Oleh : Cindy Y.Muthmainnah (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)
Belum lama ini ramai pemberitaan seorang publik figur yang ditetapkan positif menggunakan obat-obatan terlarang hingga akhirnya ditahan. Yang mencengangkan ternyata publik figur tersebut sudah pernah terkena kasus serupa beberapa tahun yang lalu. Yang bersangkutan bahkan sudah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
Apakah ini berarti rehabilitasi tidak berhasil untuk membuat seseorang agar tidak kembali lagi ke lembah hitam tersebut? Karena pada faktanya ada yang sudsh direhabilitasi berkali-kali namun seperti tidak jera dan akhirnya menjadi pengguna kembali.
Pada hakikatnya, selama kesadaran tidak dibangun dengan pondasi keimanan yang kokoh maka seseorang akan sulit istiqomah. Perlu dievaluasi kembali sudahkah proses rehabilitasi membuatnya tersadarkan bahwa mereka adalah seorang hamba Allah? Kalau belum, maka ini harus segera diperbaiki.
Selain itu, negara juga harus memastikan dari sisi pencegahan dan juga penanganan kasus narkoba diurus dengan serius. Pencegahan perdagangan barang haram ini harus diatur dengan tegas dan juga sanksinya ditetapkan berat, supaya membuat masyarakat tidak berani melakukan perbuatan ini.
Dalam islam, narkoba haram hukumnya. Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Jadi, solusi tuntas untuk mengatasi masalah narkoba ini yaitu dengan menerapkan aturan islam secara menyeluruh.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar