Warga Negara Memiliki Rumah, Tanggung Jawab Siapa?


Oleh : Arinah Lutfhiah (Pemerhati Kebijakan Publik)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa  81 juta penduduk Indonesia  kelompok milenial belum memiliki rumah. Catatan ini berdasarkan data milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ada 81 juta generasi milenial dengan status yang berbeda ini data dari Kementerian PUPR belum dapat fasilitas rumah," ujar Erick. (Liputan6.com, 13-4-23)


Rumah Kebutuhan Primer 

Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar setiap orang, bukan hanya milenial. Belum terpenuhinya kebutuhan rumah oleh sebagian masyarakat disebabkan oleh banyak faktor di antaranya adalah melambungnya harga tanah dan rumah, meski pemerintah memberikan subsidi dalam pembangunan hunian namun harga tetap mahal dan sulit dijangkau masyarakat. 

Dalam sistem Kapitalisme kebutuhan rumah menjadi tanggung jawab individu, hal ini menunjukkan bahwa negara abai atas kondisi rakyat yang lemah dan miskin. Sistem ekonomi Kapitalisme dengan sistem demokrasinya, telah menjadikan negara berlepas tangan dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan hunian layak rakyat berupa penyerahan tanggung jawabnya kepada korporasi operator. 

Sementara itu, korporasi sebagai operator jelas berorientasi pada mencari keuntungan bukan pelayanan. Pemberian konsensi serta liberalisme lahan pada pihak swasta mengakibatkan lahan perumahan dalam kendali dan kekuasaan korporasi pengembang. Lagi-lagi, korporasi untung rakyat buntung.

Konsep kapitalisme berupa anggaran berbasis kinerja hanyalah memfasilitasi korporasi mengomersialkan hunian yang dibutuhkan publik. Adanya liberalisasi harta milik umum ikut berperan menjadikan mahalnya harga rumah. Liberalisasi itu tidak hanya terjadi pada berbagai bahan tambang yang merupakan bahan bangunan seperti semen, pasir, besi dan batu, namun juga kayu dan hutan. 


Islam Menjamin Kebutuhan Primer Warga Negara 

Kondisi berbeda  dalam negara yang menerapkan aturan Islam kafah. Islam memiliki sejumlah konsep dan pengaturan pengelolaan perumahan yang jika diterapkan secara kafah dalam bingkai Khilafah meniscayakan rakyat dapat mengakses rumah yang layak, nyaman, harga terjangkau dan syar'i. Islam memandang bahwa negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan hunian rakyat yang jelas-jelas tidak memiliki kemampuan ekonomi. Harus dipenuhi prasyarat hunian layak atau pantas dihuni oleh manusia, nyaman atau memenuhi aspek kesehatan, harga terjangkau dan syar'i.

Negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator sebab ditegaskan oleh Rasulullah saw.,  "Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya." (HR Bukhari).

Negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator baik kepada pengembang maupun bank-bank. Adapun pembiayaan pembangunan perumahan berbasis baitulmal dan bersifat mutlak, sumber-sumber permasukan dan pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat. Artinya, tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apapun alasannya.

Negara tidak dibenarkan menerapkan konsep pembangunan dan pengadaan perumahan dengan konsep KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha). Karena hal tersebut akan menghilangkan kewenangan negara yang begitu penting dalam fungsinya sebagai pelayan publik bagi rakyat miskin yang memiliki rumah, namun tidak layak huni dan mengharuskan direnovasi.  Maka, negara harus melakukan renovasi langsung dan segera.

Lahan-lahan yang dimiliki oleh negara bisa langsung dibangunkan rumah untuk rakyat miskin atau negara memberikan tanahnya kepada rakyat miskin secara cuma-cuma untuk dibangun rumah. Hal ini dibenarkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Di samping itu negara juga harus melarang penguasaaan tanah oleh korporasi. Karena hal itu akan menghalangi negara dalam proses penjaminan ketersediaan lahan untuk perumahan. Pengelolaan industri bahan bangunan bersumber dari bahan tambang berlimpah. Karena negara harus mengolah barang tambang tersebut untuk menghasilkan semen, besi, aluminium, tembaga dan lain-lain menjadi barang bangunan yang siap pakai. 

Dengan demikian, individu rakyat mudah menggunakan baik secara gratis maupun membeli dengan harga terjangkau (murah). Penerapan syariat kafah dalam bingkai Khilafah sejatinya menjamin ketersediaan perumahan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Maka, hanya dalam Islam warga negara dijamin kesejahteraannya, bukan hanya muslim tapi juga nonmuslim (kafir dzimi).  Allahualam Bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar