Minol Terlarang, Minol Disayang


Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Menjelang Ramadan, Polresta Malang Kota (Makota) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Salah satu kegiatan yang dilakukan berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (minol). Salah satunya berada di sekitar kawasan Kayutangan Haritage, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen. Selain melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol. Dan aktivitas di kios tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta keresahan bagi para wisatawan dan masyarakat sekitar. Diharapkan, dengan adanya kegiatan patroli KRYD, tidak ada lagi kios-kios yang menjual minol di kita Malang, sehingga akan tercipta situasi Kamtibmas, khususnya menjelang Ramadan. (Republika.co.id, 26/02/2023).

Mengapa penindakan terhadap penjual minol hanya bersifat parsial dan tidak menyeluruh ?

Tidak ada kebaikan sedikitpun yang ada pada minol.  Menurut Mouth Cancer Foundation, minol bersifat karsinogenik dan dapat meningkatkan risiko kanker, termasuk kanker mulut. Risiko kanker mulut bisa semakin tinggi bila kebiasaan minum alkohol dikombinasikan dengan kebiasaan merokok. Kombinasi ini bisa meningkatkan risiko kanker mulut hingga 30 kali lipat. Fakta juga membuktikan bahwa minol menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain akibat dari konsumsi minol.

Dalam sekularisme, standar baik atau buruk adalah hawa nafsu manusia. Mereka memandang baik upaya memproduksi, mengedarkan, menjual dan mengonsumsi  minuman beralkohol (minol) karena  bisa mendatangkan manfaat berupa pendapatan negara, menggerakkan sektor pariwisata, membuka lapangan kerja, dan mendapatkan cukai. Sikap ini tentu sangat berbahaya karena manusia tidak akan bisa menilai secara hakiki dampak manfaat maupun mudarat sesuatu, yang ujungnya akan berakibat buruk dan  akan menimbulkan kerusakan pada kehidupan manusia.

Padahal jelas produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi diharamkan dalam Islam. Dalam Islam tidak dibutuhkan persetujuan siapapun untuk menerapkan larangan minol. Sebab syariat Islam diciptakan Allah SWT jelas demi kemaslahatan makhluk-Nya. Allah SWT berfirman,  “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung." (QS. Al-Maidah [5]: 90)

Untuk menetapkan baik buruk serta  boleh dan tidaknya sesuatu beredar di tengah masyarakat harus disandarkan pada syariat Islam. Bila sesuatu telah dinyatakan haram menurut syariat Islam, pasti ia akan menimbulkan bahaya (dharar) di tengah masyarakat. Rasulullah SAW bersabda :  "Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah). Hadis tersebut  menunjukkan bahwa semua pihak yang tersebut diatas telah melakukan tindak kriminal dan layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syariah. Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Sementara itu produsen dan pengedar khamr dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar bahayanya bagi masyarakat. Dan sanksi dalam Islam akan memberikan efek jera.

Kita tidak bisa berharap banyak pada sistem sekuler yang diterapkan saat ini dalam menyelesaikan semua persoalan manusia secara tuntas, termasuk minol. Harapan kita satu-satunya hanya dengan penerapan syariah secara menyeluruhlah untuk menyelamatkan manusia dari kerusakan.

Wallahu 'a'lam bi ash-shawwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar