Oleh : Desi Ambarwati (Ummahat Peduli Umat)
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan temuan pungli di rutan KPK mencapai 4 miliar terus diproses secara hukum. Ia mengungkap pihak-pihak yang terlibat pun siap dipidana. Menurut Mahfud, temuan pungli di KPK sangat ironis. Tapi, urusan pungli memang tak mengenal lembaga mana pun, dan bisa terjadi di mana saja.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan KPK adalah lembaga independen yang tak bisa diintervensi. Sebab itu ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada Dewas KPK. Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan temuan dugaan pungli tersebut. Dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022, nilainya mencapai 4 miliar.
Diduga pungli tersebut terkait perbuatan suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi. KPK masih mendalami temuan tersebut dalam proses penyelidikan. Begitu juga Dewas KPK yang menindaklanjutinya dengan pengusutan etik.
Jika pemerintah menjalankan hukum berdasarkan syariat islam. Maka, tindak korupsi atau pungli tidak akan terjadi sekalipun di dalam rutan. Hukum Islam yang diterapkan akan membuat jera kepada pelakunya bukan malah mereka membuat makar yg macam-macam dan petugas pun seakan membiarkan hal itu terjadi.
Ketika syariat Islam tidak dijalankan dalam pemerintah maka seperti inilah. Negara akan dipenuhi oleh para korupsi yg dilindungi bahkan difasilitasi ketika mereka sudah diberi hukuman. Tidak akan terjadi pungli di dalam rutan jika benar-benar hukum syariat yang dijalankan. Syariat akan tegak jika kepemimpin sudah dipegang oleh ke pemimpin Islam.
Wallahu'alam bi shawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar