Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Pekerjaan layak menjadi barang langka di negara kita. Kasus demo buruh dari tahun ke tahun tidak membuahkan hasil yang nyata. Kaum buruh menyuarakan haknya demi kelangsungan hidup mereka. Namun apa yang terjadi?? Nasib mereka sama saja, dari tahun ke tahun hidup mereka terlunta-lunta.
Nasib yang sama pada mereka yang lulus sarjana. Mereka rela mengantri demi meloloskan lamaran pekerjaannya. Panas terik tak mereka pedulikan demi pekerjaan yang papan.
Kasus diatas terjadi hampir diseluruh pelosok negeri. Lapangan pekerjaan hari ini menjadi sesuatu yang diperebutkan bahkan pejuangnya rela mati. Ditengah rakyat yang berjuang untuk mencari pekerjaan yang layak, ada berita yang cukup mencoreng dunia pekerjaan. Baru-baru ini ada berita menghebohkan datang dari dunia pekerjaan. Pengakuan ini berasal dari salah seorang karyawati di salah satu perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Bekasi. AD (23) seorang karyawati yang bekerja di salah satu pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengaku sampai risih dan takut karena tindakan tidak sopan yang dilakukan bosnya.
Sebab, bosnya yang berposisi sebagai manager itu berkali-kali mengajak AD untuk jalan berdua dengan iming-iming perpanjang kontrak. "Sudah hampir enam bulan itu, (diajak) 'ayo makan' gitu, selalu nagih, lama-lama saya jadi risih, terus takut," ucap AD kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
AD mengaku ajakan bosnya itu bahkan membuat batinnya tertekan. Atasannya selalu memaksa dan mengancam untuk memutus kontrak kerja AD di perusahaan.
"Iming-imingnya itu kalau mau diperpanjang, harus mau diajak jalan, kalau enggak mau diajak jalan, ya sudah, habis kontrak saja," ungkap AD. (Detiknews.com, Jumat 5/5/2023).
Namun kasus ini tidak hanya terjadi pada saat ini, sebelumnya kasus serupa juga menimpa salah satu karyawati salah satu perusahaan swasta. Sebelumnya, isu soal menerima ajakan bos demi perpanjangan kontrak ramai di media sosial. Salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17. Dalam cuitannya, ia bahkan menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang. Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu hingga kini masih diperbincangkan. "Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya. "Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut informasi akun tersebut.
Miris kondisi saat ini, lagi-lagi pekerja atau buruh wanita menjadi korban ketidakadilan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Pimpinan perusahaan laksana penguasa yang bisa mempermainkan jabatannya. Dengan limpahan cuan mereka bisa berbuat semaunya. Banyak kasus serupa pelakunya lolos begitu saja dari jeratan hukum yang ada. Semua karena cuan yang berbicara.
Lagi-lagi yang menjadi korban adalah buruh wanita. Mereka tak berdaya demi menyambung hidup keluarganya. Bahkan mereka rela mengikuti titah bosnya demi mempertahankan hidup keluarga mereka. Mereka kaum yang tertindas. Tak ada perlindungan terhadap mereka. Undang-undang perlindungan terhadap buruh hanya sekedar pajangan bukan untuk perlindungan.
Inilah gambaran nasib buruh dalam sistem kapitalisme saat ini. Darah dan tenaga mereka diperas demi menyambung denyut nadi perekonomian para korporat. Tenaga mereka dibayar murah demi kekayaan korporat yang berlimpah. Para korporat tak peduli lagi dengan nasib buruh terutama wanita.
Saatnya saat ini berubah, tinggalkan sistem kapitalisme yang terbukti nyata memperbudak buruh wanita. Saatnya kembali kembali kepada sistem Allah yang telah nyata memberika kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
Nasib Buruh Dalam Sistem Islam
Dalam sistem Islam ada ijaroh atau kontrak kerja antara dua orang yaitu pekerja atau buruh (musta'jir) dengan majikan (ajir), atau pekerja dengan pengusaha. Dihadapan Allah ajir dan musta'jir adalah sama, tidak ada yang lebih tinggi kecuali ketaqwaannya. Kontrak kerja antara pekerja dengan pengusaha adalah kontrak kerjasama yang harus saling menguntungkan.
Pengusaha diuntungkan karena ia memperoleh jasa dari pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan oleh pengusaha. Sebaliknya pekerja diuntungkan karena ia memperoleh penghasilan dari imbalan yang diberikan pengusaha kerena ia memberikan jasa kepada pengusaha. Karena itulah hubungan ketenagakerjaan di dalam pandangan Islam adalah hubungan kemitraan yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak mendzalimi dan merasa didzalimi oleh pihak yang lain.
Bahkan hukumnya haram majikan telat menggaji buruhnya. Hal ini berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah). Hadis sahih ini berupa perintah yang wajib ditunaikan para majikan. Haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar'i.
Selain itu dalam sistem islam negara juga hadir dalam masalah hal ini. Dalam rangka mencegah kedzaliman yang terjadi dalam kontak kerja tersebut, maka Islam dalam hal ini negara akan memberlakukan hukum-hukum yang tegas kepada siapa saja yang melakukan kedzaliman. Hukum-hukum itu diberlakukan agar tidak ada lagi kedzaliman terhadap satu pihak terhadap pihak lainnya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar