Di Era Kapitalis : Sekolah Jadi Perusahan, Guru Jadi Pekerja, Murid Hasil produksi


Oleh : Jochairi Simanjuntak.

PT RUANG RAYA INDONESIA (Ruangguru) adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang pendidikan nonformal yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia serta telah memperoleh Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Izin Operasional Lembaga Kursus Pelatihan dengan Nomor 3/A.5a/31.74.01/-. PT Ruang Raya Indonesia, melakukan bisnis sebagai Ruangguru, adalah sebuah perusahaan rintisan[1][2] digital asal Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan nonformal.[3] Ruangguru menawarkan platform komputer pembelajaran berbasis kurikulum sekolah melalui video tutorial interaktif oleh guru dan animasi di aplikasi ponsel dan komputer. Perusahaan ini didirikan oleh Belva Devara dan Iman Usman pada April 2014.  


Perusahaan di Bidang Pendidikan.

Menjamurnya lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah Swasta dan pemerintah di negeri ini tak bisa dilepaskan dari Sistem Negara yang Kapital Material, walaupun tidak semuanya Sekolah dibangun untuk Sekedar bisnis semata. Sekolah dan Lembaga pendidikan yang seharusnya sebagai wadah melahirkan generasi yang berakhlak dan bermoral berubah menjadi Lembaga Meraup keuntungan materi dan karir yang gurih untuk diperebutkan para akademisi dan Pengajar. Sekolah sekolah yang berdiri  kekinian berlomba menawarkan produk produk andalan yang dianggap masyarakat sebagai skill penting bagi dunia usaha dan tenaga kerja juga dunia seni dan hiburan. Karena lembaga pendidikan model inilah yang di gandrungi masyarakat sekuler pada umumnya. Akhirnya Sekolah yang berhasil menelurkan alumni-alumni siap kerja menjadi sekolah yang paling diburu generasi muda. Tak pelak, pihak management sekolah pun dengan percaya diri menaikkan biaya pendidikan yang amat mahal yang sangat sulit di jangkau orang-orang miskin.

Hal ini diperkuat oleh lahirnya UU cipta kerja pada klaster pendidikan. Klaster pendidikan memang tidak banyak dibahas layaknya klaster ketenagakerjaan. Klaster itu tercantum dalam paragraf ke-12 Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 65. Dalam pasal 65 ayat 1 disebutkan, perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Kemudian, ayat 2 berbunyi: ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam UU Cipta Kerja, pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam pasal 1.  pasal tersebut sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Apalagi jika melihat kembali UU 3/1982 pasal 1 tentang wajib daftar perusahaan. Pasal itu mendefinisikan usaha sebagai tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau laba.


Guru Bukan  Lagi Sebagai Pendidik, Tapi Hanya Pekerja Yang di Gaji.

Bergesernya fungsi sekolah yang mestinya menjadi lembaga mendidik dan membangun generasi masa depan untuk Kemuliaan peradaban menjadi lembaga bisnis dan usaha mencari cuan, Otomatis mengganti peran guru yang seharusnya menjadi teladan kebaikan dan penuntun ke arah kemuliaan, menjadi sebatas pekerja perusahaan yang punya standar yang sudah tetap dan wajib dilaksanakan. Miskin kreativitas, tidak kompetitif, karena mereka hanya sebatas pekerja yang mentransfer data dan informasi bagi pelajar, akhirnya banyak kita temukan pengajar yang tidak  mencontohkan akhlak dan adab yang baik di masyarakat terlebih perlakuannya kepada murid. Sementara guru-guru yang masih memegang prinsip-prinsip keImanan dan akhlak mulia, yang memiliki etos kerja sebagai pendidik yang amanah dan sifat baik yang sesungguhnya paling dibutuhkan anak didik, mereka tak bisa berbuat banyak karena mereka juga harus bekerja sesuai kurikulum sekolah. 


Murid sebagai Hasil Produk Gagal.

Fakta yang terang di tengah-tengah kita adalah bahwa beragam tindakan kejahatan dan kerusakan banyak dilakukan pelajar, dari tawuran, pembunuhan, perzinahan dan pornografi. Harapan orang tua dan masyarakat kandas manakala mereka mendapati anak nya dan generasi muda berlaku seperti hewan bahkan lebih buruk lagi. Berita tentang Siswa memukul guru, dan sebaliknya guru lecehkan murid, sudah sering kita dengar. Sementara Alumni berprestasi yang dianggap berkelakuan baik  dan menguasai skil tertentu, tak lebih dari sekedar sosok pencari kerja yang siap menjadi pembantu para pemodal besar di bawah aturan dan tekanan perusahaan. Nasib Insan yang kreatif dan inovatif yang berpotensi menciptakan produk baru dan usaha mandiri, tidak didukung oleh penguasa yang cenderung melayani dan melindungi pengusaha besar.  Maka dari sinilah lahirnya para generasi muda yang selesai sekolah siap menjadi budak para korporasi. 


Urusan Pendidikan dan Ilmu dalam Islam.

Peradaban Islam di bangun diatas pondasi Aqidah yang kokoh dan cemerlang dilengkapi dengan Ilmu Pengetahuan. Karena itu Pemerintahan dalam Sistem Negara Islam  bertanggung Jawab atas Pendidikan bagi warga Negara. Masyarakat di fasilitasi dengan Perangkat  lengkap demi mendukung proses belajar mengajar. Tujuan Pendidikan yang Utama adalah demi Mentauhidkan Allah SWT. Mengenal kebesaran Nya dan Memahami dan menjalankan perintah dan larangannya yang akhirnya melahirkan generasi Yang bertaqwa. Karena itu para guru dan pembimbing dipilih dari orang-orang Alim dan bertaqwa, apapun bidang studi yang mereka ajarkan dan kuasai  hingga layak menjadi tauladan bagi murid. Kesejahteraan para guru di jamin oleh Negara supaya mereka bisa fokus sepenuhnya menjadi pendidik yang handal dan punya kompetensi tinggi. Guru ditempatkan pada posisi yang terhormat karena di tangan merekalah pondasi peradaban di bangun. Rasa tanggung jawab menuntut ilmu dan mengajarkan ilmu serta mendidik di dorong dari sifat Taqwa kepada Allah dan sifat Peduli untuk kemaslahatan Umat, dakwah dan Jihad. Hingga pada Masa Keemasan Islam banyak kita jumpai Ilmuwan Muslim yang bukan cuma Ahli sains dan teknologi, tetapi mereka juga faqih dalam Urusan Syari ah. Contohnya seperti Ahli matematika dan bapak Aljabar, dan penemu angka nol, Al khawarizmi. Beliau Hidup pada Masa Pemerintahan Khalifah Harun Ar Rasyid hingga Al Makmun di Baghdad Iraq.

Untuk gaji para pengajar di masa itu (pada masa Khalifah Harun  Ar-Rasyid) sama dengan gaji para muadzin yakni 1.000 dinar per tahun. Ini berarti sekitar Rp3,9 miliar atau Rp. 325 juta/bulan. Sedangkan para ulama yang sibuk dengan Al-Qur'an, mengajar ilmu Al-Qur'an, dan  mengurusi para penuntut ilmu diberikan gaji sekitar 2.000 dinar. Ini sekitar Rp7,8 miliar atau Rp. 650 juta/bulan.

Demikianlah ketika Ilmu dibimbing oleh Wahyu (Al Qur'an), akan melahirkan generasi-generasi Emas yang bertaqwa yang dengan Ilmu tersebut menjadi Rahmat seluruh Alam.

Wallahu 'alam bishowab.






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar