Mengapa Harga Bahan Pangan Mahal Menjelang Ramadhan?


Oleh : Ummu Umaroin (Aktivis Dakwah)

Beberapa hari lagi umat muslim memasuki bulan Ramadhan yang biasa disebut juga dengan bulan puasa.  Perasaan suka cita serta gembira, yang menyelimuti hati umat Islam menyambut kedatangan bulan Ramadhan, tidak bisa penuh dikarenakan pemenuhan pangan tak sesuai harapan.  Sudah menjadi suatu tradisi setiap tahunnya, harga sejumlah komoditas bahan pangan pokok naik seperti cabai, minyak goreng, gula pasir, daging ayam ras segar dan yang lainnya. Kenaikan tersebut terjadi menjelang hari besar keagamaan, salah satunya Bulan Suci Ramadan tahun 2023.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga cabai merah besar secara nasional mencapai Rp 42.200 per kilogram, dibandingkan pada bulan lalu yang mencapai Rp 36.250 per kilogram. Untuk Minyak goreng rata-rata harga mencapai Rp 21.750 per kilogram, di bulan sebelumnya harga mencapai Rp 20.100 per kilogram. Dan gula pasir juga mengalami kenaikan harga nasionalnya mencapai Rp 15.900 per kilogram, angka tersebut naik tipis dibanding bulan sebelumnya Rp 15.850 per kilogram. Tidak ketinggalan untuk daging ayam ras secara nasional harganya mencapai Rp 34.100 per kilogram,  yang pada bulan lalu harga mencapai Rp 33.800 per kilogram.  Pada Jumat (3/2). 



Penyebab Naiknya Harga Pangan Pokok.

Kenaikan harga pangan pokok menjelang ramadhan, dapat terjadi diantaranya karena adanya : 

Pertama, Meningkatnya permintaan di masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Wapres pada kesempatan persnya di Alila Hotel Solo, Jl. Slamet Riyadi No. 562, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (01/03/2023). Beliau menuturkan bahwa fenomena kenaikan harga di bulan Ramadan ini bersifat sementara. Namun, jika hal ini disebabkan karena kelangkaan barang di pasar, Pemerintah sudah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya inflasi. Untuk itu, jajaran pemerintah terkait diminta berperan aktif untuk melakukan pemantauan harga, dan masyarakat diimbau untuk tidak panik. Oleh karena itu, Wapres mengimbau agar hal ini dapat diantisipasi dengan baik sehingga harga yang beredar di pasaran nantinya tidak membenani masyarakat.

Terkait kelangkaan bahan pangan pokok, Pemerintah hanya sekedar memberikan statemen untuk masyarakat tidak panik dan berusaha untuk tidak membebani masyarakat. Namun nyatanya masyarakat justru sangat tertekan dengan kebijakan ini. Pernyataan seperti ini tidaklah pantas diucapkan oleh penguasa negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat kaya raya. Dari Sabang sampai Merauke sumber daya alam Indonesia sangatlah luas dan melimpah ruah, cukup bahkan lebih untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan pokok rakyat negeri ini. Sebenarnya pemerintah bisa lebih bijak dalam menyelesaikan permasalah kelangkaan bahan pangan pokok di pasar. Sangat mustahil negeri yang SDA nya melimpah dan subur tidak mampu memenuhi kebutuhan bahan pangan pokok rakyat nya, kecuali pemerintah tidak mampu mengelola SDA dengan baik atau adanya kecurangan di dalam penyaluran bahan pangan pokok, yang dimanfaatkan oleh para mafia. Beginilah kehidupan di sistem politik ekonomi kapitalis sekularisme, tidak ada solusi yang tepat dan baik dalam menyelesaikan masalah ekonomi negeri ini. 

Kedua, Penimbunan bahan pangan pokok.  Inilah yang dimaksud dengan adanya kecurangan dalam penyaluran bahan pangan pokok di pasar. "Jika Barang langka maka harga jual tinggi", istilah ini membuat para mafia pasar bernafsu untuk melakukan penimbunan bahan pangan pokok, agar mereka mendapatkan keuntungan berlipat ganda, hukum ekonomi kapitalis "modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya". Dan untuk permasalahan penimbunan bahan pangan pokok yang dimanfaatkan oleh para mafia pasar, seharusnya negara memberikan saksi yang sangat tegas agar tidak ada lagi yang melakukan penimbunan. Namun pemerintah tidak mampu mengatasinya, dikarenakan negeri ini mengemban paham liberalisme, dimana rakyat bebas berbuat apa saja, termaksud bebas menimbun barang selama mereka mampu. Yang pastinya rakyat yang dimaksud adalah rakyat yang kaya raya yaitu korporasi. 


Politik Ekonomi Islam Mensejahterakan Seluruh Masyarakat. 

Dalam sistem ekonomi Islam sangat tegas dan jelas semua aturan nya. Politik ekonomi Islam adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam adalah menjamin terealisasinya pemenuhan semua kebutuhan primer setiap orang secara menyeluruh. Maka dari itu semua masyarakat mendapatkan pemenuhan kebutuhan bahan pangan pokok tanpa terkecuali. Dan politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya setiap orang untuk menikmati kehidupan tersebut. Hukum-hukum syariat telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer setiap warga negara Islam secara menyeluruh seperti sandang, pangan dan papan. 

Bagaimana caranya negara Islam memberikan pemenuhan kebutuhan rakyatnya? Dengan cara, negara lah yang mengelola sumber daya alam negeri sesuai dengan kebutuhan kemudian hasilnya diberikan kepada masyarakat. Karena SDA tidak boleh dimiliki atau di kelola oleh individu.

Imam Ahmad bin Hambal telah menuturkan riwayat dari salah seorang Muhajirin yang mengatakan, bahwa Nabi Saw, pernah bersabda : "Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, Padang gembalaan dan api." (HR. Ahmad)

Kemudian negara juga mendapatkan kekayaan dari harta fai', kharaj, jizyah dan sebagainya.  Dan negara Islam memberikan pasilitas sekolah, rumah sakit secara gratis.  Maka rakyat akan lebih khusyuk menjalani ibadah di bulan Ramadhan. Tanpa harus dibebani dengan memikirkan pemenuhan kebutuhan bahan pangan pokok. 

Serta tidak akan ditemukan dalam sistem ekonomi Islam yang namanya mafia penimbunan bahan pangan pokok. Dikarenakan politik ekonomi Islam juga bukan hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran individu dengan memberikan mereka sebebas-bebasnya untuk memperoleh dengan cara apapun termasuk menimbun barang. 

Penimbunan secara mutlak dilarang dan hukumnya haram, sebab ada larangan yang tegas didalam hadits riwayat Shahih Muslim dari  Said bin Al Musayyab, dari Ma'mar bin Abdullah Al Adawi ra. 
لا يحتكر الا خاطىء 
"Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah." (HR. Muslim)

Dengan demikian, pada dasarnya seorang penimbun ingin menaikkan harga dan memaksakan masyarakat untuk membeli. Tindakan demikian haram berdasarkan riwayat dari Ma'qal bin Yassar ra. Yang mengatakan : "Rasulullah Saw, pernah bersabda, "Siapa saja yang mengintervensi harga di tengah-tengah kaum Muslim hingga dia bisa menaikkan harga dan memaksakannya kepada mereka maka kewajiban Allah-lah untuk mendudukkannya dengan sebagian besar (tempat duduknya) diatas sebagian besarnya api neraka pada Hari Kiamat nanti." (HR. Ahmad).

Islam adalah agama yang sempurna, karena pengaturan kehidupan manusia ada di dalamnya. Tidak hanya sekedar mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Karena Allah Maha Pencipta dan Allah Maha Pengatur. Maka akan sejahteralah masyarakat dengan sistem ekonomi Islam dalam Daulah Khilafah.

Wallahua'lam bishowab. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar