumnya. Sungguh miris melihat generasi saat ini yang rusak akan pemikiran yang salah.

Dan kalaupun perzinahan itu sampai menghasilkan kehamilan, para pelaku dengan mudahnya mencari solusi dengan langsung menikahkannya saja. Padahal ada hukum Islam yang dilanggar dan dapat dipastikan pernikahannya tidak sah di mata Islam. Jika berlanjut, maka nasab dan hak waris pada si anak nanti akan rusak. Tentu hal ini akan berakibat fatal nantinya. Oleh karena itu, dispensasi yang diajukan para remaja itu bukanlah solusi atas permasalahan ini.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar