KHUTBAH JUM'AT : KEJAHATAN MAKIN MENGERIKAN, HUKUM ISLAM WAJIB DITEGAKKAN


KHUTBAH PERTAMA

الحمد لله الذي أنعم علينا بالشرائع الإسلامية جوابر وزواجر عن اقتراف الجريمة 
اشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وإليه يرجع الأمر لا محالة 
وأشهد أن سيدنا محمدا عبده ورسوله شاهدا ومبشرا ونذيرا بين يدي الساعة 
اللهم صل وسلم وبارك على خير البرية سيدنا محمد ابن عبد الله وعلى آله وصحبه ومن تبع هداه ووالاه إلى يوم القيامة 

أما بعد فيا أيها الحاضرون رحمكم الله اوصي نفسي وإياكم بتقوى الله بامتثال أوامر الله واجتناب جميع معصيات الله 

قال الله تعالى : ولكم في القصاص حياة يا أولى الألباب لعلكم تتقون
(QS al-Baqarah [2]: 179)


Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah atas segala nikmat dan karunia-Nya, terutama nikmat iman dan Islam. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada junjungan alam Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Bertakwalah kepada Allah. Jauhi semua larangan-Nya dan penuhi seluruh perintah-Nya tanpa tapi dan tanpa nanti.

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Akhir-akhir ini, kejahatan yang disertai dengan kekerasan makin sadis dan mengerikan. Banyak kasus perampokan dan pembegalan. Semua itu sering disertai dengan pembunuhan sadis terhadap korban. Banyak kasus pembunuhan mengerikan disertai dengan mutilasi terhadap korban. Bahkan ada kasus pembunuhan barbar yang korbannya dimutilasi, lalu direbus, untuk menghilangkan jejak.

Kita hanya bisa mengelus dada dan bertanya-tanya. Di mana perikemanusiaan itu? Ke mana budaya luhur yang dulu sempat disematkan kepada penduduk negeri ini? Mengapa sekarang muncul manusia-manusia laksana binatang, bahkan lebih jahat dibandingkan binatang?

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Memang banyak faktor penyebab tindak kejahatan ini. Ada faktor ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran, pengaruh alkohol yang saat ini semakin banyak terjadi, karena hubungan asmara/perselingkuhan, juga pengaruh media sosial yang banyak memuat informasi negatif. Di sisi lain, penegakan hukum lemah. 

Orang tak lagi takut dengan hukuman. Sanksi hukum tak membuat jera. Ditambah lagi hukuman sosial dari masyarakat lemah karena masyarakat menganggap kejahatan sebagai hal yang biasa akibat seringnya terjadi. Itulah mengapa akhirnya, banyak orang dengan ringan menjadi kekerasan sebagai jalan menyelesaikan masalah. Tak takut dosa. Tak takut ancaman neraka.

Semua ini adalah buah sistem yang rusak, sistem jahiliyah. Sistem sekuler yang diterapkan dalam setiap sendi kehidupan.  Kait mengait antara satu dan yang lain, laksana lingkaran setan. Masyarakatnya bermasalah, hukumnya bermasalah, dan penegak hukumnya juga bermasalah.

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Apa yang terjadi ini membutuhkan solusi sistemik. Terhadap hal ini, Islam punya solusi. Ada tiga pilar penting dalam upaya mencegah ragam kejahatan. 
Pertama: Ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Hal ini jelas akan membentengi setiap anggota keluarga dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan. Allah subhanahu wa taala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka (TQS at-Tahrim [66]: 6).

Karena itu sangat penting peran orang tua dalam menanamkan pendidikan Islam di tengah-tengah keluarga dalam membentuk kepribadian islam yang kokoh. Caranya dengan meletakkan pondasi cara berpikir dan berperilaku berdasarkan keimanan kepada Allah. Keimanan yang kuat kepada Allah akan melahirkan ketundukan pada semua aturan-Nya. 

Pilar Kedua: adalah kontrol masyarakat. Adanya kontrol masyarakat akan makin menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Caranya dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا، فَلْيَغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian dalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim).
 
Aktivitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara kolektif akan mampu mencegah terjadinya berbagai kemungkaran dan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh individu.

Pilar Ketiga: peran negara. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan. Caranya adalah dengan menegakkan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara wajib menjamin setiap warganya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu sandang, papan dan pangan. Saat semua kebutuhan pokok warga terpenuhi, mereka tidak akan terdorong untuk melakukan berbagai tindak kejahatan.

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,
Itu semua baru akan bisa terwujud, jika negara menerapkan Islam secara kaffah, secara menyeluruh. Termasuk memberlakukan hukum pidana Islam. 

Ketahuilah, hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syari. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa. Karena itu hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat. Allah subhanahu wa ta’ala  berfirman:
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179). 
Sifat jawâbir dan zawâjir inilah yang tidak ada dalam sistem mana pun di dunia. 

Dengan hukum pidana Islam masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan kita terjamin. Dan ini bukan teori, tapi secara faktual pernah diterapkan dan dirasakan kebaikannya oleh kaum Muslim bahkan oleh non-Muslim.

Karena itu, semestinya kenyataan ini mendorong kita untuk segera menerapkan hukum-hukum Islam untuk mengatur perkara kehidupan dan memutuskan segala persoalan yang terjadi. Jangan sampai kita termasuk orang yang zalim, fasik apalagi kafir karena enggan menerapkan hukum-hukum Islam (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44-45 dan 47). 
Penerapan semua hukum Islam itu secara total tentu hanya mungkin diwujudkan dalam institusi pemerintahan Islam, Khilafah alaa minhaaj an-nubuwwah. []
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم




KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا
أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلي وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآء مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.

عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُبِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar