Kasus Pembuangan Bayi Tak Cukup Sekedar Edukasi


Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Kasus buang bayi kembali terjadi di Bekasi, tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/5) ditemukan jenazah bayi yang dibuang di pinggir jalan oleh wanita berinisial SNT yang merupakan seorang pemulung. Peristiwa bermula ketika seorang pemulung, SNT, tengah mencari botol dan barang bekas di pinggir jalan pada Senin, 24 Mei 2023. Kanit Binmas Polsek Tambun, Iptu Gigih Purwo, mengatakan lah itu SMP melaporkan kepada seorang petugas keamanan di salah satu ruko dan laporan itu diteruskan kepada ketua RT setempat yakni NSM. (jpnn.com, rabu, 24/5/2023)

Selain penemuan buang bayi di daerah Tambun kasus juga ditemukan di daerah Cikarang kampung Mariuk desa Gandasari. Lansir dari detiknews.com, warga menemukan bayi yang dibuang di depan salah satu rumah warga pada Minggu (28/5), pukul 04.00 WIB, oleh masyarakat setempat. Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki. 

Saat ditemukan, bayi itu mengenakan kalung emas dan sepucuk surat berisi pesan yang diduga ditulis oleh orang tua korban. Orang tua korban meminta bagi warga yang menemukan bayinya untuk merawatnya pasalnya orang tua korban berdalih akan pergi bekerja ke luar negeri. Polsek Cikarang dan Babinsa bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap dan mencari siapa orang tua korban. Sejauh ini korban masih dititipkan kepada seorang bidan untuk dirawat. (Detiknews.com, Senin 29/5/2023).

Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan kasus pembuangan bayi di kabupaten meningkat selama tahun 2023. "Kejadian serupa sepanjang tahun 2022 sampai dengan pertengahan 2023 ini ada sekitar 7 kasus. Tahun 2022 ditemukan 1 kasus, sementara di tahun 2023 sudah ditemukan 6 kasus yang semuanya mendapat penanganan DP3A Kabupaten Bekasi,” 

Ani Gustini mengatakan, apabila menemukan kasus penemuan bayi segera melaporkan agar segera mendapatkan bantuan. Selain penanganan, DP3A Kabupaten Bekasi juga sudah memiliki program pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikikis. Bahkan bersama Dinas Pendidikan juga mensosialisasikan ke sekolah, door to door. Dengan memberikan pendampingan hukum dan psikolog. DP3A juga selalu berkoordinasi dengan kementerian agama terkait soal maraknya nikah dini. (BEKASIMEDIA.COM, Senin 8/5/2023)

Kondisi ini sangat miris, perbuatan tak manusiawi ini tentu saja telah mencabut naluri orang tua. Sebab mereka dengan sengaja menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri. Mereka tak peduli dengan dosa dan cibiran manusia, mereka melakukan karena gelap mata. Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama, seluruh kompenen masyarakat dari rakyat hingga negara harus turun tangan agar kasus segera berhenti.

Solusi memberikan bantuan penanganan edukasi terhadap korban tidaklah cukup. Karena solusi ini tak menyentuh akar masalahnya. Banyak pasangan yang telah membuang bayinya dengan berbagai alasan tanpa berdosa. Dibutuhkan pembangunan kesadaran masyarakat agar mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pembuangan bayi ini. Ketika kesadaran ini ada maka kasus akan terminimalisir. Selain itu Pendirian lembaga masyarakat yang menampung bayi bayi yang tak berdosa juga tak memberikan solusi. Hal ini berakibat sangat fatal, pasalnya akhirnya banyak pasangan dengan tanpa berdosa membuang bayinya dengan asumsi ada lembaga yang akan menampung bayi-bayinya. Begitu juga pendampingan hukum dan psikolog terhadap perempuan yang menghadapi kekerasan secara psikis juga tidak menyentuh sampai ke permasalahan akar. Solusi-solusi diatas jauh panggang dari api.

Banyak PR yang harus dikerjakan terkait menyelesaikan kasus pembuangan bayi ini. Salah satunya sistem Pendidikan, pendidikan saat ini tidaklah mencetak anak didiknya menjadi insan bertaqwa. Mereka hanya mengejar gelar belaka. Tak ayal banyak peserta didik yang melakukan hubungan bebas dengan lawan jenis, dan buahnya (baca:bayi) mereka buang begitu saja. Mereka malu punya bayi diluar nikah hasilnya mereka membuang bayi tanpa rasa berdosa. Pendidikan keorangtuaan atau parenting juga tidak memiliki tempat khusus dalam sistem pendidikan saat ini. Padahal mayoritas orang akan menjalani fase hidup sebagai orang tua. Peran penting orang tua dalam ketahanan keluarga pun menjadi benteng penting bagi peradaban.

Selain faktor pendidikan kasus pembuangan bayi juga didorong oleh faktor ekonomi. Banyak orang tua yang beranggapan jika punya anak banyak menjadi beban keluarga. Ditambah jika kepala keluarga tidak mempunyai pekerjaan yang mapan membuat mereka menelantarkan bayinya. Mereka beranggapan biaya hidup keluarga sudah sangatlah berat ditambah lagi bayi yang menurut mereka membutuhkan biaya selangit.

Hukum yg diterapkan dinegeri ini sangat tidak tegas. Hal ini membuat kasus pembuangan bayi semakin beringas. Mereka tidak takut dengan hukum yang ada karena hukum yang ada tak membuat jera. Butuh solusi yang tagas agar kasus pembuangan bayi tak semakin beringas. Sistem saat ini tak mampu memberi solusi atas kasus pembuangan bayi. Butuh sistem yang jitu agar kasus ini tak terulang lagi. Sistem ini harus bersumber dari wahyu Illahi. 


Sistem Islam Solusi Dari Kasus Pembuangan Bayi

Dalam pandangan Islam manusia diberikan naluri berkasih sayang, bentuk naluri kasih sayang adalah mengasihi dan merawat anak. Naluri kasih sayang ini adalah pemberian Allah kepada seluruh manusia. Dengan naluri kasih sayang ini orang tua dengan sabar merawat dan membesarkan anak-anaknya. Dalam pandangan Islam pembuangan bayi ini haram hukumnya, pasalnya menelantarkan bayi yang seharusnya menjadi amanah orang tuanya. Bahkan ada orang tua yang tega membunuh darah dagingnya sendiri. Jelas ini bertentangan dengan naluri berkasih sayang yang Allah berikan kepada manusia.

Kasus pembuangan bayi ini adalah mata rantai yang sangat panjang. Butuh penyelesaian dari berbagai sisi agar kasus ini segera tersolusi. Tiga komponen yaitu ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan hukum oleh negara harus ditegakkan agar kasus ini berhenti.

1. Ketaqwaan individu
Ketaqwaan individu sangatlah kental dalam Sistem Islam. Halal-haram menjadi standar individu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Jika perbuatan halal maka individu akan melakukannya, jika perbuatan haram individu tidak akan melakukannya. Begitulah individu sangat terikat dengan hukum Allah dalam setiap tarikan nafasnya. Individu akan mengikatkan seluruh amal dengan hukum Allah dan menjadikan mereka menjadi manusia dengan tanggungjawab penuh. 
Ketaqwaan individu ini sangat terlihat dalam sistem Islam. Kisah maiz dan ghamidiyah menjadi bukti nyata tingginya ketaqwaan dalam sistem islam. Keduanya meyerahkan diri kepada Rasullah untuk dihukum kerena keduanya telah berzina.

2. Kontrol Masyarakat
Dalam masyarakat Islam, kontrol masyarakat sangatlah kental. Ketika ada individu yang melanggar aturan Allah maka tidak segan-segan masyarakat akan memberi peringatan kepada individu tersebut. Di zaman Rasullah sampai sampai individu yang akan melakukan maksiat menjadi sungkan. Saking ketatnya kontrol dalam masyarakat.

3. Penerapan Hukum Islam oleh Negara
Dalam Islam negara sebagai pihak yang menerapkan hukum dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam sistem Islam negara akan memperhatikan kepentingan individu per individu. Negara akan menjamin kebutuhan pokok idividu jika ada ratyat yang tidak mampu. Jika ada rakyat yang tidak mampu maka dicari keluarga yang mampu untuk membantu, jika tidak ada maka tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Jadi tidak ada cerita dalam sistem Islam membuang bayi atau menelantarkan keluarganya karena kekurangan kebutuhan pokok atau takut tidak cukup. Begitu sejahteranya dalam sistem Islam.

Dari sisi hukum negara akan bertindak tegas jika ada rakyatnya yang telah terbukti membuang bayinya. Bagi pelaku zina yang dikenai hukum jilid bagi yang belum menikah dan raja membagi yang sudah menikah. Atau orang tua yang tega membuang hingga berujung kematian bagi korban tanpa dikenai hukuman.

Begitulan cara Islam menangani kasus pembungan bayi. Tiga komponen ini harus benar-benar ditegakkan, jika hanya satu komponen saja yang ditegakkan maka mustahil kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar