Oleh : Thoyibah (Muslimah Pejuang Peradaban)
Seorang Ustad berinisial IP Warga Kecamatan Bayat, Kabupaten Gunungkidul di duga melakukan Pencabulan kepada santriwatinya selama 4tahun. Kejadian tersebut terungkap lantaran sang ibu merasa curiga anaknya menjadi pendiam, setelah ditanya ternyata anaknya mengaku dicabuli oleh IP semenjak masih sekolah. Kasus serupa juga menyeret Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Wilayah Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang diduga mencabuli santriwatinya yang masih berusian 16 tahun. Dikutip dari detik.com Kapolres AKBP Achmad Oka Mahendra didampingi Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein membenarkan pihaknya telah menerima laporan perihal tindakan asusila yang dialami Santriwati ini. Saat ini sedang dalam penyidikan PPA Polres semarang. Pada bulan juli tahun 2022 lalu juga sempat heboh kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang anak Kyai terkenal di Jombang. Dikutip dari Tempo.co.Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jendral Ahmad Ramadhan menyebut kasus pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi.
Saat ini, tidak ada satu tempatpun yang aman dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Meski sudah banyak regulasi dan upaya untuk menghapus kekerasan baik secara global maupun nasional, faktanya semua itu tidak mampu mencegah apalagi memberantas. Penerapan Sistem Kapitalisme Sekular ( Yakni pemisahan agama dari kehidupan ). Melahirkan ide kebebasan, salah satunya kebebasan berperilaku yang telah meracuni dan merasuki benak semua lapisan masyarakat, bahkan seorang Ustad sekalipun. Kebebasan dalam mengakses media sosial yang menyangkan tontonan yang membangkitkan syahwat, seperti porografi dan pornoaksi memperparah cara pandang terhadap lawan jenis dengan pandangan syahwat.
Langkah yang dapat diambil Pemerintah dalam menuntaskan Problematika tindak kekerasan seksual yaitu dengan membangun asas kehidupan Bernegara berdasarkan akidah Islam karena Islam memiliki aturan baku yang sangat sempurna yang mencakup, Negara bertanggung jawab menerapkan aturan islam secara menyeluruh. Islam memiliki 3 pilar yang dapat mencegah masuknya komoditas yang melemahkan iman
1. Ketaqwaan individu dan keluarga Kepala keluarga bertugas membentengi ketaqwaan seluruh anggota keluarganya.
2. Kontrol Masyarakat menguatkan apa-apa yang diupayakan individu dan Keluarga kontrol ini bertujuan untuk mencegah berbagai rangsangan di Lingkungan Masyarakat.
3. Mewajibkan Negara menjamin kehidupan yang bersih dari kemungkinan berbuat dosa serta Negara menjaga agama dan moral serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak iman seperti narkoba dan seks.
Penerapan utama syariat Islam. Negara berwenang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, sanksi tidak tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga sebagai penghapus dosa di yaumil hisab. Selain itu Khilafah juga akan menerapkan aturan yang bersih sekaligus menginternalisasi pemahaman melalui Aktifitas dakwah dan pendidikan. Sehingga setiap anggota keluarga mengetahui makna kebahagiaan hakiki, pada akhirnya tindakan ini akan menghindarkan masyarakat dari tindakan kejahatan seksual. Wallahu alam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar