Caplok Lahan Demi Calon Bandara IKN, Dimana Hak Rakyat?


Oleh : Yuliana Suprianti (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali) 

Ratusan warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur protes lantaran tanah yang mereka tempati diambil alih oleh Bank Tanah untuk pembangunan Bandara Naratetama (VVIP) IKN Nusantara. Ratusan warga yang protes itu berasal dari lima kelurahan. Empat kelurahan di Kecamatan Penajam, yakni kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko. Satu lagi di Kecamatan Sepaku, yakni Kelurahan Maridan. Salah satu warga Kecamatan Gersik bernama Dalle Roy Bastian mengungkapkan ada lebih dari 1.000 warga yang terdampak pembangunan Bandara. Ia menyebut warga harus pindah dari tanah yang diambil alih Bank Tanah tersebut. (CNN Indonesia, 21-6-2023).

Lagi dan lagi, kedzaliman dipertontonkan di atas panggung Demokrasi yang slogannya suara rakyat adalah suara Tuhan. Menanggapi fakta di atas, memang tidak dipungkiri pembangunan IKN Nusantara pasti membutuhkan lahan, dan tidak menutup kemungkinan akan bersinggungan dengan lahan warga setempat. Jika memang negara ingin mendapatkan lahan tersebut dari rakyat setempat, harusnya negara tidak bermental "pemalak". Bukankah pemerintah baru saja  membentuk Bank Tanah melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja? Akankah ini semakin memperjelas bahwa keberadaan Bank Tanah tidak berpihak kepada rakyat namun kepada kepentingan segelintir orang yakni pemilik kapital. Tumpulnya hukum di negeri ini justru berdampak pada tajamnya pisau yang menyayat hak rakyat. Kesejahteraan rakyat akhirnya menjadi barang mahal yang sulit untuk disentuh oleh rakyat kecil. Inikah wajah Demokrasi?
 
Hal ini jelas berbeda dalam islam. Islam sebagai jalan hidup memberikan aturan dalam seluruh dimensi kehidupan, baik dalam urusan individu, masyarakat, dan negara. Dalam permasalahan kepemilikan sejatinya ada tiga jenis kepemilikan dalam islam yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Ketiga jenis kepemilikan ini, sebab kepemilikannya telah diatur oleh hukum dari Allah SWT. negara tidak boleh mengambil alih, termasuk tidak boleh secara mutlak merampas dari pemiliknya, kecuali pemiliknya rela menjualnya kepada negara sebagaimana ia rela menjualnya kepada orang lain. Dengan ini, negara dapat membelinya sebagaimana individu-individu lain juga bisa membelinya.

Atas dasar ini, negara tidak boleh memiliki barang/harta kepemilikan individu demi kemaslahatan umum, selama kepemilikan individu tersebut tetap demikian keadaannya, meskipun negara membelinya dengan membayar harganya secara baik, pantas, dan tidak merugikan pemilik sebelumnya. Ini karena kepemilikan individu dihormati dan dilindungi oleh syariat, tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, bahkan oleh negara sekalipun.

Selain itu, dalam islam juga terdapat sanksi bagi pejabat negara yang bertindak dzalim terhadap rakyat nya. Perkara kedzhaliman tersebut akan diadili oleh pengadilan yang disebut dengan "Mahkamah Madzhalim". Sistem yang ditegakkan di dalamnya adalah sistem islam berdasarkan Al Qur'an dan As-sunnah. Sumber hukum yang tidak mudah terbeli dan ditawar. Sistem hukum yang tidak membedakan antara rakyat kecil dan petinggi masyarakat. Sistem yang juga pernah terbukti mewujudkan kehidupan yang diridhai Allah SWT  selama 1300 tahun lamanya. Itulah sistem yang tegak dalam naungan Khilafah islam.

Hanya Khilafah islam yang mampu memberikan wadah bagi aturan islam tegak secara sempurna. Karena itu, kaum Muslim harus segera menyadari bahwa kembali kepada islam adalah sebuah keharusan. Berharap lahir dan mati dengan islam, maka harusnya tidak ragu untuk hidup dengan islam juga. Wallahua'lam bishowwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar