Efektifkah Kartu Prakerja?


Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Untuk mengurangi angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta kemiskinan, salah satu upayanya melalui program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK dan atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). Pemerintah menyediakan beragam topik pelatihan, guna menyesuaikan latar belakang peserta Kartu Prakerja yang beragam. Selain itu, program ini digelar secara online guna menekan biaya tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  yang juga sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa program Kartu Prakerja telah diikuti lebih dari 16,4 juta peserta sejak diluncurkan pada 2020 hingga akhir 2022. Sepertiga atau sekitar 5,5 juta Peserta Kartu Prakerja yang menganggur itu kini sudah memiliki pekerjaan atau  berbisnis. Mayoritas atau 51% dari 16,4 juta peserta Kartu Prakerja merupakan perempuan. Selain itu, 3% penyandang disabilitas. Sementara itu, Direktur UNESCO Institute for Lifelong Learning David Atchoarena mengungkapkan bahwa program Kartu Prakerja telah mendapatkan pengakuan internasional atas keberhasilan memanfaatkan teknologi digital dan menjadi game changer atau membawa perubahan besar dalam upaya meningkatkan pembelajaran bagi orang dewasa di luar pendidikan formal, memberikan kesempatan pembelajaran seumur hidup yang bertujuan antara lain untuk menekan ketidakadilan gender dan ketimpangan ekonomi. (kompas.com, 12/02/2023).

Pengakuan internasional atas keberhasilan program Kartu Prakerja tidak akan berarti apa-apa apabila realitasnya masih banyak  pengangguran. Belum lagi, beban ekonomi masyarakat yang bertambah akibat kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan, seperti kenaikan tarif listrik, BBM, LPG, bahan kebutuhan pokok dll.

Tidak ada jaminan mendapatkan pekerjaan setelah mengikuti pelatihan melalui Kartu Prakerja, sebab Kartu Prakerja berlaku hanya untuk meningkatkan kemampuan para pencari kerja dengan mengikuti pelatihan. Dari pelatihan tersebut mereka diberi pembekalan, keterampilan, dan insentif untuk berwirausaha atau mendapat pekerjaan dengan usahanya sendiri. Jadi pemerintah hanya sebatas membekali, selebihnya nasib mendapat pekerjaan tergantung usaha para pencari kerja. Meski Kartu Prakerja sedikit membantu mengatasi problem kerja, tetapi hal itu hanyalah bantuan sesaat. Selanjutnya masyarakat dihadapkan pada persoalan yang tidak kunjung berakhir, yaitu kesejahteraan dan kemiskinan.

Sebenarnya yang dibutuhkan pengangguran bukanlah kartu ataupun pemberian insentif yang sifatnya hanya sementara. Melainkan jaminan lapangan pekerjaan yang memadai demi kesejahteraan kehidupan jangka panjang.

Lebih-lebih kepada usia produktif, seperti anak muda yang baru lulus sekolah. Beberapa pengamat mengatakan bahwa yang dibutuhkan para lulusan SMK adalah lapangan pekerjaan yang bisa diserap. Maka yang lebih penting dilakukan pemerintahan adalah mendorong penyediaan lapangan kerja formal sebanyak-banyaknya.

Terutama bagi laki-laki yang memikul tanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Karena bekerja bagi laki-laki adalah wajib. Saat ini peluang lapangan pekerjaanlah yang memang benar-benar dibutuhkan oleh para pengangguran.

Dalam sistem Islam, negara mengemban tata aturan yang berlandaskan pada konsep ri’ayatusy syu’unil ummah (mengurusi urusan umat). Hal ini berarti kesejahteraan adalah hak rakyat. Untuk itu negara wajib  menjamin kesejahteraan rakyatnya. Diantaranya adalah negara wajib menyelenggarakan pendidikan berkualitas, murah, bahkan gratis. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan secara layak. Kalau akses pendidikan merata, program seperti Kartu Prakerja tidak perlu ada sebab negara akan menyediakan fasilitas dan sarana yang mendukung berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan masyarakat agar dapat bekerja.

Negara juga wajib menyelenggarakan layanan kesehatan gratis. Dengan menjamin dua dari kebutuhan pokok, yaitu pendidikan dan kesehatan, masyarakat tidak akan memiliki beban ekonomi yang berat seperti yang berlaku dalam sistem kapitalisme saat ini.

Demikian juga dalam sistem ketenagakerjaan, negara akan menjamin perusahaan atau industri untuk mengikuti ketentuan Islam. Misalnya, akad ketenagakerjaan yang jelas mencakup hak dan kewajiban pekerja, pembayaran sesuai pekerjaan yang dilakukan secara wajar, pemberian upah sebelum kering keringatnya dan ridha antara majikan dan pekerja sehingga tidak ada kezaliman di antara keduanya. Wanita juga tidak diwajibkan bekerja, tugas utamanya adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja wanita dan laki-laki.

Negara juga harus mengembangkan sektor riil, seperti perdagangan, pertanian, industri, dan jasa. Tidak boleh ada praktik monopoli, mafia/kartel, penipuan harga, penimbunan barang dan sebagainya. Setiap transaksi ekonomi harus berlandaskan pada syariat Islam. Jika ada pelanggaran atas hal ini, terdapat qadi hisbah yang akan menyelesaikan perkara ini sesuai pandangan Islam.

Untuk masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak berkemampuan bekerja, maka kerabat atau ahli waris yang mampu wajib menafkahinya. Jika tidak ada ahli waris, negaralah yang wajib menafkahi dan memenuhi kebutuhan pokoknya.

Tidak ada jaminan kesejahteraan yang bisa menandingi seperti jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya kecuali hanya dalam sistem Islam.

Wallahu 'alam bi ash-shawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar