Merindu Negeri Tanpa Korupsi


Oleh : Anindya Vierdiana

Sadarkah kita bahwa carut marutnya negeri ini efek dari banyaknya tindakan korupsi? Korupsi terjadi dimana-mana, dari level king hingga newbie. Para pemangku jabatan seolah tak peduli pada rakyatnya yang berjibaku dengan peluh keringat demi sesuap nasi, mereka seakan berlomba dan saling melindungi agar dapat mengerat lebih banyak lagi. 

Melansir dari TRIBUNJABAR.ID, Walikota Bandung, Yana Mulyana, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/4/2023). Yana Mulyana diamankan KPK hanya empat hari menjelang setahun memimpin Kota Bandung.

Yana Mulyana ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pengadaan barang dan jasa CCTV dan jaringan internet pada program Smart City Kota Bandung. Karena kasus ini, Yana Mulyana pun menambah daftar Walikota dan Bupati di Jawa Barat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Inilah daftar Walikota dan Bupati di Jawa Barat yang terkena OTT KPK:

Bupati Bogor, Ade Yasin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022. Diketahui, Ade Yasin adalah adik dari Rachmat Yasin yang merupakan Bupati Bogor sebelumnya.

Kasus korupsi beruntun pun di lakukan sejumlah kepala daerah di Kabupaten Subang. Bupati Subang Imas Aryumningsih terkena OTT KPK atas kasus suap pada Oktober 2018.

Sebelumnya, Ojang Suhandi yang menjabat Bupati juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Ojang Suhandi ditangkap KPK pada 2016 lalu. Tak hanya itu, bupati sebelumnya, Eep Hidayat, terjaring juga kasus korupsi pada 2011
  
Bagaimana negeri ini mampu mensejahterakan rakyat? sementara seluruh kebijakan selalu berbenturan dengan hasrat para pejabat untuk mencicipi uang hasil korupsi yang pada akhirnya banyak kebijakan dan pembangunan infrastruktur tidak berjalan maksimal dan terjadi banyak kendala tersebab saldo anda tidak mencukupi. Kemana larinya uang yang sedianya di gunakan untuk pembangunan infrastruktur dan untuk memaslahatkan rakyat?

Jika memang diperuntukan untuk rakyat seharusnya bukan jalan tol yang beruas-ruas, bandara internasional, pelabuhan internasional ataupun kereta api cepat super mewah yang di bangun melainkan jembatan penghubung antar desa. Jalan-jalan di pedesaan yang masih berbalut tanah becek berlumpur di kala hujan, bangun sekolahan di pelosok-pelosok desa serta puskesmas dan fasilitas publik lainnya agar rakyat dapat memanfaatkan dan menikmatinya. 

Korupsi ini sungguh menyengsarakan rakyat, bagaimana tidak? pemerintah yang seyogyanya membantu dan menjamin kebutuhan rakyat justru sebaliknya, alih-alih memberikan banyak subsidi untuk rakyat miskin, pemerintah malah justru terus menambah pajak. Sembako, nasi bungkus, pulsa pun tak luput dari tarikan pajak di tengah gaya hidup mewah dan flexing yang di lakukan para pejabat pajak yang mengiris rasa keadilan. 

Belum lagi bukan sekedar isapan jempol jika KPK kerap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, banyak kasus besar yang di duga melibatkan petinggi di pemerintahan menguap begitu saja, seperti kasus Bank Century, BLBI, KTP-el dan lainnya.

KPK seperti tak berdaya menghadapi oligarki dan mirisnya keberadaan dewas KPK pun bukan tanpa kontroversi. Contoh saja kasus Firli yang tak mampu di selesaikan. Jika lembaga pemberantasannya saja melakukan korupsi, lalu siapa yang akan mengawasi tindak pidana korupsi? 

Sedangkan berharap kepada lembaga penegak hukum rakyat agaknya mulai hilang rasa percaya. Keterlibatan jaksa agung dalam skandal korupsi juga sudah menjadi rahasia umum lagi. Rakyat pun semakin sulit mencari keadilan. 


Gurita Korupsi di Negeri Demokrasi

Namun demikian, jika di telaah maraknya korupsi dalam tubuh pemerintah sebenarnya sudah ada dari awal kemerdekaan negeri ini, hal ini terjadi akibat di terapkannya sistem demokrasi. Setidaknya ada tiga alasan mengapa demokrasi di katakan sebagai awal mula menjadi biang keroknya korupsi. 
1. Demokrasi 
Sistem politik yang berasaskan sekulerisme, yang di dalamnya agama tidak menjadi pedoman dalam berpolitik melainkan hanya sebagai pelengkap dan di gunakan sesuai kepentingan saja.
2. Kontestasi 
Demokrasi yang mahal menjadikan para kandidat harus menggandeng pengusaha. Untuk menjadi Bupati saja harus berani menggelontorkan dana milyaran apalagi untuk menjadi anggota dewan dan presiden. Setelah menjabat, Ia akan di sibukkan untuk mengabdi kepada para sponsornya. Inilah politik transaksional. 
3. Sistem pemerintahan demokrasi membagi kekuasaannya menjadi tiga yang mengantarkan pada keterpurukan hukum. Hukum  kerap kali di tunggangi kepentingan politik, lihat saja  pemilihan ketua KPK dan jaksa agung. Hukum tumpul pada kawan politik dan tajam pada lawan politik. 

Selain itu hukuman untuk koruptor hanya seringan tissue. Jaksa Pinangki contohnya, Ia merugikan negara dengan triliunan rupiah dan hanya di penjara dua tahun. Vonis hukuman seperti inilah yang menyuburkan tindakan korupsi. Para koruptor merasa aman melenggang tersebab penegak hukumnya adalah bestienya.
 

Lenyapnya Korupsi dengan Diterapkannya Hukum Islam

Islam sebagai agama rahmatan Lil 'alamin, memiliki sejumlah aturan yang telah terbukti mampu menyelesaikan persoalan korupsi. Aturan ke :
1. Sistem politik Islam berlandaskan akidah islam, dimana para politisi ini menginginkan jabatan bukan untuk kepentingan dunia tetapi untuk kepentingan akhirat, sebab Allah SWT memberikan surga bagi para pemimpin yang amanah dalam mengurusi umat. 
2. Kekuasaan dalam sistem politik Islam ialah bersifat tunggal yakni di tangan Khalifah, dengan begitu akan mampu melenyapkan potensi korupsi anggaran dan terciptanya oligarki yang artinya tak perlu ada cukong politik karena pembuatan anggaran langsung di bawah kontrol Khalifah. 
3. Islam memiliki tiga pilar dalam menegakkan aturan yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan aturan dalam negara.

Dengan begitu Islam akan mampu menyelesaikan kasus korupsi hingga tuntas sampai akar. Ketakwaan individu akan menjadikan para pejabat teriming- imingi pada pahala bukan lagi pada harta dunia yang fana. Akan ada kontrol dari internal untuk mencegah korupsi kemudian kontrol dari masyarakat dan sesama pejabat. Sehingga mayoritas pejabatnya bersih dan tidak segan untuk melaporkan pejabat lain yang terlibat tindakan korupsi. Pun dengan rakyat akan terus mengawasi dan memuhasabahi para penguasa yang lalai akan amanahnya. 

Dalam sistem Islam aturan yang akan di terapkan sesuai dengan syariat dimana jika terjadi korupsi akan ada pemberian sangsi yang tegas dan membuat jera. Adapun hukuman bagi koruptor yaitu bentuk dan kadarnya di tentukan oleh Khalifah. Dapat berupa penjara hingga hukuman mati jika terbukti dharar bagi umat. Hukuman seperti inilah yang secara otomatis akan menghentikan tindak korupsi. 

Jadi akar masalah dari maraknya tindakan korupsi adalah dari kesalahan sistem demokrasi yang berasaskan sekuler yang di terapkan oleh negeri ini. Oleh karena itu untuk menyelesaikannya, haruslah sistem yang ada Sekarang di ganti dengan sistem politik yang berlandaskan akidah Islam agar kerinduan umat terhadap negeri tanpa korupsi dapat terwujud.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar