KUHP Baru Terkesan Melempem, Ruang LGBT Menggorila


Oleh : Anindya Vierdiana

Undang-Undang sejatinya berfungsi untuk mengatur, membatasi dan memberi sangsi hukum terkait terjadinya suatu pelanggaran. Namun bagaimana jadinya bila Undang-undang yang di buat justru tidak tegas? Tentunya akan memunculkan kerancuan dan membuat pelaku pelanggaran justru leluasa dalam melanggar aturan. Hal ini terjadi pada kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) baru terkait pasal untuk LGBT.  

Melansir dari REPUBLIKA.CO.ID, bahwa LBH pelita umat, menyayangkan KUHP baru tidak tegas dalam memberi larangan terhadap penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum.

KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 tidak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Pencabulan, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu hanya dapat diterapkan jika ada pihak yang mengadukan(delik aduan) Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama hanya satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

"KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)," kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan kepada Republika.co.id, Ahad (22/1/2023).

Pasal tersebut berfungsi ketika adanya tindakan pencabulan, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru jika terjadi pemaksaan. Sementara tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent yang menjadi persoalan tidak di rinci dalam undang-undang tersebut.


Pemkot Bandung Wacanakan Raperda Pencegahan LGBT

"Karena pelaku LGBT melakukan hubungan kelamin tersebut atas dasar persetujuan atau suka sama suka." ujar Chandra.

Atas dasar itulah, Chandra menyesalkan tidak ada larangan tegas di dalam KUHP terkait perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan seperti LGBT. Ia menyarankan agar pengaturan terkait larangan LGBT muncul di undang-undang.

"Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang secara tegas melarang hal tersebut baik melalui persetujuan apalagi melalui pemaksaan," ucap Chandra.

Kian meluasnya kampanye normalisasi tindakan LGBT membuat sejumlah daerah resah. Rancangan peraturan daerah (raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan.

Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai perda LGBT menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Usulan raperda harus masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda). Sedangkan DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan raperda tentang pencegahan dan larangan (LGBT), setelah mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT. 

 
Sekulerisme Biang Mewabahnya LGBT
 
Begitu banyak pe-er di negara ini, di tengah gempuran issue radikalisme nyatanya justru wabah LGBT lebih mengerikan. Nyanyian hak asasi manusia terus di dendangkan. Para pelaku penyimpangan terus bersuara menggunakan hak asasinya sebagai manusia. Meminta di terima dan di beri ruang. Dan yang lebih membuat sedih ketika LGBT ini justru di dukung oleh mereka yang katanya normal. Efek dari sekulerisme,pemisahan antara agama dan kehidupan yang membuat mereka tanpa rasa berdosa melumrahkan lgbt.

Dalam sistem dzalim ini, semua dapat di kompromikan. Aturan yang seyogyanya dapat memberi batasan bagi masyarakat tak sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan, terlebih jika biang masalah yang mengakibatkan kerusakan justru di anggap biasa dan malah di perjuangkan. Sistem kapitalisme sekuler tidak bisa melibas Akar masalah, karena di dalam sistem kapitalisme sekuler yang penting menguntungkan biar yang di lakukan sesungguhnya melanggar aturan islam. Islam sungguh sangat melarang perbuatan nista.

Lgbt adalah kaum Sodom yang menyukai sesama jenis. "Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu)?" (TQS. An naml : 54)

Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya apa yang aku khawatirkan menimpa umatku adalah perbuatan umat Nabi Luth” 
(HR. At Tirmidzi). 

Imam Tirmidzi juga menuliskan hadist Nabi Saw:  “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”. 

Doa nabi luth untuk kaum sodom: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu” (QS. Al-Ankabut:29-30)


Musnahnya LGBT Dalam Naungan Sistem Islam

Solusi tambal sulam dari Sistem sekuler tak mampu di harapkan, Mengingat banyak dampak buruk yang tak bisa di sepelekan. Mau sampai kapan kita berharap pada sistem yang lemah ini? Hukum buatan manusia sampai kapanpun tidak akan menciptakan keadilan serta rasa aman, sebab kita semua manusia hanyalah makhluk yang memiliki keterbatasan.

Sesuatu yang sudah jelas haram hukumnya dalam Islam pada sistem kapitalisme ada saja cari celah manfaatnya. Sesungguhnya hanya dengan menegakkan hukum Islam lah masalah mampu terselesaikan yang tentunya mendatangkan ridho Allah. Hukum Islam akan menuntaskan sampai akar hingga LGBT tak mampu lagi menyuburkan diri di tengah- tengah masyarakat. Sekarang pilih mana? Sistem sekuler si solusi tambal sulam atau Sistem Islam yang memberi solusi hingga akar? 

Terkait hukuman atau sanksi akan diberikan secara tegas, sistem islam akan memberlakukan uqubat yang menjadi tabani seorang khalifah. Hukuman yang akan di berikan kepada mereka adalah akan dijatuhkan dari gedung yang tertinggi, dibakar ataukah mereka akan ditindih dengan tembok, yang pasti mereka akan dihukum mati, hukuman ini diberlakukan untuk pelaku homoseksual.

Ketika hukum Allah ditegakkan maka tidak ada celah bagi para pelaku kemaksiatan. Untuk semua warga negara, baik muslim maupun non-muslim akan di jamin. Masyarakat akan terkondisikan, mendapatkan keadilan, hidup dalam suasana aman, iman dan mulia. Maka bila kita benar-benar peduli akan nasib para generasi penerus, sudah seharusnya kita bersungguh-sungguh meminta agar Islam diterapkan secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar