Oleh : Ekha Putri M.S, S.P. (Founder Komunitas mendidik Anak Sholeh)
Miris !!!
Seorang laki-laki dari Jatinangor, Kabupaten Sumedang, melakukan pencabulan terhadap murid salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumedang. Permasalahan berikutnya, selain berkebutuhan khusus, korban saat ini diketahui dalam kondisi lemah setelah menjalani operasi. (kompas.com, 21 Januari 2023).
Hal ini menambah deretan panjang kasus kekerasan seksual kepada anak di Sumedang. Dikutip dari inisumedang.com. tanggal 8 November 2021, sejak Januari 2022 hingga September 2022, setidaknya ada 20 anak di Sumedang, menjadi korban kekerasan seksual yang melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Tentu saja fenomena kekerasan seksual kepada anak di Sumedang ini seperti gunung es, fakta di lapangan akan lebih besar jumlahnya dibandingkan yang dilaporkan.
Pendidikan dan Pengawasan Anak Oleh Keluarga adalah Pondasi.
Betul bahwa di dalam islam, Allah memerintahkan penjagaan dan pengurusan anak dalam kepemimpinan keluarga pada awalnya. Di dalam Al-Qur'an surah At-Tahrim ayat 6 dijelaskan, “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Hal ini sudah sangat jelas penjagaan dan pengawasan keluarga di dunia ini terkait dengan apa yang akan diterima di akhirat.
Karena itu seluruh aspek penjagaan dan pengawasan atas diri anak adalah kewajiban orang tua. Hal ini bukan hanya mencakup hal filosofis dan prinsipil semacam pembinaan aqidah dan ibadah tapi juga mencakup hal teknis seperti hadhanah (pengasuhan) dan nafkah.
Allah berfirman :
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau memperskutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar.” [T.Q.S Luqman: 13]
“Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kami-lah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang yang bertaqwa.” [Thaahaa/20 : 132]
Di lain pihak Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi; “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh ayat 168 menjelaskan; “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
“Seseorang bergantung pada agama temannya. Maka hendaknya ia melihat dengan siapa dia berteman.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4833), at-Tirmidzi (no. 2378), Ahmad (II/303, 334) dan al-Hakim (IV/171), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
Masyarakat yang Sedang Tidak Baik-Baik Saja.
Fakta lingkungan sekarang nampaknya kurang kondusif untuk penjagaan anak. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus seks bebas dan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Banyak faktor yang mendukung fenomena ini. Memang salah satu faktornya adalah kurangnya peran orang tua terhadap pengawasan dan pendidikan anak.
Namun di sisi lain, para orang tua yang telah mengurus anak dengan baik pun tidak lepas dari ancaman pelaku tindakan kekerasan seksual. Pelaku kriminal akan mengambil kesempatan apapun untuk melancarkan aksinya demi nafsu bejatnya.
Banyak faktor yang menimbulkan pelaku kriminal muncul syahwat dan tidak mampu melampiaskan di jalan yang benar. Rangsangan naluri seksual hadir melalui visual dan pikiran dengan gempuran yang massif. Entah melalui tayangan TV, internet dan pornoaksi. Hal ini terekan dalam benak dan bisa di –recall, ketika memori seksual itu merangsang syahwat, pelaku kriminal akan menuntut pemenuhan pada siapa pun yang dianggap bisa memuaskannya. Termasuk anak –anak.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika telah merajalela zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka untuk menerima azab Allah” (HR Al Hakim dalam al Mustadrak, II/37).
Solusi Tuntas
Menuntaskan Masalah Kekerasan seksual tentu butuh aksi berbagai pihak, namun konsep yang jelas dalam kerangka aksinya harus jelas. Hanya sistem Islam lah yang layak diterapkan mengatur kehidupan manusia dan mengatasi semua problematikanya. Negara melarang penyebaran pemikiran kebebasan. Keluarga, sekolah dan masyarakat menanamkan nilai utama bahwa setiap perilaku dan ekspresi manusia terikat dengan syariat Islam, tidak bebas dari tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
Berikut kerangka sistemik Islam menangani kekerasan seksual :
1. Sistem Islam memerintahkan menutup aurat, memakai jilbab dan memakai pakaian yang tidak mengumbar sensualitas ketika berada di tempat umum. Maka industri mode akan mengarah pada keshalihan, bukan mengeksploitasi sensualitas.
2. Sistem Islam juga akan melarang beredarnya media gambar, film, video yang menampakkan aurat (porno), mengajak mendekati zina dengan lagu, cerita dan gambar-gambar yang mengarah pada fantasi seksual. Dampak industri pornografi sangat merusak, maka Negara menindak tegas produsen maupun konsumennya. Tidak memandang prospek keuntungan yang besar dari hal ini, selama objek usahanya haram maka tidak ada kesempatan sedikit pun untuk berkembang.
3. Sistem Islam mengedukasi masyarakat dengan pengetahuan yang memadai mengenai fitrah naluri seksual, cara pengendalian dan cara pemenuhan yang benar dalam suasana ketaatan kepada Sang Khaliq yang menciptakan naluri. Dari sini keluarga, masyarakat dan sekolah akan menutup semua akses informasi dan rangsangan untuk memenuhi naluri seksual di luar pernikahan.
4. Negara memberi sanksi tegas pada pelaku seks bebas dengan penerapan hukum jilid dan rajam sesuai status pernikahan pelakunya. Sanksi tanpa pandang bulu yang dilaksanakan di hadapan khalayak ini akan membawa efek jera yang sebenarnya bagi masyarakat (QS An Nur:2).
Demikianlah Islam menjadikan negara sebagai pilar utama pemberantasan kekerasan seksual. Karena kewenangan dan kekuasaan ada di tangan Negara.
Wallahu a’alam bishowwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar