Menjamurnya Pertambangan Ilegal, Salah Siapa?


Oleh : Hestiyana, S.Pi

Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi cadangan mineral yang sangat tinggi. Pada mineral nikel misalnya, Indonesia menempati pada posisi ketiga teratas tingkat global. Selain itu Indonesia mencatatkan kontribusi sebesar 39% untuk produk emas, berada di posisi kedua setelah China. Hal ini menjadikan Indonesia selalu masuk dalam peringkat 10 besar dunia. (feb,ugm.ac.id)

Kegiatan pertambangan memang sangat menggiurkan dari sisi ekonomi, sehingga banyak negara yang memiliki kekayaan alam dari hasil tambang yang melimpah, dan menjadi negara-negara kaya di dunia. Pekerjaan pertambangan juga sangat menggiurkan. Di Indonesia sendiri sektor pertambangan menjadi sumber utama pendapatan negara. (Kompasiana.com)

Merujuk pada UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, yang mana pertambangan bisa dimiliki individu ataupun swasta selama mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Artinya negara membolehkan warga negaranya secara pribadi ataupun swasta untuk memiliki lahan tambang sekalipun hasil tambang melimpah ruah dan terus mengalir. Walhasil tidak heran jika semakin banyak warga negara ataupun para investor berlomba-lomba untuk memiliki bahkan membuka lahan tambang di Indonesia.

Akhir-akhir ini mencuat pemberitaan bahwa, Indonesia darurat pertambangan ilegal. Isu menjamurnya pertambangan ilegal kembali mencuat pasca Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mencuit di akun twitternya “Ada sosok bekingan ngeri yang membackup pertambangan ilegal ini.” (CNBC Indonesia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa ijzin (PETI) sepanjang tahun 2022. Tambang tersebut berasal dari komoditas batu bara, logam, dan non logam. (liputan 6.com)

Di Jawa tengah sendiri, Pemprov mencatat ada 188 tambang ilegal di wilayah Jawa Tengah. Akhirnya memotivasi Pemprov Jawa Tengah membentuk Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan mineral Bukan logam dan Batuan. Potensi kerugian negara dari hitungan kasar mencapai 7,5 M perbulan. (News.detik.com)

Dari fakta diatas menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, mengapa begitu banyak bermunculan PETI (Pertambangan Tanpa Izin), bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasinya, serta apa dampak yang dirasakan dengan maraknya PETI, dan penting kita ketahui juga bagaimana pandangan Islam dalam hal ini.


Menjamurnya Tambang Ilegal

Pertambangan ilegal yang ramai diperbincangkan publik saat ini dinilai sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan pemerintah dalam tata kelola pertambangan dalam negri. Pengamat hukum pertambangan Wahyu Nugroho menyebutkan hal tersebut diperparah saat pemerintah pusat melimpahkan kewenangan tambang batu dan pasir merupakan mineral nonlogam kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha dibidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Atas maraknya aksi penambangan ilegal itu, Kementrian ESDM sebelumnya berencana membuat unit hukum baru khusus dalam menangani penegakkan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

Satrio Manggala, dari Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap, hampir tak ada pertambangan ilegal yang tejadi tanpa keterlibatan aparat penegak hukum. Alasannya karena aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Aktivitas dan pengangkutannya bisa terlihat dengan mata telanjang. (betahita.id)

Fahmy Radhi, Tim Anti Mafia Migas menyebutkan bahwa Aktivitas tambang ilegal di Indonesia mempunyai beking atau dukungan yang sangat dahsyat. Kekuatan besar itu disebut sebagai “Langit Tujuh.” Inilah yang membuat penambangan ilegal sulit untuk diberantas. Mengingat pembuat aturan perundang-undangan yaitu DPR dan DPRD turut menjadi oknum dari penambangan ilegal ini. Oleh karena itu Fahmi menyarankan agar aturan mengenai penambangan ilegal tersebut harus diperbaiki. Selain itu harus dilakukan penegakkan hukum yang adil sehingga menyebabkan efek jera pada pelaku dan oknum dari penambangan ilegal. (CNBC Indonesia)


Upaya Pemerintah Mengatasi Tambang Ilegal

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan memfasilitasi penambangan ilegal agar memiliki izin dan menjadi penambang rakyat, untuk itu pemerintah melakukan :
1.    Penataan wilayah dan regulasi.
2.   Pembinaan oleh PNNS.
3. Pendataan dan pemantauan oleh Inspektur tambang.
4. Formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat.

Penanganan kegiatan PETI tidak hanya dilakukan oleh Kementrian ESDM dan pemerintah daerah saja, tetapi juga melibatkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementrian Dalam Negri.

KLHK berperan dalam pemulihan kerusakan lahan, pengendalian peredaran, serta penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Sedangkan Kementrian Dalam Negeri berperan melalui kordinasi dengan pemerintah daerah serta pengawasan dan penindakan oleh Polri dan Ditjen Penegakkan Hukum KLHK. (industri.kontan.co.id)


Dampak Menjamurnya Tambang Ilegal

Keberadaan PETI yang menjamur cukup meresahkan, dampak negatif yang bisa dirasakan diantaranya :
1. Kerusakan lingkungan
Paparan bahan kimia berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, ditambah lagi jika tidak ada keseriusan dalam penanggulangan atau pengelolaan limbah ini sangat berbahaya. Begitu juga lahan bekas PETI tidak sedikit yang meninggalkan void dan genangan air, tentu saja ini sangat meresahkan masyarakat.

2. Kerusakan Sosial
Menghambat pembangunan daerah, Aktifitas PETI dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

3. Kerugian Materi
Tambang ilegal ini selain tidak membayar pajak kepada negara juga kerapkali abai dalam menjaga dan memulihkan lingkungan hidup, sehingga akhirnya ditanggung negara segala kerusakan lingkungan pasca pengolahan hasil tambang.


Tambang Ilegal Buah dari Kepemimpinan Kapitalisme

Caruk marut persoalan tambang ilegal sekarang ini sebenarnya buah dari Sistem Kapitalisme, yang mana memiliki landasan Kebebasan dalam Berekonomi. Tidak ada pengaturan yang jelas dalam hal kepemilikan, termasuk dalam pengelolaan SDA berupa tambang yang tidak terbatas pun bebas dimiliki individu dengan syarat yang berlaku versi negara pengusung Kapitalis ini. 

Mereka keluarkan UU no 4 tahun 2009, sebagai landasan untuk boleh melakukan aktivitas tambang untuk warga negara dan para investor, seiring dengan waktu mereka merasa tidak relevan lagi selanjutnya dikeluarkan UU No 3 tahun 2020.

Ketika para Kapital mudah untuk mendapatkan untung dari usaha tambang yang melimpah ruah ini, tentu saja jiwa tamak dan serakah semakin terasah untuk terus mendapatkan keuntungan yang lebih, dan banyak diantara para Kapital tersebut melihat peluang keuntungan lebih bisa mereka dapatkan dari aktivitas PETI, didukung mereka memiliki beking “Langit Tujuh” maka singkat cerita PETI menjadi pilihan terbaik bagi mereka demi menuntaskan syahwat mereka atas cuan yang tidak berkesudahan. Inilah buah dari kepemimpinan Kapitalisme saat ini.


Pandangan Islam terhadap Pengelolaan Tambang

Tambang merupakan bagian dari SDA yang sudah Allah SWT persiapkan untuk manusia dalam menjalani kehidupannya. Termasuk dalam tata kelolanya sudah diatur dalam syariat Islam. Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas maka termasuk dalam harta kepemilikan umum, sehingga tidak boleh dimiliki seseorang atau beberapa orang. 

Demikian juga tidak boleh memberikan keistimewaannya kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal Al Mazaniy.

Tindakan Rasulullah meminta kembali (tambang) garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal merupakan dalil larangan atas individu untuk memilikinya. Larangan tersebut tidak terbatas pada tambang garam saja, cakupannya umum, yang meliputi setiap barang tambang apapun jenisnya, asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlahnya laksana air yang mengalir, yakni tidak terbatas.

Rasulullah SAW bersabda “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal, air, padang, dan api“ (HR Abu Dawud). Hadist ini juga menegaskan yang termasuk harta milik umum adalah SDA yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk memilikinya.

Berbeda halnya jika barang tambang yang depositnya sedikit dan jumlahnya sangat terbatas maka boleh dimiliki individu, sebagaimana Rasulullah membolehkan Bilal bin Harits Al Mazaniy memiliki barang tambang di wilayah Hijaz. Saat itu Bilal meminta kepada Rasulullah agar memberikan daerah tambang kepadanya. Beliaupun memberikannya kepada Bilal dan boleh memilikinya. Hanya saja wajib membayar khumus (seperlima) dari barang yang diproduksi kepada Baitul Mal baik yang dieksploitasi itu sedikit ataupun banyak.

Dengan pengaturan yang jelas terkait konsep kepemilikan, termasuk dalam hal ini masalah tambang, maka Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki acuan yang tegas dalam menyelesaikan persoalan tambang. Masalah tambang ilegal yang saat ini berkembang ditengah rumitnya sistem Kapitalis sebenarnya hanyalah anakan dari masalah kekacauan terhadap konsep kepemilikan didalam sistem Kapitalis. Artinya disini Kesalahan diawal Sistem Kapitalis yang memperbolehkan tambang yang tidak terbatas untuk dimiliki Individu ataupun swasta, menggiring para pengusung Kapitalis untuk semakin tamak dan serakah untuk terus megeruk SDA yang sangat menguntungkan pihak mereka.

Didalam Kekhilafahan hal ini tidak akan terjadi karena Negara yang tugasnya mengelola pertambangan maka hasilnya untuk kepentingan rakyat. Pengelolaan tidak akan keluar dari rambu-rambu syariat. Jika ada aparat yang lalai dalam penanganan masalah tambang maka tentu saja akan ditindak secara nyata oleh Khalifah, dan tidak akan berlaku hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, seperti yang terjadi saat ini.

Wallahu a’lam bisshowab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar