Nasib Buruk Pekerja Migran, Dampak Buruk Ekonomi Kapitalis


Oleh: Ummu Rasyid (Aktivis Muslimah KoAs Tanjungbalai)

Kasus penganiayaan terhadap buruh migran sudah sekian kali terulang. Diantaranya yang terjadi  di negeri jiran. Data dari KBRI Malaysia menunjukkan dalam 5 tahun terakhir terdapat hampir 5000 masalah yang menimpa pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia. Ratusan diantaranya menyangkut penganiayaan seorang mantan pekerja migran Indonesia atau PMI yaitu Meriance Kabu.

Korban asal Nusa Tenggara Timur itu mengaku mengalami penyiksaan kejam lebih dari 8 tahun lalu di tangan majikannya di Malaysia. Hampir sekujur tubuhnya menjadi sasaran penyiksaan namun dia mengatakan tidak pernah memikirkan rasa sakit yang tak terkira atas kejadian 8 tahun lalu itu. Yang ada di benak Ibu 4 anak itu adalah bagaimana cara bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya. 

Sebelum merantau suami Meriance bekerja sebagai tukang batu di proyek-proyek bangunan dengan nafkah yang tidak cukup untuk menghidupi empat anaknya yang saat itu masih kecil. Inilah alasan utama Meriance rela menjadi pembantu rumah tangga di negeri orang. 

Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengatakan bahwa di luar sana banyak tenaga kerja Indonesia yang terjebak dalam situasi kerja paksa. Tidak bisa berkomunikasi dengan siapa-siapa dan tidak bisa lari. Hermono menduga banyaknya kasus penganiayaan dan penyiksaan yang tidak ditangani dapat menyebabkan warga Malaysia tidak merasa takut terhadap hukuman. 

Meski kasus-kasus yang menimpa buruh migran banyak terjadi, minat masyarakat Indonesia untuk tetap bekerja di luar negeri khususnya Malaysia tetap tinggi. Saat ini terdapat lebih dari 63.000 orang PRT Indonesia di Malaysia tidak termasuk mereka yang tidak berdokumen berdasarkan data dari Kementerian Sumber Daya Manusia. Sementara Menurut data dari KBRI sampai Februari 2023 terdapat lebih dari 66.000 permintaan PRT dari mungkin agen di Malaysia. Dari jumlah permintaan besar yang bertambah tiap hari Menurut KBRI baru sekitar 3000 yang diproses. 

Menanggapi kasus penganiayaan buruh migran di Malaysia menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2023 guna meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia. "Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI, di mana iuran tetap, manfaat meningkat" ujar Menaker.

Maraknya pekerja migran di Indonesia adalah buah dari kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri. Kemiskinan yang membuat rendahnya keterampilan para pekerja migran menjadikan lapangan kerja yang tersedia adalah lapangan kerja tidak layak. Kondisi ini membuat para PMI rentan dengan kekerasan dan penganiayaan.

Di negeri lain PMI pun mengalami berbagai penderitaan. Mirisnya pemerintah hanya pengupayakan perbaikan perlindungan PMI tanpa berusaha menyelesaikan akar persoalan adanya PMI di banyak negara. Itupun didapatkan tidak gratis tetapi membayar iuran tetap. Sementara diakui atau tidak kemiskinan di Indonesia sejatinya terjadi karena kesalahan sistem ekonomi yang diterapkan yakni sistem ekonomi kapitalisme. 

Sistem kapitalisme telah nyata justru membolehkan perampasan sumber daya alam oleh pihak swasta atau asing yang pengelolaannya seharusnya mampu membuka lapangan kerja yang luas dan beragam bagi rakyat. Selain itu sistem kapitalis yang diadopsi hampir semua negara di dunia ini sangat eksploitatif terhadap perempuan. Mereka tidak pernah menyadari posisi dan fungsi paling berharga bagi perempuan di tengah keluarganya. Oleh karena itu kehadiran Permenaker hanya melanggengkan eksploitasi atas perempuan dan menghalangi tertunaikannya peran strategis seorang ibu dalam keluarga.

Persoalan banyaknya PMI yaitu kemiskinan justru tidak terselesaikan. Di sisi lain Permenaker justru mengukuhkan jahatnya negara karena rakyat harus membayar kepada negara agar mendapatkan perlindungan di negeri orang dan berkaca pada carut marutnya sistem hari ini perlindungan belum tentu didapatkan meski sudah membayar iuran.

Manusia saat ini sangat memerlukan aturan pasti yang bisa melindungi manusia termasuk perempuan. Aturan yang bebas dari nafsu keserakahan kepentingan ekonomi, aturan yang mampu mencegah penganiayaan manusia. Aturan tersebut adalah aturan Islam yang berasal dari Al Kholik pencipta manusia dan alam semesta.
Salah satu fungsi dari syariat islam adalah menjaga jiwa manusia. Islam telah meletakkan tanggungjawab menjamin kesejahteraan seluruh individu rakyat di pundak kepala negara atau khalifah. Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam "Imam (khalifah) adalah ro'in yakni pengurus rakyat dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya." (HR Al-Bukhari)

Dalam negara Islam atau khilafah lapangan pekerjaan akan terbuka sangat luas sebab penerapan konsep kepemilikan berdasarkan sistem ekonomi Islam. Islam telah melarang individu atau swasta menguasai harta milik umat sehingga negara akan memiliki banyak perusahaan milik negara yang mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang besar. Alhasil rakyat tidak perlu menjadi PMI untuk mencari sesuap nasi karena di negeri sendiri tersedia banyak lapangan pekerjaan. 

Sumber daya alam yang banyak akan mampu menjadi sumber pemasukan negara untuk menyejahterakan rakyat. Pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan kepada rakyat secara cuma-Cuma yang pembiayaannya diambil dari pos kepemilikan umum atau pengelolaan sumber daya alam. Demikianlah persoalan buruh migran akan selesai melalui penerapan aturan Islam kaffah di bawah institusi Khilafah Islam.

Allahu 'alam bishawab.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar