Oleh : Anindya Vierdiana
Allah menciptakan manusia dengan di sertai akal, dimana akal inilah yang membedakan manusia dengan makhluk ciptaan Allah yang lainnya,akan tetapi bagaimana jadinya jika akal yang Allah ciptakan dengan sebaik-baiknya justru di rusak sendiri oleh manusianya? Efek narkoba di dalam kehidupan tak dapat di sepelekan, menjamurnya pengedar dan pecandu narkoba sungguh sangat meresahkan, bagaimana bisa sebuah negeri dapat berdiri kokoh sementara generasi mudanya banyak di hantui dengan efek narkoba yang merusak diri,akal pikiran dan fisik. Sementara mereka adalah para pemuda pemegang peradaban Islam, penerus perjuangan Islam yang seharusnya kuat secara fisik dan mental.
Melansir dari REPUBLIKA.CO.ID, bahwa aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya Revaldo di tangkap terkait dengan sangkaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Penangkapan di lakukan oleh pihak kepolisian di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat , Selasa 10/01/2023 dan telah di amankan di Polda metro jaya. Ini adalah kali ketiga bagi Pemeran Rangga dalam serial ada apa dengan cinta masuk dalam bui dengan kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba begitu sulit untuk di lepaskan begitu saja.
Revaldo bukan satu-satunya artis yang terjerembab dalam penyalahgunaan narkoba, sederet artis pun pernah terbukti menyalahgunakannya, narkoba tidak hanya menghantui para publik figur tetapi juga masyarakat umum dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Narkoba menyentuh dengan mudahnya dalam berbagai kalangan, dari yang hanya mencoba- coba saja hingga alasan karena memiliki masalah berat sampai tak mampu berpikir dengan jernih yang mengakibatkan seseorang mewajarkan narkoba masuk ke dalam kehidupannya.
Sistem Kapitalisme Sekuler Biang Candu Narkoba
Semua juga tau bahwa narkoba adalah zat berbahaya karena dapat merusak akal pikiran , fisik dan mengacak-acak keuangan pribadi bahkan banyak dari mereka para drug addict melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri atau merampok hanya untuk bisa membeli barang haram tersebut. Narkoba menghancurkan penerus peradaban,membuat generasi muda islam lemah yang mengakibatkan hilangnya kemampuan untuk berpikir sehat. Narkoba dengan leluasa masuk dalam kehidupan, ancaman pidana atau akibat buruk dari penyalahgunaannya seperti tak di hiraukan, terbukti dari maraknya pecandu dan pengedar. Tentunya semakin banyaknya pengedar karena semakin meningkatnya permintaan. Narkoba seperti dianggap sebagai bagian dari modernitas, gaya hidup kekinian, dan pelarian dari masalah diri, Inilah persepsi keliru terhadap narkoba.
Dalam cengkraman sistem sekuler saat ini, pemeliharaan negara terhadap rakyatnya hanya seperti di permukaan saja, penangkapan demi penangkapan para pengedar dan pemakai tidak mampu memberantas narkoba sampai ke akarnya, padahal untuk menyelamatkan generasi muda Islam haruslah di urus secara tuntas dan sistemis . Narkoba merupakan barang haram, artinya setiap muslim wajib menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur dalam mengkonsumsi sesuatu.
Allah Swt berfirman : "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh nyata bagimu" (TQS Al-Baqarah : 168)
Hadist dari Ummu Salamah, ia berkata : "Rasulullah Saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)" (HR Abu Daud dan Ahmad)
Parahnya, kehidupan dalam naungan sekulerisme memunculkan manusia-manusia individualis yang egois sehingga meninggalkan aktivitas amar makruf nahi mungkar.
Pada Sistem sekuler liberal yang serba boleh inilah yang membuat narkoba bebas beredar masif di tengah masyarakat. Sangsi yang diberlakukan negara juga tidak efektif membuat pelaku jera. Seharusnya, pecandu narkoba diposisikan sebagai pelaku kejahatan sehingga ada hukuman yang berat untuk membuat jera. Sayangnya, di negeri ini, pecandu narkoba di labeli sebagai korban sehingga justru di beri fasilitas rehabilitasi medis. Ini membuat penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dan membuat pecandu tidak jera dan membuka peluang untuk pecandu mengulanginya.
Pihak yang dianggap sebagai pelaku kriminal hanyalah pengedar dan produsen. Itu pun ternyata ada mafia yang menjadikan jaringan sindikat narkoba di negeri ini tidak tersentuh hukum, meski tetap ada beberapa penangkapan yang di lakukan oleh aparat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memetakan bahwa ada 98 jaringan sindikat narkoba beroperasi di Indonesia, 27 di antaranya berskala internasional. Kuatnya sindikat narkoba ini tidak lepas dari peran oknum aparat sebagai bekingannya yang dikonfirmasi sendiri oleh kompolnas. (Merdeka, 10/11/2014)
Adanya campur tangan dari aparat penegak hukum sebagai bekingan sindikat narkoba menunjukkan bahwa persoalan narkoba begitu terstruktur. butuh perubahan mendasar untuk memberantas narkoba secara tuntas.
Hukum Islam Solusi Tuntas Berantas Narkoba Hingga Akar
Dari banyak kasus narkoba yang ada, baik yang terselesaikan karena masuk bui atau di bui sebentar lalu bebas atau masih bebas berkeliaran dan leluasa mengedarkan atau menyalahgunakannya. Di sini dapat di simpulkan bahwa sistem yang ada sekarang tak mampu menyelesaikan salah satu masalah dari sekian banyak masalah di negeri ini,yakni narkoba. Tidak adanya penyelesaian hingga akar sehingga akan terus tumbuh lagi dan lagi. Dalam sistem Islam, pemerintah akan benar-benar menyelesaikan setiap ketidaktaatan pada hukum Islam hingga akar.
Dalam Sistem Islam, hukum syara' di jadikan sebagai acuan dalam melakukan suatu perbuatan. Sesuatu yang haram dikonsumsi, seperti narkoba, akan dilarang beredar. Untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tengah masyarakat, negara memberlakukan patroli oleh polisi.
Aparat juga akan menjaga perbatasan, baik darat, laut, maupun udara agar tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah daulah Khilafah, baik berupa produk jadi maupun bahan bakunya. Aparat keamanan dipilih dari orang-orang pilihan yang tidak hanya mampu, tetapi juga bertakwa. Dengan demikian, mereka tidak tergiur untuk menjadi bekingan dari sindikat narkoba.
Negara dalam naungan hukum Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi pecandu pengedar, dan produsen narkoba. Sanksinya adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.
Hukuman bagi pecandu narkoba yang baru akan berbeda dengan pecandu lama. Takzir bagi pengedar dan produsen narkoba tentu lebih berat daripada pecandu bahkan bisa sampai pada level hukuman mati. (Lihat: Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Aparat yang terbukti menjadi bekingan jaringan narkoba jelas akan mendapatkan sanksi berat. Inilah gambaran solusi tuntas dari di tegaknya hukum Islam yang bisa memberantas narkoba hingga akar.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar