KPK Anti Raswah Penuh Polemik


Oleh : Mira Wati

Sejak terpilihnya ketua KPK firli Bahuri tidak terlepas dari polemik integritasnya karena terindikasi terlibat dalam gratifikasi. Hal itu disampaikan Divisi Hukum Mabes Polri menjawab gugatan praperadilan penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). “Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (kami) mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka klarifikasi kepada lima orang,” kata tim Hukum Mabes Polri AKBP Janes H Simampora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023) (kompas.com). Meskipun proses pra peradilan masih dilakukan namun keputusan belum keluar apakah ketua KPK betul terlibat atau tidaknya gratifikasi? Sehingga polemik ini belum selesai.

Belum lekang dari ingatan polemik wawasan kebangsaan para staff KPK untuk mengindikasikan apakah mereka memiliki faham radikal agar tetap memenuhi standar sesuai dengan amanat undang-undang dan dasar negara. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukanpun menuai kontroversi. Selain itu pula narasi dari para buzzer agar jangan ada staff KPK memiliki faham radikal. Dugaan pengujian ini tidak terlepas adanya pengaruh narasi tersebut. Tapi, faktanya tidak ada dugaan tersebut. Bahkan OTT yang dilakukan kepada para pejabat dinilai ada pesanan atau memilih-memilih siapa targetnya? Sementara ditubuh KPK ada kasus pula melibatkan dewan pengawas yang terlibat dugaan gratifikasi selain ketua KPK. Namun, sanksi yang diberikan hanya peringatan dan potongan gaji.

Sementara saat ini polemik penambahan masa jabatan KPKpun memanas.Padahal secara aturan hanya 4 tahun. Namun mengapa polemik ini terjadi? Ada dugaan bahwa dengan masa penambahan jabatan lebih pada nuansa politik agar kasus-kasus yang mengaitkan para politisi maupun partai tidak akan mudah ditelusuri. Adanya lembaga ini bukan mengurangi para pelaku korupsi. Namun semakin meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan indeks korupsi indonesia terkategori buruk. Padahal adanya lembaga ini selain produk reformasi dalam pemberantasan korupsi dan lemahnya kedua lembaga hukum baik dari kepolisian dan kejaksaan. Realitasnya justru ditubuh KPKpun penuh intrik. Belum lagi hukuman bagi para pelaku koruptor masih terbilang lemah. Tidak memberikan efek jera. Polemik perampasan asetpun masih terus berguling karena ada was-was sebagian pelaku korupter karena jika hal itu terjadi dampaknya pemiskinan mereka. Bahkan ke partai-partai penguasa dan oposisi. Nampaknya ini sebatas 'gertakan' demi sebuah pencitraan. 

Lembaga anti raswah ini belum bisa memenuhi rasa keadilan bahkan pembersihan para pelaku koruptor. Mengapa? karena jelas aturan manusia yang dipakai dan ini penuh kontradiktif bahkan bukan solutif. Berbeda dengan sistem Islam, pemimpin yang dibangun atas ketaqwaan individu tentunya pola pikirnya adalah amanah sehingga mereka menjalankan amanah dari Allah sebagai periayah dan junnah (pelindung) sebagaimana dalam hadits  Rasulullah shallahu wa alaihi wassalam : "Imam (kholifah) adalah ru'yyah (pemelihara) dan dia akan bertanggungjawab kepada yang dipeliharanya" (HR.Muslim).

Selain itu mereka menerapkan aturan (syariat) dari Allah Yang Maha Pengatur dan Maha Mengetahui sehingga sistemnya pasti benar bahkan solusi bagi semua permasalahan manusia. Bahkan ketegasan sanksi bagi pelaku korupsi sangat berat. Sebagaimana Hadits Nabi saw. “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum” (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Hal itu juga berlaku juga bagi mediator antara penyuap dan yang disuap. Meskipun sanksi tidak disebutkan secara gamblang sebagaimana orang mencuri. Akan tetapi akan mendapatkan ta'zir yang ringan hingga hukuman mati tergantung besarnya korupsi yang dilakukan. Oleh karena itu adanya perpanjangan masa jabatan KPK bukanlah solusi menghentikan anti rashwah justru selalu jadi polemik. Allahu 'Allam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar